yg jadi masalah tidak ada satu agamapun di dunia ini yg melarang poligami bang, bahkan tanpa batasan, Jadi agama apa yg abang suruh tinggalkan.. ?🤣 mau masuk atheis malah gk ada aturannya, 😁 satu satunya agama yg mengatur dan membatasi poligami cuma 4 hanya islam, itupun dgn syarat yg berat. Agama yg lain bebas sebanyak2nya. Kalaupun di kristen mengklaim ada aturan monogami, itu semua cuma anjuran, norma dan aturan yg dibuat gereja, bukan perintah langsung dari Tuhan. tidak ada satu ayatpun baik dalam perjanjian lama maupun perjanjian baru yg secara eksplisit melarang poligami. Ibrahim misalnya istrinya 2, trs yakub selain punya 2 istri jg punya 2 selir, MUSA istrinya jg lebih dari satu, DAUF/DAVID istrinya lebih dari 8, plus selir2. sulaiman atau salomo istrinya 700 plus selir 300, GIDEON istrinya banyak, Elkanah istrinya lebih dari satu, Kebiasaan orang orang beristri banyak pada jaman sebelum nabi muhammad lah yg membuat Allah menurunkan aturan dan batasan, saking maha pengasihnya Allah tidak langsung melarang poligami, melainkan tetap membolehkan tp dibatasi 4 dengan syarat yg sangat berat dan ketat, nyaris tdk ada yg mampu memenuhi syaratnya, krn harus benar2 adil, kalaupun faktanya ada orang islam yg istrinya lebih dari satu itu bukan lantaran memenuhi syarat, melainkan lebih kepada pembenaran sepihak dan mengklaim dirinya mampu memenuhi syaratnya. dengan syarat yg sangat berat itu maka boleh dibilang islam adalah satu satunya agama yg secara gk langsung mengarahkan penganutnya utk punya istri 1 saja.
Kenapa tuhan menciptakan satu adam dan satu hawa, Kenapa tuhan tidak menciptakan satu adam 2,3 atau 4 hawa Karena.... Adam untuk hawa Hawa untuk adam Satu lelaki untuk satu perempuan Satu perempuan untuk satu lelaki
lebih aneh lagi kalau ngaku gak setuju poligami malah nyewa psk dan selingkuh . itu malah lebih menjijikan dilakukan tanpa sepengetahuan istri / suami masing masing . kalau poligami pasti izin istri dan anak anak, keluarga istri, dan sah juga. lebih NALAR yg mana? KALAU ISTRI MENOLAK SUAMI POLIGAMI PASTI GAK AKAN TERJADI POLIGAMI. 😀 gitu aja kok repot
Gmna sih,isi Alquran kg dianggap tafsir sendiri,ibu ini belajar ngaji TDK ya isi surat an-nisa itu diperbolehkan,wah gawat ibu ini dianggap tafsir.......
Assalamualaikum semuanya, berikut penjelasan lebih detail mengenai hukum poligami dalam Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia: 1. Pancasila dan Poligami Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan landasan filosofis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun Pancasila tidak secara langsung mengatur poligami, nilai-nilai dalam Pancasila memberikan prinsip-prinsip yang dapat mengarahkan pelaksanaan hukum poligami di Indonesia. Berikut penjelasannya berdasarkan sila-sila dalam Pancasila: Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa Sila ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui kebebasan beragama. Dalam agama Islam, yang mayoritas dianut oleh warga negara Indonesia, poligami diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, berdasarkan sila ini, poligami yang diajarkan dalam agama tertentu seperti Islam, diizinkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum agama tersebut. Namun, pelaksanaan poligami juga tetap diawasi dan dibatasi oleh hukum negara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam praktik tersebut. Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab Sila ini menekankan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks poligami, prinsip ini mengharuskan bahwa praktik poligami harus dilakukan dengan adil, termasuk memberikan hak yang sama kepada semua istri dan anak-anak, serta memperhatikan kesejahteraan mereka. Poligami yang dilakukan tanpa memedulikan hak-hak istri pertama dan anak-anak dapat dianggap bertentangan dengan prinsip ini, karena dapat menimbulkan ketidakadilan. Sila ketiga: Persatuan Indonesia Sila ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Praktik poligami yang tidak memperhatikan norma sosial dan budaya Indonesia bisa menimbulkan perpecahan atau ketegangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara mengatur poligami agar tetap berada dalam batas-batas yang tidak merusak keharmonisan sosial. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Prinsip ini menuntut bahwa setiap kebijakan negara harus dibuat berdasarkan musyawarah dan perwakilan yang melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, hukum yang mengatur poligami (seperti UU Perkawinan) dibuat dengan musyawarah bersama untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak-anak. Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Poligami harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, yang berarti tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, atau psikologis. Keadilan untuk istri-istri dan anak-anak dalam sebuah keluarga poligami harus terjamin. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan poligami dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak mana pun. 2. Poligami dalam UUD 1945 Meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur poligami, beberapa pasal dalam konstitusi Indonesia memberikan landasan hukum untuk praktik poligami dengan pengaturan lebih lanjut dalam hukum negara. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan: Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah." Pasal ini mengakui hak setiap individu untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Poligami dapat dianggap sah jika sesuai dengan hukum negara yang berlaku, yaitu apabila memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan. Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas kebebasan pribadi, dan berhak atas jaminan perlindungan dari rasa takut, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia." Pasal ini memberikan hak perlindungan terhadap individu dalam keluarga, termasuk perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memastikan bahwa poligami tidak merugikan hak-hak pribadi istri pertama maupun istri-istri lainnya. Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya." Pasal ini juga memberikan kebebasan beragama, yang menyiratkan bahwa jika dalam agama tertentu, seperti Islam, poligami diperbolehkan, maka negara memberikan kebebasan tersebut, namun tetap dengan batasan hukum negara yang berlaku. 3. Poligami dalam Hukum Nasional Pada tingkat hukum positif, poligami diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan harus dilandasi oleh prinsip monogami, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur lebih lanjut. Poligami diperbolehkan bagi pria yang ingin menikahi lebih dari satu wanita dengan syarat-syarat yang ketat, seperti adanya izin dari istri pertama dan persetujuan dari pengadilan agama. Pengadilan agama juga akan mempertimbangkan alasan dan kondisi ekonomi serta kemampuan suami untuk adil dalam membiayai istri-istri dan anak-anak. Komplikasi Hukum Islam (KHI) KHI memberikan aturan lebih lanjut tentang poligami dalam hukum Islam di Indonesia. KHI menyatakan bahwa seorang pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, seperti mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri-istri, serta berlaku adil. KHI juga mengatur bahwa izin dari istri pertama dan persetujuan pengadilan agama diperlukan untuk melaksanakan poligami. 4. Syarat-Syarat Poligami Dalam praktiknya, poligami tidak dapat dilakukan sembarangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: Kemampuan Ekonomi: Suami harus dapat membuktikan bahwa ia mampu secara finansial untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya. Persetujuan Istri Pertama: Istri pertama harus memberikan persetujuan atau izin kepada suami untuk menikah lagi. Persetujuan Pengadilan: Pengadilan agama berwenang untuk memberikan izin bagi suami yang ingin menikahi lebih dari satu wanita. Pengadilan akan memeriksa alasan poligami dan memastikan bahwa poligami dilakukan dengan adil. Keadilan dalam Poligami: Suami diharuskan untuk berlaku adil dalam memberikan nafkah, perlakuan, dan perhatian kepada istri-istri dan anak-anak. Keadilan ini adalah prinsip penting dalam hukum poligami di Indonesia. Kesimpulan Poligami di Indonesia diakui dalam konteks hukum, terutama dalam agama Islam yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia. Namun, pelaksanaannya dibatasi oleh hukum negara untuk melindungi hak-hak individu, terutama hak perempuan dan anak-anak dalam keluarga. Pancasila dan UUD 1945 memberikan dasar filosofis dan konstitusional bagi pelaksanaan hukum poligami di Indonesia, dengan menekankan pada keadilan sosial, hak individu, dan kesejahteraan keluarga. Terima kasih, wassalamualaikum 🙏
Kenapa banyak perempuan banyak yg kerja jdi tulang punggung kluarga,,,,,krna tidak hadirnya prmerintah menyiapkn lapangan pekerjaan buat para lelaki yg jdi imam kluarga,,,,di sini harus hadir peran pemerintah untuk mnsejahteraakn rakyat nkri ,,,skrg mlh ke balik laki" mkin sulit cari kerja
Logikanya salah. Poligami didasarkan untuk "mengurangi" Jumlah istri. Itu faktanya. Bukan malah mencari istri lebih banyak sampek 4. Jika kita ambil poin "dekadensi" jumlah istri, maka alangkah bijaknya jika lelaki punya 1 istri saja. Dasarnya jelas. Saya bukannya pro pada pihak poligami atau antitesanya. Saya hanya mengambil poin "dekadensi" dalam narasi sejarah saja. Cukup.
Andaikan istri Monopos, tidak selera pada suami lagi, maka lebih baik mana, suami selingkuh diam-diam atau melacur diam-diam dari pada Menikah secara sah di ketahui istri, dari pada diam-diam menghianati. Lebih baik mana Poligami atau Munafik (selingkuh, melacur dan punya istri simpanan) Maka islam itu sangat baik, tp klw tidak mampu membagi batin jangan poligami cukup satu aja.
Negara lain sdh memikirkan bagaimana caranya menguasai planet mars, menguasai bulan dan teknologi lainnya serta menciptakan lapangan kerja tapi klo dikonoha malah memikirkan urusan yg sama sekali gak penting😂😂😂 urusannya selalu ke bagian bawah terus🤣🤣🤣 negara lain ketawa liat kita di konoha ini😂😂😂
Justru sekarang banyak perceryan dikarnakan kurang nya ekonomi jadi menurut saya negara harus hadir untuk memperbaiki ekonomi supaya rakyat indonesia bisa tenang nyaman tentram dalam rumah tangga,justru saya sering melihat juga mendengar masalah kekerasan dalam rumahtangga dikarnakan seorang istrinya yang ga tahan dengan adanya kekurangan ekonomi nya dalam rumahtangga, bayak istri kabur dari rumah nya dikarnakan kurang nya ekonomi ,banyak istri dibawa laki_laki lain dikarnakan ekonomi, banyak bertengkar sampay timbulnya kekerasan dalam rumahtangga dikarnakan bayak nya utang kesana sini gabisa bayar dikarnakan susahnya ekonomi banyak suami melakukan kekerasan dikarnakan hidupnya tidak nyaman tidak tentram tidak tenang karna tekannan dari sang istri untuk resiko dapur yg kurang, jadi intinya negara harus hadir memperbaiki ekonomi demi rakyat yang malang ini ,,jangan jadi argumen ada nya poligami karna poligami di izinkan sama alloh dalam kitabsuci alquran ,yangharus jadi argumen itu bagai mana negara supaya masyarakat indonesia ini tidak ada kekerasan dalam rumah tangga jangan poligaminya dong ,berarti negara harus ?
Yang satu denger agama dari yg ga suka. Yang satu jeritan perempuan disangka pembangkangan. Kalo sama-sama ga mau denger ya bakalan rame Kalo masalah hati ampe pa Kyai ga dikasih ngomong, labrak terus 😂😂😂
Yg modal ngeyel yg perempuan,, egi debat berdasarkan landasan,keyakinan[agama], keimanan,, aturan dibuat manusia bisa dirubah",aturan dr Allah ngak bisa dirubah",kecuali bagi manusia yg tidak beriman dan tdk bertuhan..
sudahlah, jelas poligami tidak adil. gak usa bahas agama, pakai akal sehat saja. makanya banyak agama yg larang itu. apalagi banyak skali pria nikah lagi (poligami aktif dan legal) yg nikahnya sama wanita yang gak perlu dinikahi (masih bisa tidak perlu menikahi pria yg beristri, dan bisa dibilang lebih muda atau lebiih cantik daripada istri sebelumnya). banyak kaum fanatis mengadopsi paham poligami scara daging kok. scara akal sehat saja aneh.
iya aneh. lebih aneh lagi kalau ngaku gak setuju poligami tapimalah nyewa psk, yg wanitanya selingkuh . itu malah lebih parah lagi dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin istri / suami masing masing
Ini fahrur rozi ini punyak anak perempuan apa enggak? Idak mikir kalo ini terjadi pada anak perempuannya... Aku sebagai bapak muda yg mempunyai anak perempuan, masih kecil, yg aku urus dan aku sayangi dengan sepenuh hati, membayangkan aja poligami sangat tidak terima, baru membayangkan aja.. Malah ketawa2 menjelaskan..
Jngan lupa kita lahir dri rahim Wanita,,dngan Poligami akan membuat hati istri trsakiti,,kecuali dngan situasi trtentu dan klw bleh istri pertama mengizinkan
Bagi yang tidak setuju dengan poligami. Segera tinggalkan ajaran agama yg memperbolehkan poligami.
yg jadi masalah tidak ada satu agamapun di dunia ini yg melarang poligami bang, bahkan tanpa batasan, Jadi agama apa yg abang suruh tinggalkan.. ?🤣 mau masuk atheis malah gk ada aturannya, 😁 satu satunya agama yg mengatur dan membatasi poligami cuma 4 hanya islam, itupun dgn syarat yg berat. Agama yg lain bebas sebanyak2nya. Kalaupun di kristen mengklaim ada aturan monogami, itu semua cuma anjuran, norma dan aturan yg dibuat gereja, bukan perintah langsung dari Tuhan. tidak ada satu ayatpun baik dalam perjanjian lama maupun perjanjian baru yg secara eksplisit melarang poligami. Ibrahim misalnya istrinya 2, trs yakub selain punya 2 istri jg punya 2 selir, MUSA istrinya jg lebih dari satu, DAUF/DAVID istrinya lebih dari 8, plus selir2. sulaiman atau salomo istrinya 700 plus selir 300, GIDEON istrinya banyak, Elkanah istrinya lebih dari satu, Kebiasaan orang orang beristri banyak pada jaman sebelum nabi muhammad lah yg membuat Allah menurunkan aturan dan batasan, saking maha pengasihnya Allah tidak langsung melarang poligami, melainkan tetap membolehkan tp dibatasi 4 dengan syarat yg sangat berat dan ketat, nyaris tdk ada yg mampu memenuhi syaratnya, krn harus benar2 adil, kalaupun faktanya ada orang islam yg istrinya lebih dari satu itu bukan lantaran memenuhi syarat, melainkan lebih kepada pembenaran sepihak dan mengklaim dirinya mampu memenuhi syaratnya. dengan syarat yg sangat berat itu maka boleh dibilang islam adalah satu satunya agama yg secara gk langsung mengarahkan penganutnya utk punya istri 1 saja.
gacir pol di 𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎, auto jepe
𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎 gacir abis, ga boong!
Ibu ini baru awal buka saja SDH emosi,yg sabar Bu....ini tukar pikiran bukan tukar emosi,kalau TDK setuju jngan emosi dahulu,yg sabar ya.....😊
Katolik, apa yang di persatukan oleh tuhan tidak bisa di ceraikan oleh manusia, kita menikah sekali dalam dalam seumur hidup .
Pas dapet suami/istri yg kejam, ringan tangan, tak bertanggung jawab terpaksa di tahan menderita seumur hidup krn gk boleh cerai ya bang 🤣
Banga degan agama kta katolik ❤
Banyak tuh orang Katolik yg cerai dan kawin lagi
Kalo saya perhatikan tante ratna kaya nya pengen punya suami lebih dari satu😅😅😅
Kenapa tuhan menciptakan satu adam dan satu hawa,
Kenapa tuhan tidak menciptakan satu adam 2,3 atau 4 hawa
Karena....
Adam untuk hawa
Hawa untuk adam
Satu lelaki untuk satu perempuan
Satu perempuan untuk satu lelaki
lebih aneh lagi kalau ngaku gak setuju poligami malah nyewa psk dan selingkuh .
itu malah lebih menjijikan dilakukan tanpa sepengetahuan istri / suami masing masing . kalau poligami pasti izin istri dan anak anak, keluarga istri, dan sah juga. lebih NALAR yg mana?
KALAU ISTRI MENOLAK SUAMI POLIGAMI PASTI GAK AKAN TERJADI POLIGAMI. 😀
gitu aja kok repot
Gmna sih,isi Alquran kg dianggap tafsir sendiri,ibu ini belajar ngaji TDK ya isi surat an-nisa itu diperbolehkan,wah gawat ibu ini dianggap tafsir.......
😂😂😂 lanjut brantem jangan berhenti tv1 memang hebat
Assalamualaikum semuanya, berikut penjelasan lebih detail mengenai hukum poligami dalam Pancasila dan UUD 1945 di Indonesia:
1. Pancasila dan Poligami
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memberikan landasan filosofis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Meskipun Pancasila tidak secara langsung mengatur poligami, nilai-nilai dalam Pancasila memberikan prinsip-prinsip yang dapat mengarahkan pelaksanaan hukum poligami di Indonesia. Berikut penjelasannya berdasarkan sila-sila dalam Pancasila:
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui kebebasan beragama. Dalam agama Islam, yang mayoritas dianut oleh warga negara Indonesia, poligami diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Oleh karena itu, berdasarkan sila ini, poligami yang diajarkan dalam agama tertentu seperti Islam, diizinkan, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum agama tersebut.
Namun, pelaksanaan poligami juga tetap diawasi dan dibatasi oleh hukum negara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidakadilan dalam praktik tersebut.
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini menekankan pentingnya keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks poligami, prinsip ini mengharuskan bahwa praktik poligami harus dilakukan dengan adil, termasuk memberikan hak yang sama kepada semua istri dan anak-anak, serta memperhatikan kesejahteraan mereka.
Poligami yang dilakukan tanpa memedulikan hak-hak istri pertama dan anak-anak dapat dianggap bertentangan dengan prinsip ini, karena dapat menimbulkan ketidakadilan.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Praktik poligami yang tidak memperhatikan norma sosial dan budaya Indonesia bisa menimbulkan perpecahan atau ketegangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara mengatur poligami agar tetap berada dalam batas-batas yang tidak merusak keharmonisan sosial.
Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Prinsip ini menuntut bahwa setiap kebijakan negara harus dibuat berdasarkan musyawarah dan perwakilan yang melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini, hukum yang mengatur poligami (seperti UU Perkawinan) dibuat dengan musyawarah bersama untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak-anak.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Poligami harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, yang berarti tidak boleh ada pihak yang dirugikan, baik dari segi ekonomi, sosial, atau psikologis. Keadilan untuk istri-istri dan anak-anak dalam sebuah keluarga poligami harus terjamin. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa kebijakan poligami dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak mana pun.
2. Poligami dalam UUD 1945
Meskipun UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur poligami, beberapa pasal dalam konstitusi Indonesia memberikan landasan hukum untuk praktik poligami dengan pengaturan lebih lanjut dalam hukum negara. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
Pasal ini mengakui hak setiap individu untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Poligami dapat dianggap sah jika sesuai dengan hukum negara yang berlaku, yaitu apabila memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan.
Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan pribadi, dan berhak atas jaminan perlindungan dari rasa takut, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia."
Pasal ini memberikan hak perlindungan terhadap individu dalam keluarga, termasuk perempuan yang terlibat dalam perkawinan poligami. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memastikan bahwa poligami tidak merugikan hak-hak pribadi istri pertama maupun istri-istri lainnya.
Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya."
Pasal ini juga memberikan kebebasan beragama, yang menyiratkan bahwa jika dalam agama tertentu, seperti Islam, poligami diperbolehkan, maka negara memberikan kebebasan tersebut, namun tetap dengan batasan hukum negara yang berlaku.
3. Poligami dalam Hukum Nasional
Pada tingkat hukum positif, poligami diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan yang dilakukan harus dilandasi oleh prinsip monogami, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur lebih lanjut. Poligami diperbolehkan bagi pria yang ingin menikahi lebih dari satu wanita dengan syarat-syarat yang ketat, seperti adanya izin dari istri pertama dan persetujuan dari pengadilan agama. Pengadilan agama juga akan mempertimbangkan alasan dan kondisi ekonomi serta kemampuan suami untuk adil dalam membiayai istri-istri dan anak-anak.
Komplikasi Hukum Islam (KHI)
KHI memberikan aturan lebih lanjut tentang poligami dalam hukum Islam di Indonesia. KHI menyatakan bahwa seorang pria yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa syarat, seperti mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri-istri, serta berlaku adil. KHI juga mengatur bahwa izin dari istri pertama dan persetujuan pengadilan agama diperlukan untuk melaksanakan poligami.
4. Syarat-Syarat Poligami
Dalam praktiknya, poligami tidak dapat dilakukan sembarangan. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Kemampuan Ekonomi: Suami harus dapat membuktikan bahwa ia mampu secara finansial untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya.
Persetujuan Istri Pertama: Istri pertama harus memberikan persetujuan atau izin kepada suami untuk menikah lagi.
Persetujuan Pengadilan: Pengadilan agama berwenang untuk memberikan izin bagi suami yang ingin menikahi lebih dari satu wanita. Pengadilan akan memeriksa alasan poligami dan memastikan bahwa poligami dilakukan dengan adil.
Keadilan dalam Poligami: Suami diharuskan untuk berlaku adil dalam memberikan nafkah, perlakuan, dan perhatian kepada istri-istri dan anak-anak. Keadilan ini adalah prinsip penting dalam hukum poligami di Indonesia.
Kesimpulan
Poligami di Indonesia diakui dalam konteks hukum, terutama dalam agama Islam yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia. Namun, pelaksanaannya dibatasi oleh hukum negara untuk melindungi hak-hak individu, terutama hak perempuan dan anak-anak dalam keluarga. Pancasila dan UUD 1945 memberikan dasar filosofis dan konstitusional bagi pelaksanaan hukum poligami di Indonesia, dengan menekankan pada keadilan sosial, hak individu, dan kesejahteraan keluarga. Terima kasih, wassalamualaikum 🙏
Yang muda malah lebih bijak menyampaikan pendapat, 👍
Bang egi.. Di anisa, tdk melarang berpoligami tp lbh baik jangan menikah lg klo km tdk bs berbuat adil, krna Allah tau manusia tdk bs berbuat adil
Saya tidak SETUJU INI BAPAK, TERLALU JAUH,
Caranya kalau tdk mau poligami, jgn menikah dgn hukum Islam, karena menikah scra Islam, poligami tdk diharamkan
Suka bgt sama argumet bang egi, slalu berlandaskan Alquran
Kau pindah arab aj. Atau ke gaza 😅
Mudah mudahan anak cucu egi sujana suami dan isteri nya 4 semua😂😂😂
Tetap wanitalah yg berkuasa krn harus kembali ada izin dr istri, tdk bisa sembarang kebalik dr anjuran Somad yg mengatakan ga perlu ada izin.🤣🤣🤣
Moantap bila kena KIYAI DARI NU hehehe dan masuk akal.
Emak2 gupek😂
lanjut bg edy
Kenapa banyak perempuan banyak yg kerja jdi tulang punggung kluarga,,,,,krna tidak hadirnya prmerintah menyiapkn lapangan pekerjaan buat para lelaki yg jdi imam kluarga,,,,di sini harus hadir peran pemerintah untuk mnsejahteraakn rakyat nkri ,,,skrg mlh ke balik laki" mkin sulit cari kerja
Logikanya salah.
Poligami didasarkan untuk "mengurangi" Jumlah istri. Itu faktanya.
Bukan malah mencari istri lebih banyak sampek 4.
Jika kita ambil poin "dekadensi" jumlah istri, maka alangkah bijaknya jika lelaki punya 1 istri saja.
Dasarnya jelas.
Saya bukannya pro pada pihak poligami atau antitesanya. Saya hanya mengambil poin "dekadensi" dalam narasi sejarah saja.
Cukup.
Andaikan istri Monopos, tidak selera pada suami lagi, maka lebih baik mana, suami selingkuh diam-diam atau melacur diam-diam dari pada Menikah secara sah di ketahui istri, dari pada diam-diam menghianati. Lebih baik mana Poligami atau Munafik (selingkuh, melacur dan punya istri simpanan)
Maka islam itu sangat baik, tp klw tidak mampu membagi batin jangan poligami cukup satu aja.
fungsi agama di situ. di agama saya jelas diberitahu kita harus menguasai diri. konsultasikan ke psikolog.
Negara lain sdh memikirkan bagaimana caranya menguasai planet mars, menguasai bulan dan teknologi lainnya serta menciptakan lapangan kerja tapi klo dikonoha malah memikirkan urusan yg sama sekali gak penting😂😂😂 urusannya selalu ke bagian bawah terus🤣🤣🤣 negara lain ketawa liat kita di konoha ini😂😂😂
Ibu itu tidak tau hukum islam, karna perempuan dosa nya di tanggung suaminya dan laki2 dia sendiri yg menanggung nya
Egi sujana😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂😂
Justru sekarang banyak perceryan dikarnakan kurang nya ekonomi jadi menurut saya negara harus hadir untuk memperbaiki ekonomi supaya rakyat indonesia bisa tenang nyaman tentram dalam rumah tangga,justru saya sering melihat juga mendengar masalah kekerasan dalam rumahtangga dikarnakan seorang istrinya yang ga tahan dengan adanya kekurangan ekonomi nya dalam rumahtangga, bayak istri kabur dari rumah nya dikarnakan kurang nya ekonomi ,banyak istri dibawa laki_laki lain dikarnakan ekonomi, banyak bertengkar sampay timbulnya kekerasan dalam rumahtangga dikarnakan bayak nya utang kesana sini gabisa bayar dikarnakan susahnya ekonomi banyak suami melakukan kekerasan dikarnakan hidupnya tidak nyaman tidak tentram tidak tenang karna tekannan dari sang istri untuk resiko dapur yg kurang, jadi intinya negara harus hadir memperbaiki ekonomi demi rakyat yang malang ini ,,jangan jadi argumen ada nya poligami karna poligami di izinkan sama alloh dalam kitabsuci alquran ,yangharus jadi argumen itu bagai mana negara supaya masyarakat indonesia ini tidak ada kekerasan dalam rumah tangga jangan poligaminya dong ,berarti negara harus ?
Jngan undang egi sujana debatnya ngk profesional nyerang personal,
Yang satu denger agama dari yg ga suka.
Yang satu jeritan perempuan disangka pembangkangan.
Kalo sama-sama ga mau denger ya bakalan rame
Kalo masalah hati ampe pa Kyai ga dikasih ngomong, labrak terus 😂😂😂
Egi modal ngeyel tok
Yg modal ngeyel yg perempuan,, egi debat berdasarkan landasan,keyakinan[agama], keimanan,, aturan dibuat manusia bisa dirubah",aturan dr Allah ngak bisa dirubah",kecuali bagi manusia yg tidak beriman dan tdk bertuhan..
Ketawa aja ahhhhh.....
sudahlah, jelas poligami tidak adil. gak usa bahas agama, pakai akal sehat saja. makanya banyak agama yg larang itu. apalagi banyak skali pria nikah lagi (poligami aktif dan legal) yg nikahnya sama wanita yang gak perlu dinikahi (masih bisa tidak perlu menikahi pria yg beristri, dan bisa dibilang lebih muda atau lebiih cantik daripada istri sebelumnya). banyak kaum fanatis mengadopsi paham poligami scara daging kok. scara akal sehat saja aneh.
iya aneh. lebih aneh lagi kalau ngaku gak setuju poligami tapimalah nyewa psk, yg wanitanya selingkuh . itu malah lebih parah lagi dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin istri / suami masing masing
Kalau laki laki yg mandul bagaimana ?
Kalau laki laki burungnya letoi ?
Jadi jangan hanya perempuan yg di diskriminasi.
Perempuan itu di beri hak penuh untuk mengajukan gugatan cerai jika memang sdah tdak harmonis dalam rumah tangga.
Ini fahrur rozi ini punyak anak perempuan apa enggak? Idak mikir kalo ini terjadi pada anak perempuannya...
Aku sebagai bapak muda yg mempunyai anak perempuan, masih kecil, yg aku urus dan aku sayangi dengan sepenuh hati, membayangkan aja poligami sangat tidak terima, baru membayangkan aja..
Malah ketawa2 menjelaskan..
ngapain poligami mending cari kupu2 murah & nggak capek
𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎 gacir, menang terus
Poligamy hanya Akan menambah beban bagi seorang suami ,!
gacir abis di 𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎, menang terus
Mohon bagi yg muslim dibaca Arti Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 50, apakah anda akan meng Amini atau mengingkarinya?. Wassalamu'alaikum
Boleh gak menyakiti hati wanita?
Awas...pengalihan isu...laki2 sama perempuan di adu😢
𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎 gacir banget, pecah terus
Bikin ketagihan maen di 𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎, gachor bener!
gacir mulu di 𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎!
Fahrur rozi cengegesan seorang mui
Orang orang di dunia udah mikir mau tinggal di bulan di indonesia malah hanya mikir kue apem😂😂😂😂😂😂
Gak ngerti caranya diskusi perempuan2 ini...
Dari de po 50 sampe 5 juta tuh gampang bgt kalo di 𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎
𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎, paling gachor!
Ngacir" kan terus orang parah
Pk kyainya ngk bisa debat,
klo poligarki anaknya bin siapa..
.
Ambil contoh negara negara sekuler ngaku islami... Ngelarang poligami...
Jepe ga berhenti di 𝐀𝐺𝑈𝑆𝑇𝐎𝙏𝐎
Ibu" ngotot tanpa dasar😅
Jngan lupa kita lahir dri rahim Wanita,,dngan Poligami akan membuat hati istri trsakiti,,kecuali dngan situasi trtentu dan klw bleh istri pertama mengizinkan
Indonesia bukan Negara Kadrun yang punya istri lebih dari 1..
Sekelas ilmu tinggi rupanya Pepet yg di bicarakan
One
DISKUSI SAMPAH
Semua di atur negara apa ini
Berak juga bikinin perpu atau uud sekalian negri konoha konoha
Maaf Gus Fahrul sy lihat penjelasannya dan contohnya TDK mewakilin xontek
Sy sangat setuju dengan bg Egi, karna yg d sampaikan berdasarkan Al-Qur'an 👍
Kau ke gaza aj ler
Caranya kalau tdk mau poligami, jgn menikah dgn hukum Islam, karena menikah scra Islam, poligami tdk diharamkan