Udzur-udzur Syar'i Bolehnya Meniggalkan Sholat Jum'at & Berjamaah - KH Fakhruddin Al Bantani

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 18 чер 2024
  • Kajian fiqih muqodimah Hadromi bab sholat berjamaah, pada pembahasan Sesi ini membahas tentang 17 udzur syar'i yaitu 17 alasan diperbolehkan nya meninggalkan sholat Jumat dan 17 alasan diperbolehkan nya meninggalkan sholat berjamaah. kajian ini disampaikan oleh KH Fakhruddin Al Bantani pada kajian di masjid an Nur duren sawit Ciledug Tangerang Banten.
    =================================
    Yuk dapatkan buku-buku karya Tuan Guru KH Fakhruddin Al Bantani. cek toko kami di
    ✓ Tokopedia
    tokopedia.link/ikhtiarrezeki
    ✓Shopee
    shopee.co.id/sardi_mustaupa?s...
    pembelian langsung wa
    wa.me/+6282282228176
    =====================================
    alasan bolehnya meninggalkan sholat jumat,
    hukum tidak shalat jumat karena kerja,
    apa hukum tidak shalat jumat,
    bolehkah meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan,
    hukum meninggalkan shalat jumat karena bekerja,
    apakah musafir boleh tidak shalat jumat,
    meninggalkan shalat jumat 3 kali,
    hukum tidak shalat jumat tapi sholat dzuhur,
    hukum tidak shalat jumat karena sakit,
    jika tidak shalat jumat 3 kali,
    tidak shalat jumat karena kerja,
    hukum meninggalkan shalat jumat,
    bolehkan sholat jumat diganti dzuhur,
    meninggalkan shalat jumat karena pekerjaan,
    tidak shalat jumat karena musafir,
    tidak shalat jumat tapi sholat dzuhur,
    hukum tidak shalat jumat karena hujan,
    hukum tidak shalat jumat karena ketiduran,
    hukum tidak shalat jumat karena lupa,
    tidak bisa shalat jumat karena kerja,
    bolehkah tidak shalat jumat karena hujan
    hukum meninggalkan shalat berjamaah karena pekerjaan,
    hukum sudah sholat tapi sholat lagi,
    hukum orang yang suka menunda sholat,
    hukum meninggalkan shalat karena pekerjaan,
    dalil meninggalkan shalat dengan sengaja,
    tinggal sholat karena kerja,
    hukum meninggalkan sholat wajib,
    hukum meninggalkan shalat 5 waktu

КОМЕНТАРІ • 6