SIAPAKAH YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH? - Ustadz Abdul Somad, Lc., MA.

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 5 вер 2024
  • [TERBARU] SIAPAKAH YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH? - Ustadz Abdul Somad, Lc., MA.
    Kajian Ustadz Abdul Somad 26 Ramadhan 1444 H di Pekanbaru
    #UASterbaru #UASRamadhan #UASZakat
    ❤ AYO DUKUNG CHANNEL INI DENGAN SUBSCRIBE
    Mari bersama kita memperbaiki diri dengan Belajar Islam dan dukung terus channel ini dengan cara LIKE 👍, SHARE💖 dan SUBSCRIBE 🔔
    ▶ Subscribe: www.youtube.co...
    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
    "Barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa mengajak (manusia) kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun"
    Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Muslim, no. 2674.
    #UstadzAbdulSomad #UAS #UASTerbaru #UAS2023 #AbdulSomadTerbaru #UAH #UstadzAdiHidayat #Ngaji #UAS erbaru #UASLucu #CeramahUAS #AbdulSomad
    #Ramadhan #UasRamadhan
    Support Channel Ustadz Abdul Somad Official
    ▶ / @ustadzabdulsomadofficial
    ▶ Video Kajian UAS Terbaru:
    / ayobelajarislam
    ❤ Kajian Ustadz Abdul Somad:
    • Kajian Ustadz Abdul So...
    ❤ Kajian Ustadz Adi Hidayat:
    • Kajian Ustadz Adi Hida...
    ❤ Kajian Aa Gym:
    • Kajian Aa Gym
    ❤ Kajian Syekh Ali Jaber:
    • AL-QUR'AN SEBAGAI PEDO...
    Semoga bermanfaat dan menjadi berkah. Aamiin.😊

КОМЕНТАРІ • 12

  • @ekastick3662
    @ekastick3662 Рік тому +4

    Alhamdulillah. Saya juga dapat uang sedekah malam tadi Rp 100 ribu. Semoga Allah ta ala memberikan keberkahan kepada pemilik hak uang yang hamba ini terima..

    • @user-hs1cv4zw6k
      @user-hs1cv4zw6k 4 місяці тому

      Pakir&miskin cuma dapat 5 kg perorang sedangkan ustad merangkap panitia mendapat 50 kg ,bagai manayah hukumnya ustad seperti itu?

  • @asmaudinsyah1250
    @asmaudinsyah1250 5 місяців тому +2

    Assalamu'alaikum ustadz mau tanya, menantu saya baru 4 bulan jadi mualap, apakah wajib bayar zakat ?

  • @linda-js8tw
    @linda-js8tw 4 місяці тому

    Assalamualaikum ustad. suami istri bekerja,apakah dua-duanya wajib bayar zakat?

  • @PoponPonisah-sc5hb
    @PoponPonisah-sc5hb 5 місяців тому +1

    Pak ustadz saya mau tanya. Saya Saumur umur ga di fitnah in sama suami. Tapi saya fitnah in anak anak aja. Apa hukum nyabut suami

  • @bundavanessa3361
    @bundavanessa3361 5 місяців тому

    Assalamualaikum ustadz...sy sudah mempunyai suami,apakah zakat fitrah bisa saya bayarkan/antarkn sendiri ke mesjid ?? Atau hrs suami ?? Mohon pencerahanny

  • @SuTomo-kk4tj
    @SuTomo-kk4tj 5 місяців тому

    Assmualaikum ustad,saya mau tanya ustad,
    Orang yang menerima zakat itu orang yang miskin,tapi kalow orang miskin ini sehari harinya berbuat maksiat,seperti,mencuri,narkoba,pemabuk,jadi orang yang miskin seperti ini apakah pantas menerima zakat,pak ustad

  • @yarmidawatiwati2389
    @yarmidawatiwati2389 Рік тому +1

    Saya mau tanya ustad, saya harus bagaimana dengan, zakat fitrah, sedangkan saya dalam bln puasa ini jarang masak, bahkan mkn pun kurang dan karang, harus kah saya bayar zalat fitrah ?

    • @user-me5kp5lx1z
      @user-me5kp5lx1z Рік тому

      Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin yang beriman kecuali yang tidak beriman.

    • @AyoBelajarIslam
      @AyoBelajarIslam  Рік тому

      Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang mampu menunaikan zakat fitrah. Mampu di sini ialah orang yang pada saat malam hari raya Id dan hari raya Id memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.
      “Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Jika harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan tersebut pada saat malam hari raya Id, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya. Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:
      ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك
      “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).
      Kesimpulannya, wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id. Ketika harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, maka tidak wajib baginya menunaikan zakat fitrah. Namun, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.
      Sumber: www.nu.or.id/nasional/apakah-orang-miskin-tetap-wajib-zakat-fitrah-ini-penjelasannya-7JXP3

    • @Nona101-kl8oq
      @Nona101-kl8oq 5 місяців тому

      Misal saya ada lebih waktu malam id apakah saya tetap wajib zakat walapun masih ada utang? ​@@AyoBelajarIslam

  • @user-gs7pe5zx7k
    @user-gs7pe5zx7k 5 місяців тому

    Assalamualaikum ustad saya mautanya saya puya uang 100 jt dan uang ini di pinjam sama 2 orang contoh A50 jt B50jt apa i ni saya wajib mengeluarkan zakat ustad