DPR INGIN JADI SUPER BODY: ERA LEGISLATIVE HEAVY MUNCUL LAGI?
Вставка
- Опубліковано 6 лют 2025
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. DPR dapat mengevaluasi secara berkala pejabat hasil fit-and-proper test yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR. Hasil Evaluasi bersifat mengikat. Atas dasar itu, DPR bisa mencopot Hakim MK, Pimpinan KPK, Hakim MA, bahkan Duta Besar. DPR juga akan memasukkan aturan itu ke dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Langkah DPR ini merusak Sistem Bernegara. DPR tidak memahami UUD 1945.
#RevisiTataTertibDPR #EvaluasiPejabatDPR #PencopotanPejabat #SistemBernegaraRusak #MD3BukanSolusi #DPRTidakPahamUUD1945
Mestinya dibuat undang undang hak rakyat untuk merecall anggota DPR yg telah dipilihnya tapi mereka tdk bekerja utk rakyat atau tdk mendengar dan tdk menyuarakan aspirasi rakyat.
Prof ikrar nusa bhakti....DPR...ini membuat ulah lagi....ingin jadi super body....dengan keputusan DPR ini sudah merusak sistem bernegara dan merusak konstitusi UUD 1945termasuk rusak nya demokrasi indonesia... memang DPR ingin menguasai sehingga bisa berbuat semena mena terhadap lembaga legislatif,yudikatif dan eksekutif...salam...akal sehat...👍👍👍
Hukum Ketatanegaraan Mulai Rusak Semenjak MK Diintervensi Demi Kepentingan Gibra....
Cara rekrutmen Presiden RI, Wkl. Presiden RI, Menteri Negara RI, Kep. Daerah, Wkl. Kep. Daerah, anggota Legeslatif dll yg tdk memakai pasal 27 ayat 2 UUD'45, tapi
yg hingga saat ini terus-menerus memakai SYSTEM KKN atau JALUR TITIPAN itu akan memudahkan TAHTA tsb itu dikuasai oleh MUSUH2 Negara RI atau oleh orang2 yg ada hubungan saling menguntungkan dg MUSUH2 Negara RI, yaitu
orang2 yg melakukan kejahatan, a.l: korupsi, suap, gratifikasi, TPPU, judi on line, narkoba, menyalah gunakan kekuasaan atau hukum, dll, yg
sesungguh amat sangat wajib untuk DIMUSNAHKAN & DIRAMPAS HARTANYA oleh para KESATRIA2 PATRIOT Bangsa Indonesia yg ada di TNI, POLRI, KPK, KEJAKSAAN, KEHAKIMAN, dll, karena
perbuatannya itu benar2 SANGAT MEMBAHAYAKAN PERTAHANAN, KEAMANAN & KESELAMATAN Negara RI & mayoritas penduduk pribumi asli Indonesia
Ma'af jika saya salah
Ya selamat Pak Prof
Dalam wkt berapa bulan
Sudah dapat subscriber hampir 50 RB orang
Selamat
Sepertinya Pak Prof skg lebih seger pakai BATIK
Pak Prof tolong bahas BLBI
Karna Negera kita harus bayar Bunga + Pokok pinjaman kaitan BLBI sebesar Rp 8000 T lebih
Sungguh memberatkan APBN
Sy sedikit banyak tau perjalanan BLBI
Tapi tuk generasi muda mungkin belum paham urusan BLBI
Tolong ksh Kuliah ke kita2 fans Pak Prof
Sy skg 70+
Good job
Keep safe healthy and happy always
DPR bukannya memperjuangkan kepentingan rakyat, malah memperjuangkan kepentingan mereka sendiri.
Jika DPR memiliki wewenang mencopot pejabat, hal ini berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan dan menciptakan kekacauan hukum.
Peraturan baru bertentangan dengan undang-undang lain, seperti UU Kementerian Luar Negeri, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Mahkamah Agung, yang mengatur mekanisme pencopotan pejabat secara spesifik.
Bravo bg ajak dialog tokoh tokoh bang
Crisis Ahlak & Nasionalisme... sekalian diberikan kewenangan untuk memberhentikan Presiden😂
Hasil ide siapakah ?
Dari Partai tertentu ?
Atau
Hasil titipan dari pihak luar ?
Dari seseorang, kelompok tertentu ataukah Negara asing ?
DPR semakin keblinger lama"
10th terakhir negara kita rusak