TOPIK 5.2 MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 2 лют 2025

КОМЕНТАРІ • 28

  • @ngadirojopemilu1906
    @ngadirojopemilu1906 Рік тому

    Sangat membantu materi y terimakasih

  • @faridatulaini8427
    @faridatulaini8427 2 роки тому

    Uww.

  • @berasaw2506
    @berasaw2506 Рік тому

    Terima kasih bu atas ilmu nya, terima kasih juga buat teman" yg memberikan ilmunya di kolom komentar ini, semoga barokah..Aamiin.

  • @mykreatif7300
    @mykreatif7300 2 роки тому

    Sangat bermanfaat dan membantu saya untuk mengikuti Seleksi Wawancara Pada Tanggal 21 Oktober 2022

  • @yussidahat4781
    @yussidahat4781 4 роки тому +3

    Yussidah Azmiyatul, peserta SKPP Daring Bawaslu dari Kabupaten Pasuruan, menjawab :
    1) Terdapat 4 jenis pelanggaran, yaitu: pelanggaran etik, administrasi, tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya.
    2) UU No. 1 th 2015 pasal 134 ayat 2 Laporan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan oleh pemilih, peserta pemilihan, pemantau penyelenggara pemilihan (yg telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dgn wilayah pemantauannya).
    3) Dalam hal laporan Penyelenggaraan, telah dikaji dan diuji kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan/, PPL, pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima (UU No. 1 th 2015 pasal 134 ayat 5).
    Dalam hal diperlukan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari (UU No. 1 th 2015 pasal 134 ayat 6).
    Catatan saya, tenggat waktu pengkajian awal (pasal 134 ayat 5 diatas) terhadap pelanggaran pilkada cenderung abu abu. pada Pemilu, pengkajian diselesaikan paling lama 2 hari setelah laporan diterima. mohon untuk dikoreksi kembali.
    Tenggang waktu penanganan lanjutan setelah proses ini bisa berbeda tergantung dari apa saja dugaan pelanggaranya:
    Etik dilimpahkan ke DKPP
    Administrasi dilimpahkan ke KPU
    Pidana dilimpahkan ke Kepolisian. Kepolisian akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan jika dilakukan banding terhadap putusan di Pengadilan Negeri maka dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pelanggaran hukum lainnya dapat dilimpahkan ke instansi yg lebih berwenang. Keterangan lebih lanjut mengenai tenggang waktu penanganan dapat dibaca pada UU No. 1 th 2015.
    4) Per Bawaslu no. 7 th 2018 pasal 12 :
    1. Dalam hal laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yg belum memenuhi syarat formil dan/atau materiil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formil atau materiil paling lama 3 (tiga) hari sejak laporan diterima.
    2. Dalam hal pelapor tidak memenuhi syarat formil atau materiil dalam waktu 3 hari sejak laporan diterima, maka Pengawas Pemilu tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran.
    5) PerBawaslu no 7 th 2018 pasal 12;
    1. Laporan pelanggaran Pemilu yang tidak diregistrasi (tidak memenuhi syarat formil/materiil) diberitahukan kepada pelapor.
    2. Pemberitahuan laporan yg tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara diumumkan di papan pengumuman sekretariat Pengawas Pemilu dan/ atau dapat diberitahukan dalam bentuk surat kepada pelapor.

  • @TVSIAIYUB
    @TVSIAIYUB 4 роки тому

    Aiyub Septian Al - Anshari
    SKPP BAWASLU Kota Lhokseumawe, Aceh
    1) 1. Pelanggaran Administrasi
    pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan.Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
    2. Pelanggaran Pidana
    Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
    3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
    Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
    4. Pelanggaran Hukum Lainnya
    Pelanggaran Terhadap Ketentuan Hukum Lainnya yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pemilihan, Contoh: Pelanggaran Netralitas ASN
    5. Sengketa Pemilu
    Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu degan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
    6. Sengketa TUN Pemilu
    Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
    7. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
    Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
    2) A. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih pada pemilihan setempat
    Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Kalimantan Utara, yang dimaksud dengan Warga Negara yang mempunyai hak pilih dalam Pemilihan setempat adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai Hak Pilih berdasarkan KTP-Elektronik atau Identitas Lain yang berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Utara
    B. Pemantau pemilihan
    Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Kalimantan Utara, yang dimaksud dengan Pemantau Pemilihan merupakan pemantau Pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi ,KPU Kab/Kota dengan cakupan wilayah pemantauannya.
    C. Peserta pemilihan.
    Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di Kalimantan Utara peserta Pemilihan adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Peserta Pemilihan dapat melaporkan Dugaan Pelanggaran dan/atau diwakili tim kampanye dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilihan berdasarkan surat kuasa (pasal 6 ayat 4 Perbawaslu 14 tahun 2017).
    3. Bawaslu atau pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan, paling lama 3 (tiga) han setelah Temuan atau Laporan dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi
    Bawaslu atau pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari untuk meminta keterangan tambahan dari Pelapor.

  • @apriloogi
    @apriloogi 4 роки тому +3

    Kristine Apriliyani, dari Kabupaten Ciamis.
    Bismillah izinkan saya menjawab pertanyaan dari ibuk. Soal 1 apa saja jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu? Jawabannya adalah (1) pelanggaran kode etik (2) administrasi (3) tindak pidana (4) hukum lainnya. Soal 2 Siapa saja yang dapat melaporkan pelanggaran pemilihan? Jawabannya adalah Bawaslu, pengawas, peserta pemilih. Soal 3 Berapa lama tenggang waktu penanganan pelanggaran pemilihan? Jawabannya adalah 7 hari dan apabila ada syarat formil/materil ada yang tidak terpenuhi maka dikasih waktu 3 hari untuk melengkapi syarat tersebut. Soal 4 Bagaimana mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materil? Jawabannya adalah mulai dari mekanisme pengawasan : LHP/Form A -> pleno (berita acara rapat pleno) -> kemudian di register .Jadi pelapor akan menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu (disinilah adanya syarat formil dan materil yang harus terpenuhi) kemudian -> jadi pelanggaran yang masuk/memenuhi syarat formil dan materil akan di catat ke register. Tetapi jika ada syarat formil yang tidak lengkap/tidak dipenuhinya syarat ini maka Bawaslu akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil tersebut. Nah jika setelah 3 hari tidak bisa memenuhi syarat maka apa yang dilaporkan tidak dapat di registrasi. Soal 5 Bagaimana penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang tidak memenuhi syarat materil? Jawabannya adalah Bawaslu akan memberikan waktu 3 hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil dan jika selama 3 hari tidak bisa memenuhi syarat maka apa yang dilaporkan tidak dapat di registrasi.
    Terimakasih.

  • @wisataaceh8737
    @wisataaceh8737 4 роки тому

    Terimakasih ibu Suryani.
    Saidil Mursalin.
    ACEH. NAGAN RAYA

  • @ridhoprasetya7593
    @ridhoprasetya7593 4 роки тому +2

    Izin menjawab Bu
    1. Terdapat 4 jenis pelanggaran yaitu pelanggaran etik, administrasi, tindak pidana pemilihan dan pelanggaran hukum lainnya.
    2. UU no 1 tahun 2015 pasal 134 ayat 2
    Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan oleh : pemilih; peserta pemilihan; dan pemantau pemilihan (yang telah diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabpaten/Kota sesuai wilayah pemantauannya).
    3. Dalam hal laporan pelanggaran Pemilihan telah *DIKAJI* dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima (UU no 1 tahun 2015 pasal 134 ayat 5).
    Dalam hal diperlukan, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 (dua) hari (UU no 1 tahun 2015 pasal 134 ayat 6).
    Catatan saya : Tenggang waktu peng *KAJI* an awal (pasal 134 ayat 5 diatas) terhadap pelanggaran pilkada kurang jelas. Jika pada pemilu, pengkajian awal diselesaikan paling lama 2 hari setelah laporan diterima. Mohon pencerahan dan koreksi.
    Tenggang waktu penanganan lanjutan setelah proses ini berbeda tergantung pada jenis dugaan pelanggarannya :
    Etik dilimpahkan ke DKPP
    Administrasi dilimpahkan ke KPU
    Pidana dilimpahkan ke Kepolisian, Kepolisian melimpahkan ke Pengadilan Negeri, jika dilakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri maka dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
    Pelanggaran hukum lainnya dilimpahkan sesuai instansi yang berwenang.
    Keterangan lebih lanjut mengenai tenggang waktu penanganan dapat dibaca pada UU no 1 tahun 2015
    4. Perbawaslu no 7 tahun 2018 pasal 12 (?)
    (1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formil dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.
    (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan
    syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran.
    5. Perbawaslu no 7 tahun 2018 pasal 12 (?)
    (4) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang tidak
    diregistrasi (tidak memenuhi syarat formil dan/atau materil), diberitahukan kepada Pelapor.
    (5) Pemberitahuan Laporan yang tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara mengumumkan di papan pengumuman sekretariat
    Pengawas Pemilu dan/atau dapat memberitahukan melalui surat kepada Pelapor.

  • @hotimah6506
    @hotimah6506 4 роки тому

    1.pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran netralitas Warga yang mempunyai hak pilih, peserta pemilihan dan pemantau pemilihan.3.paling lama 3 hari.4.diberi tenggang waktu untuk melengkapi berkas perkara.5.dihentikan

  • @agungdwi5758
    @agungdwi5758 4 роки тому

    Menjawab pertanyaan ibu suryani
    Agung Dwi S_Kota kediri
    Nomor 1. Pelanggaran administrasi pemilu,kode etik, pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya
    Nomor 2.WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu
    Nomor 3.tenggang waktunya adalah 7 hari sampai syarat formal dan materiil terpenuhi, dan jika belum bisa terpenuhi maka di beri tenggang waktu 3 hari sampai syarat2nya terpenuhi sejak pelaporan
    Nomor 4. Yaitu dengan form A >pleno>register .kemudian pelapor akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas pemilu(ya inilah yang utama menjadi sebuah keterpenuhan yang harus di penuhi, jd syarat formil dan materiil harus terpenuhi)kemudian jika syarat formil ataupun materiil nya tidak lengkap maka bawaslu akan memberi tenggang waktu 3 setelah pelaporan hingga syarat ini terpenuhi, namun jika tidak terpenuhi maka pelaporan itu tidak bisa di registrasi atau di teruskan
    Nomor 5 ya bawaslu akan memberi waktu tenggang 3 hari sejak pelaporan kepada pelapor untuk memenuhi syarat materiil tersebut, namun jika tak terpenuhi sampai batas waktu maka laporan dinyatakan tidak di teruskan atau tidak di registrasi

  • @ijtihadulumam6850
    @ijtihadulumam6850 4 роки тому

    Nama Ijtihadul Umam
    Peserta SKPP Provinsi Bali (Karangasem)
    1. Jenis-jenis pelanggaran: Pelanggaran Administrasi, Pidana, Kode Etik dan hukum lainnya
    2. WNI yang memiliki hak pilih, pemantau pemilihan, peserta pemilihan
    3. Paling lama 7 hari
    4. Bawaslu meminta kepada pelapor untuk melengkapi syarat material dan formil terlebih dahulu sesuai dg waktu yg telah ditentukan
    Jika melebihi batas waktu maka laporan tidak bisa dicatat di buku register/tidak berlaku/batal
    5. Bawaslu meminta kepada pelapor untuk melengkapi syarat material dan formil terlebih dahulu sesuai dg waktu yg telah ditentukan
    Jika melebihi batas waktu maka laporan tidak bisa dicatat di buku register/tidak berlaku/batal

  • @leonardylubis5628
    @leonardylubis5628 4 роки тому

    Terimakasih kepada ibu Suryani atas materi Prosedur Penyampaian Laporan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Non TSM yang disampaikan dalam video ini. (Leonardy Lubis, Jakarta Barat. Peserta SKPP 2020)

  • @chanelpinggirancp8050
    @chanelpinggirancp8050 4 роки тому

    LUAR BIASA TERIMAKASIH ILMUNYA BUK....

  • @dalantrengetmanik542
    @dalantrengetmanik542 4 роки тому

    Nama: Dalan Terenget Manik
    Peserta SKPP Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara
    1.Apa saja jenis-jenis pelanggaran dalam pemilihan?
    Jenis-jenis pelanggaran adalah Pelanggaran kode etik, administrasi, Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Hukum Lainnya contoh pelanggaran netralitas ASN
    2. Siapa saja yang dapat melaporkan pelanggaran pemilihan?
    Iaporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan oleh warga negara yang punya hak pilih, pemantau pemilihan dan peserta pemilihan
    3. Berapa lama tenggang waktu penanganan pelanggaran pemilihan?
    batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan paling lama 2 hari.
    4. Bagaimana mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materiil?
    jika syarat formil ataupun materiil nya tidak lengkap maka bawaslu akan memberi tenggang waktu 3 setelah pelaporan hingga syarat ini terpenuhi, namun jika tidak terpenuhi maka pelaporan itu tidak bisa di registrasi atau di teruskan.
    5. Bagaimana penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang tidak memenuhi syarat materil?
    Penanganan yang dilakukan yaitu bawaslu akan memberi waktu tenggang 3 hari sejak pelaporan kepada pelapor untuk memenuhi syarat materiil tersebut, namun jika tak terpenuhi sampai batas waktu maka laporan dinyatakan tidak di teruskan atau tidak di registrasi.

  • @tokohnusantarachanel3065
    @tokohnusantarachanel3065 4 роки тому

    Alhamdulillah materi terselesaikan...

  • @realsuparman
    @realsuparman 4 роки тому

    Suparman, Bandung Hadir Menyimak

  • @ridhoprasetya7593
    @ridhoprasetya7593 4 роки тому

    Mohon izin bertanya Bu, apakah dalam rangka pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pada Pilkada dapat menggunakan dasar hukum Perbawaslu no 7 tahun 2018? Karena dalam perbawaslu tersebut, diksi yang digunakan adalah "Pemilu" bukan "Pemilihan Kepala Daerah".
    Terimakasih.

  • @tarisrayakan336
    @tarisrayakan336 4 роки тому

    Penjelasanny sangat menarik dan mudah di pahami trmksih bu

  • @anafauzia1071
    @anafauzia1071 4 роки тому

    Assalamualaikum wr.wb Saya Ana Fauzia, peserta SKPP dari Kota Pasuruan izin menjawab Bu.
    1. Apa saja jenis-jenis pelanggaran dalam pemilihan?
    Pasal 135 ayat (1) UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 , Jenis-jenis pelanggaran adalah Pelanggaran kode etik, administrasi, Tindak Pidana Pemilihan dan Pelanggaran Hukum Lainnya contoh pelanggaran netralitas ASN
    2. Siapa saja yang dapat melaporkan pelanggaran pemilihan?\
    Pasal 134 ayat (2) UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 laporan dugaan pelanggaran dapat dilakukan oleh warga negara yang punya hak pilih, pemantau pemilihan yang sudah diakreditasi KPU dan peserta pemilihan
    3. Berapa lama tenggang waktu penanganan pelanggaran pemilihan?
    batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Ayat 5 UU Pilkada, paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran menurut Pasal 134 Ayat 6 UU Pilkada adalah 2 hari.
    4. Bagaimana mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang tidak memenuhi syarat formil tetapi memenuhi syarat materiil?
    5. Bagaiamana penanganan laporan pelanggaran pemilihan yang tidak memenuhi syarat materiil
    Untuk menjawab pertanyaaan nomor 4 san 5,, didasarkan dalam Perbawaslu no 7 tahun 2018 pasal 12
    (1) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formil dan/atau syarat materil paling lama 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima.
    (2) Dalam hal Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Laporan diterima, Pengawas Pemilu tidak meregisterasi Laporan Dugaan Pelanggaran.
    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, di antaranya menyebutkan, setiap laporan yang masuk atau yang diterima Bawaslu akan diteliti lebih dahulu. Tujuannya untuk menentukan apakah syarat formil dan materil laporan terpenuhi. Jika tidak terpenuhi syarat formil dan materil, Bawaslu akan memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materil. Nah, jika setelah tiga hari dimaksud tidak bisa memenuhi syarat, apa yang dilaporkan tidak dapat diregistrasi. Artinya, tidak bisa diproses lanjut atau gugur.

  • @hasirabeat74
    @hasirabeat74 4 роки тому

    Maksi Buk materinya, kami dari peserta SKPP kota batam

  • @danielzg1750
    @danielzg1750 4 роки тому

    Sangat jelas

  • @024rokhmatulmina8
    @024rokhmatulmina8 4 роки тому +4

    Belajarnya semangtt soalnya diiringi lantunan musik ...

  • @randipratama7557
    @randipratama7557 4 роки тому

    Peserta SKPP daring Luwu utara 🙏

  • @bayoritonga7270
    @bayoritonga7270 4 роки тому

    Kmn D krim jawaban kuis nya sahabat?

  • @nurmandani6875
    @nurmandani6875 4 роки тому

    Backsoundnya sedih

  • @024rokhmatulmina8
    @024rokhmatulmina8 4 роки тому +1

    Terimakasih ibu atas ilmunya 😀salam kami dari peserta SKPP cirebon ...😉