Soal Pernyataan Mantan Ketua KPK, Pukat UGM Dalam UU KPK Presiden Bisa Intervensi Kasus

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 жов 2024
  • KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membahas klaim mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, terkait dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam kasus korupsi KTP Elektronik.
    Agus Rahardjo mengklaim Presiden Jokowi meminta KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus KTP Elektronik sebelum Setya Novanto menjadi tersangka. Meski Istana langsung membantah tuduhan tersebut, belakangan Setya Novanto sendiri dijadikan tersangka dan dihukum 15 tahun penjara terkait kasus tersebut.
    Dalam diskusi ini, Habiburokhman dan Zaenur Rohman mengulas kontroversi ini dengan membahas apakah ada campur tangan dari pihak eksekutif dalam urusan penegakan hukum di Indonesia. Diskusi tersebut menjadi sorotan terkait independensi lembaga penegak hukum dan menyoroti klaim yang dibantah oleh Istana terkait intervensi dalam kasus korupsi yang melibatkan tokoh politik terkemuka.
    Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel UA-cam Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
    Facebook : www.facebook.c...
    Instagram : www.instagram....
    Tiktok: / kompastv_jember
    Twitter : / kompastv_jember
    KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
    Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember, Telpon : 0331-412763

КОМЕНТАРІ • 607