Menurut saya anak yang berbuat pidana pada Anak lain maka hak perlindubgan UU bagi anak yang melakukan tindak pidana gugur, sebalik anak yang jadi korbanlah yang berhak mendapat perlindungan UU
Pak disini banyak begal bawah umur kalau misalnya dia terbunuh saat aksi tapi sasaranya malah melawan dan membunuhnya apakah yang dibegal ini dipenjara
Di proses penyidikan sudah di lakukan deversi. Namun tidak mencapai kesepakatan atau gagal. Ini kan mau di lanjutkan deversi di tingkat kejaksaan dan selanjutnya ke tingkat pengadilan. Apakah korban wajib mengikuti deversi. sedangkan korban bertujuan ingin di tuntut secara hukum bukan perdamayan melalui devesi.
Jika sudah ada kesepakatan berdamai dan sudah mengganti kerugian dengan korban apakah tetap di perlukan diversi? Tidak bisakah langsung proses cabut perkara?
Maaf pak sya mau tanya klo setelah ada kesepakatan musyawarah dengan korban yg di tand tangan di atas matrei tapi jaksa menolak adanya diversi. Bagai mana ini? Mohon pencerahan
Apabila ancaman Hukuman diatas 7 tahun dan atau merupakan pengulangan tindak pidana maka Tidak dapat dilakukan diversi, Namun Hasil Musyawarah tetap menjadi bahan pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, Dan Hakim
Ini bukan kasus pengulangan dan pantaskah tawuran di hukum di atas 7th. Adakah uudnya yg mengatur hukuman tawuran terhadap anak di bawah umur? Mohon penjelasan karna sya orang awam
Setiap pejabat pengadilan wajib melaksanakan diversi, termasuk jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 UU no.11 tahun 2012 apabila jaksa tidak melaksanakan diversi dapat dikenakan pidana selama 2 tahun.
Tidak ada pembahasan masalah diversi jaksa tuntut 5th penjara tapi hakim mutus 2th 6bln itupun jaksa masih banding. Padahal kami semua sudah pasrah dan nerima apapun keputusan hakim karna kami sadar kami tidak punya uang jadi kami terima apapun yg di putuskan hakin walou sebetulnya sudah ada musyawarah mufakat yg bertanda tangan di atas matrei dengan keluarga korban.apa sya harus ikut banding atou membiarkan jaksa penuntut yg banding.
Ya bapak boleh nanya ngak ,,kan saudara saya ada dipenjara yg sedang menjalani hukuman 18 tahun pak ,jadi yang saya tanya ? Berapa tahun saudara sayah nanti menjalani hukuman nya pak,,mohon dijawab pak ??
Mau tanya pak. Apa masalah yg sudah diselesaikan secara kekeluargaan bisa diproses secara hukum. Meskipun itu sudah ada bukti surat perdamaian antara kedua belah pihak.
Iya gk bisa mas kan udah ada bukti surat perdamaian apalagi kalau bukti tersebut ada materai antara kedua belah pihak. Surat tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ingin tanya pak , anak saya korbar umurnya 21 thn dan pelakunya umur 16 , pelaku ini masih di bawa umur, kasus tindak pidana pengroyokan , sedangkan pelaku ini mabuk, apakah pelaku ini akan bebas dari tuntutan hukum pak ?
kak klo ada anak di bawah umur nggak sengaja menghina kepala presiden itu hukuman nya apa kak?. dan klo di penjara berapa bulan?. sekian terima kasih kak.
mantab pak semoga masyarakat selalu mendapat keadilan hukum.... kunjung balik ya
Amiinn Yaa Rabb 🙏🙏
Alur peradilan pidana anak
Terima kasih, sangat menarik.
Keren Mantap dan Informatif Pak Infonya
mantab gan....
Menurut saya anak yang berbuat pidana pada Anak lain maka hak perlindubgan UU bagi anak yang melakukan tindak pidana gugur, sebalik anak yang jadi korbanlah yang berhak mendapat perlindungan UU
Pak disini banyak begal bawah umur kalau misalnya dia terbunuh saat aksi tapi sasaranya malah melawan dan membunuhnya apakah yang dibegal ini dipenjara
Di proses penyidikan sudah di lakukan deversi. Namun tidak mencapai kesepakatan atau gagal. Ini kan mau di lanjutkan deversi di tingkat kejaksaan dan selanjutnya ke tingkat pengadilan.
Apakah korban wajib mengikuti deversi. sedangkan korban bertujuan ingin di tuntut secara hukum bukan perdamayan melalui devesi.
6:45 Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
Mantap pak.
Singgaj juga ke chanel kita.sukses
Jika sudah ada kesepakatan berdamai dan sudah mengganti kerugian dengan korban apakah tetap di perlukan diversi? Tidak bisakah langsung proses cabut perkara?
Maaf pak sya mau tanya klo setelah ada kesepakatan musyawarah dengan korban yg di tand tangan di atas matrei tapi jaksa menolak adanya diversi. Bagai mana ini? Mohon pencerahan
Apabila ancaman Hukuman diatas 7 tahun dan atau merupakan pengulangan tindak pidana maka Tidak dapat dilakukan diversi, Namun Hasil Musyawarah tetap menjadi bahan pertimbangan Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa, Dan Hakim
Ini bukan kasus pengulangan dan pantaskah tawuran di hukum di atas 7th. Adakah uudnya yg mengatur hukuman tawuran terhadap anak di bawah umur?
Mohon penjelasan karna sya orang awam
Semuanya hanya tiori 😢😢
Setiap pejabat pengadilan wajib melaksanakan diversi, termasuk jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 UU no.11 tahun 2012 apabila jaksa tidak melaksanakan diversi dapat dikenakan pidana selama 2 tahun.
Tidak ada pembahasan masalah diversi jaksa tuntut 5th penjara tapi hakim mutus 2th 6bln itupun jaksa masih banding. Padahal kami semua sudah pasrah dan nerima apapun keputusan hakim karna kami sadar kami tidak punya uang jadi kami terima apapun yg di putuskan hakin walou sebetulnya sudah ada musyawarah mufakat yg bertanda tangan di atas matrei dengan keluarga korban.apa sya harus ikut banding atou membiarkan jaksa penuntut yg banding.
hukum yang adil akan mendatangkan masyarakat yang makmur,
Setuju 👍👍
Ya bapak boleh nanya ngak ,,kan saudara saya ada dipenjara yg sedang menjalani hukuman 18 tahun pak ,jadi yang saya tanya ?
Berapa tahun saudara sayah nanti menjalani hukuman nya pak,,mohon dijawab pak ??
Apakah diversi2 yang gagal tertulis di putusan pak? Terima kasih
5:23 Perkara dilanjutkan ke PU
Bagaimana jika diversi ditolak oleh pihak korban pak?
Mau tanya pak. Apa masalah yg sudah diselesaikan secara kekeluargaan bisa diproses secara hukum. Meskipun itu sudah ada bukti surat perdamaian antara kedua belah pihak.
Iya gk bisa mas kan udah ada bukti surat perdamaian apalagi kalau bukti tersebut ada materai antara kedua belah pihak.
Surat tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ingin tanya pak , anak saya korbar umurnya 21 thn dan pelakunya umur 16 , pelaku ini masih di bawa umur, kasus tindak pidana pengroyokan , sedangkan pelaku ini mabuk, apakah pelaku ini akan bebas dari tuntutan hukum pak ?
kak klo ada anak di bawah umur nggak sengaja menghina kepala presiden itu hukuman nya apa kak?. dan klo di penjara berapa bulan?.
sekian terima kasih kak.
Apakah hanya orang beruang yg bisa diversi😢
Ini membaca ataukah menjelaskan.
Bicaranya terlalu cepat
Mk nya sy setel ke kecepatan pemutaran 0.75x
Ngomongnya kecepeten pak, jd belepotan