Cara Merekam SPP & SPM LS Non Kontraktual BAST & Non BAST di bawah 50 Juta Di SAKTI Tahun 2022
Вставка
- Опубліковано 9 лют 2025
- Cara Merekam SPP & SPM LS Non Kontraktual BAST & Non BAST SAKTI 2022
---------------------------------------------------------------------------
Kode SPP 200, 230, 231
------------------------------
Penting!!
Kaidah Untuk SPM LS Non Kontraktual: Biasanya pengadaan barang/jasa (non konsultan) dengan nilai dibawah 50 juta cukup menggunakan bukti pembelian/kwitansi. Kontrak dengan nilai s/d 50 juta apabila tetap di buatkan SPK secara esensi sebenarnya dapat dibuat hanya dengan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian / kwitansi. Jadi tidak perlu didaftarkan ke KPPN. Karena hal tersebut hanya merepotkan 2 belah mitra kerja yaitu satker dan KPPN.
------------------------------------------------------------------------------------------
SPM LS Non Kontraktual ada dua jenis BAST & Non BAST.
Catatan Lengkap saya bisa diunduh di sini www.mediafire....
________________________________________________________
#SAKTI2022
MAKASIH OM.. JADI AMAL JARIYAH.. JHOSS. smg banyak yang makin pinter pakek aplikasi ini hehe
alhamdulillah, aamiin terimakasih banyak
Selalu sy simak video nya pak. Trims, sehat dan berkah selalu
alhamdulillah, aamiin, terimakasih
Alhamdulillah dapat penjelasan baru, terima kasih Pak
Terima kasih kembali
Alhamdulilah Terima Kasih Pak Rusdi.. Totorial ini yg saya tunggu2..🙏
Sama-sama 👍
alhamdulillah terima kasih
terimakasih kembali
sehat-sehat pak Rusdy... alhamdulillah video-videonya sangat-sangat membantu
aamiin. terimakasih alhamdulillah
Syaa barusan nonton Channel Bapak, bisa minta kontaknya Bapak ?
Kalau saat pembelian dikenakan biaya lainnya seperti ongkir dan saat dibagi dgn volume angkanya tidak bulat gimana Pak? Contoh total 200.000 untuk 3 pcs barang.
pak mohon dibikinkan playlist saja pak, sakti tolong dijadikan satu playlist
iya untuk sakti sudah ada satu playlis 2022 dan EUT pandu sakti
izin pak, minta tolong pak di bikin tutorial spm jaldis di sakti pak
ini masih dibuat, hehe secara umum Untuk SPM LS Non Kontraktual Perjadin bisa menggunakan 2 cara:
1. LS Bendahara Non BAST
Kode SPP 200, 230, 231
2. LS Banyak Penerima Non BAST
Kode SPP 200, 230, 237
Pak izin bertanya, Perekaman BAST Non Kontraktual ini sebenarnya untuk apa ya pak lebih jelasnya? Terima kasih 🙏🏻
pak rusdi tolong di buatkan tutorial nya untuk kontrak di atas 50 juta terima kasih
mohon maaf kami ini tidak ada contoh tinggal buat kontraknya mas dan bastnya
Ass. mau tanya mas, apa jenis SPP utk belanja modal peralatan dan mesin pembelian langsung (laktodp dan printer), dan pencatatan BAST dimana mas, trm atas penjelasan nya mas rusdi
maaf mas ls pakai kontraktual atau non kontraktuak
@@RusdiAmawangRy non kontraktual
@@darmiantochannel2517 pilih rekam bastnya yg non kontraktual menunya mohon maaf lupa gak buka saktinya urutakn ke 4 dari atas jika tdl salah
👍
nomor dokumen diis dengan nomor bast atau surat pesanan pak?
diisi dengan no bast jika merekam bast
Pak kalau untuk atk kantor itu d uraian pembayarannya bagaimana?
standar kppn spt ini “Pembayaran Belanja [Barang / Modal*] berupa [Pengadaan / Pembelian / Renovasi / Tagihan Listrik dsb. *] sesuai [Kuitansi / Nota Pembelian / Tagihan / Invoice*] Nomor … Tanggal …
assalamualaikum bg.. klu cv rekanan nya PTKP gimana tu. apa pajak tdak di input ?
wa'alaikum salam mohon maaf PTKP apa ya
Pak kalau Belanja barang tidak memakai akun persediaan, misal 521219 tidak perlu memakai BAST kah? Masuknya kategori SPM LS Non BAST ya
iya tidak perlu
@@RusdiAmawangRy siap. Terima kasih informasinya
izin bertanya pak, pengajuan pengesahan hibah di SAKTI langkah2nya seperti apa ya...
mohon maaf untuk hibah di sakti blm pernah ada kami lagi
Pak apakah ada video tentang perekaman spby kkp? Terima kasih pak sebelumnya
maaf untuk up KKP kami msih menggunakan lagi nah
Baik Pak Terima kasih. Pak apabila spby ada kekeliruan karena salah input akun, sedangkan sudah divalidasi itu bagaimana ya pak?
@@ilhamholid7210 iya klik batal validasi pada user ppk simpan, nanti coba rubah, jika tidak bisa klik tolak batal user ppk tadi, baru ubah spbynya
Untuk pembelian barang persediaan tunai, bgmana cara perekamnya Mas RA?
maaf tunai gimana mas pkai ls kah atau up
Ijin pak, jika cari data kontraknya tidak bisa di klik pilih bagaimana ya pak.
sudah didaftrar ke kppn lah data kontraknya
Ijin Pak....Kalau Mak pemeliharaan 523121 apakah di buatkan BAST juga kalau nilainya dibawah 50 jt....
tidak perlu bast jika tidak kontrak dan bukan akun modal/menghasilkan jasa
@@RusdiAmawangRy Siap terima kasih Pak...
Izin bertanya pak, Rekam BAST untuk 521252 pak
pada saat proses penginputan ada pilihan Aset dikapitalisasi atau jasa / non aset dibawah kapitalisasi, itu saya pilih yang mana ya pak??
jika dilihat akunnya untuk yg dibawah kapitalisasi
Akun apa saja yg masuk aset/jasa dikapitalisasi dan akun apa saja yg masuk jasa/non aset/ belanja modal pengembangan di bawah kapitalisasi aset
kalo belanja barang apakah masuknya non bast pak?
tergantung akun dan jumlahnya
ASSALAMUALAIKUM PA RUSDI IJIN BERTANYA BAST NON KONTRAK KALO AD KUITANSI BAGAIMANA YA....KALO BOLEH SAYA MINTA NO TLP PAK RUSDI UTK MINTA JUKNIS NYA
untuk kuitansi tidak dilampirkan ini no wa kami 085348750179, Catatan Lengkap saya bisa diunduh di sini www.mediafire.com/file/rf05nzb2hx26jx7/SPM+LS+Non+Kontraktual+BAST+&+NON+BAST.docx/file
bg kl belanja modal bisa ga pakai non bast ??
harus pakai bast
Izin bertanya pak, nominal bast nominal kotor atay bersih? untuk perekeman nominal aset/persedian apakah harus sama dengan nominal bastnya?
nominal kotornya maaf baru terbalas
mau tanya mas, jika belanja atk melalui GU gimana sistem pencatatan persediaan ny?
disini ua-cam.com/video/Mj4nyinG29Q/v-deo.html
pak rudi mau tanyak nie, misalkan perekaman persediaan pembelian kertas HVS F4 , tetapi yang di sakti cuma kertas HVS , itu gimana pak karna tidak ada keterangan kertas nya , cuma kertas HVS saja
iya ambil yang umum dulu kertas hvs, nanti saat masuk modul persediaan bisa didetilkan kembali barangnya
izin pak....untuk yang NON BAS berarti langsung saja yach buat SPP tanpa ada input data lainnya...
iya langsung innput paling suppliernya disediakan
Pak kalau LS non kontraktual PNBP yy perjadin gimana ya pak?? Terima kasih
mohon maaf untuk PNBP kami kebetulan tidak ada contohnya
maap pak bagaimana mengatasi bila cetak kwitansi tidaka ada datanya alias null
coba ini ua-cam.com/video/bccHXWP3fpM/v-deo.html
Bang rusdi bgmn cara mencetak BAST
iya kayaknya blm ada nih menunya
saat pencatatan BAST non kontraktual muncul error message Data COA kosong. bagaimana menambahkannya
iya mas dicoba lagi ulang
Pak, bagaimana cara menghapus bast non kontraktual. langkah-langkahnya bagaimana pak
Jika sudah jadi spp hapus mulai sppnya, setelah itu tinggal hapus bastnya
Untuk ls perjalanan dinas kode spm nya sama mas?
Untuk SPM LS Non Kontraktual Perjadin bisa menggunakan 2 cara:
1. LS Bendahara Non BAST
Kode SPP 200, 230, 231
2. LS Banyak Penerima Non BAST
Kode SPP 200, 230, 237
@@RusdiAmawangRy berati spm nya 237 kaya tukin juga tah mas kalau lbh dri satu penerima
maaf pak ijin bertanya untuk belanja 57, apakah perlu rekam BAST dulu?
untuk 57 kyaknya tidak jika tidak menghasilkan jasa/aset
Izin pak Rusdi, tadikan waktu perekaman BAST ada pilihan aset/modal dan jasa/non aset, kapan kita klik jasa/non aset waktu perekaman BAST?
jika menghasilkan aset/persediaan tentunya pilihan aset/modal
@@RusdiAmawangRy berarti pilihan jasa /non aset pada saat tampilan rekam bast di bawah nggak bakalan di klik ya?
Pak kalau kami sdh daftarkan kontrak dibwh 50jt. Apa bisa membuat spp non kontraktual non bast? Kontrak kami untuk pembelian laptop
kontraknya sudah diajukan ke kppn atau blm, jika blm tinggal hapus, ajukan spp non kontraktual
Maaf mas rusdi untuk akun 521811 pembelian barang persediaan dengan munggunakan UP itu di catac BASTnya?? Mohon petunjuknya pak rusdy.. 🙏🙏
iya pakai bast baik up atau ls, nanti ls spt ini non kontraktual, untuk up ada pada video saya sblmnya khusus persediaan
Izin bertanya Pak, untuk penjelasan "BAST diperuntukkan untuk tagihan non kontraktual, terutama tagihan yang menggunakan Akun Persediaan (521811) dan Belanja Modal/Aset (53)" dasar hukumnya dimana ya Pak bisa kita lihat ? Terima kasih Pak
coba cari disini lah mas haichatbotsakti.site/
Bang bisa kada rincian barangnya pas membuat bast akun 521811 tidak di rincikan oleh bendahara?
lebih baik dirincikan bang supaya mudah dalam pencatatan nanti selanjutnya di modul persediaan
Ijin Bertanya pak..
Ini ada Kasus, satker kami mengadakan Belanja Alat Pelindung Diri (APD) pada rekanan dengan Surat Pesanan dan BAST Serta Nota Dinas, Sedangkan Pajak di Tanggung Oleh satker dalam Artian Rekanan Hanya Terima Bersih atas penjualan APD, yang saya Mau Tanyakan Apakah Pembayaran ke Pihak Rekanan Bisa dilakukan dengan cara ini, atau ada cara lain pak,?? Terima KAsih.
untuk pembayaran bisa menggunakan LS atau Mekanisme UP tergantung satker dan akun yang digunakan
Pak untuk belanja barang selain persediaan yang tidak menghasilkan barang ataupun aset apa perlu di catat bastnya?
tidak perlu langsung saja rekam sppnya pilih non bast
Maaf bang numpang nnyak klo akun pemeliharaan apakah boleh di lakukan ls kontraktual non bast
@@yasseradhari5118 boleh asal lebih 50 juta
izin tanya pak, bagaimana jika akan membayar Honor Pengelola Teknis (53) langsung ke pegawai? suppliernya bagaimana?
iya bingung juga nih soalnya akun 53
Pak Rusdi Izin Bertanya... Kalo Pembayaran Honor/Perjadi yg dibebankan pada Belanja Modal (53) gimana ya cara pembuatan spmnya...
jika pakai belanja modal harus pakai bast, tdk bisa ls bendahara paling ls penerima atau lwat up
@@RusdiAmawangRy kalo pake ls penerima perorangan gmn pak suppliernya?
Mohon Izin Pak.... Klw LS Belanja Pengadaan Bahan Makanan ( 521112 ) perlu catat BAST apa tidak?
akun berapa mas jika bukan persediaan atau modal tdk usah pakai bast
@@RusdiAmawangRy akun 521112 belanja pengadaan Bahan Makanan ( ULP Non Organik)
Izin pak,kalau untuk sewa gedung dengan nilai kontrak 141.450.000 masuk di ls non kotraktual atau ls kontraktual ya pak?
Maaf untuk sewa batasan saya kurang tau nah apakah sama dengan belanja barang
untuk kontrak diatas 50 juta apakah sama mas??
kurang lebih sama tinggal jenis sppnya beda buat kontrak dan bast
izin tanya pak, untuk nilai yang diinput pada BAST yang sudah termasuk Pajak atau blm ya? terima kasih
nilai kotornya bast bisa termasuk pajak
maaf pak bisa dishare word nya pak.. trimaksih..
di bagian bawah ada linknya www.mediafire.com/file/rf05nzb2hx26jx7/SPM+LS+Non+Kontraktual+BAST+&+NON+BAST.docx/file
Izin pak boleh sy minta bahan materi nya, file word nya.
Terimakasih
coba klik ini bisalah Catatan Lengkap saya bisa diunduh di sini www.mediafire.com/file/rf05nzb2hx26jx7/SPM+LS+Non+Kontraktual+BAST+&+NON+BAST.docx/file
kalau LS pembelian bahan habis pakai (akun 521211) perlu dicatat bast apa tidak?
tidak usah yang perlu bast akun persediaan
Uraiannya gmna ya pak ?
Pak mo tnya ketika pendetailan jenis barang di Modul KOMITMEN, ada barang yg ndak ada bagaimana. ketika kami ada pengadaan barang persediaan berupa Tinta/Toner Printer Kode barang 1010304004, kami coba search di SAKTI Modul KOMITMEN tidak muncul barang tsb. tks
iya memang modul komitmen ini kurang lengkap jadi yang umum dan mendekati yang penting kode kelompok akun barangnya benar