Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Begini

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 6 лип 2024
  • Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan menghadapi putusan praperadilan di PN Bandung.Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin mengatakan penetapan Pegi jadi tersangka kurang alat bukti.Tim kuasa hukum Pegi berharap permohonannya dikabulkan hakim dan Pegi dibebaskan.Hal itu disampaikan Insank Nasruddin kepada wartawan, Senin (8/7).
    Selamat bergabung bersama VOI. Waktunya merevolusi pemberitaan. Ikuti kami!
    Baca berita selengkapnya di voi.id/
    Follow akun official kami di:
    Instagram: / voidotid
    Twitter: / voidotid
    Facebook: / voindonesia

КОМЕНТАРІ •