Pak aku mau bertanya.. Saya nikah sirih di luar negeri sama2 orang indonesia punya anak satu..sebelum saya pulang sudah cerai..dan anak saya di bawa mantan istri sampai dia sudah nikah lagi..saya juga sudah nikah lagi. Tapi masalahnya anak saya sekarang sudah umur 9 tahun dan anehnya dalam akte lahir anak saya tercantum ke ayah tirinya buat masuk sekolah tanpa sepengetahuan saya..apakah ini termasuk pemalsuan nasab?mohon di jawab pak
Dengan pengetahuan anda atau tidak, itu tetap Termasuk pemalsuan data dan merupakan tindak pidana adminstrasi kependudukan dengan ancaman penjara 5/10 Tahun dan denda 75jt
@@ImamWarsyiNahwanda aku suruh ganti di sekolahnya mumpung masih kelas 2 SD tapi tidak mau..apakah saya berhak menuntutnya pak.?karena saya nikah sirih dan tidak sempat mengurus nya menjadi resmi karena cerai..Maka dari itu saya jadi bingung pak
benar, sesuai penjelasan diakhir video, asal ada perjanjian perkawinan yg salah satu pointnya tentang pisah harta maka WNI bisa membeli tanah dan properti sebagaimana biasanya.. perjanjian perkawinan akan sah dan diakui negara jika sudah dilaporkan ke Dukcapil bagi non muslim, dan KUA bagi muslim, tidak cukup hanya yg dari notaris karena itu hanya merupakan persyaratannya.
trimakasih nak informasinya
aku mau la kalo begitu
Buat saja semua orang bisa membuatnya
Pak aku mau bertanya..
Saya nikah sirih di luar negeri sama2 orang indonesia punya anak satu..sebelum saya pulang sudah cerai..dan anak saya di bawa mantan istri sampai dia sudah nikah lagi..saya juga sudah nikah lagi.
Tapi masalahnya anak saya sekarang sudah umur 9 tahun dan anehnya dalam akte lahir anak saya tercantum ke ayah tirinya buat masuk sekolah tanpa sepengetahuan saya..apakah ini termasuk pemalsuan nasab?mohon di jawab pak
Dengan pengetahuan anda atau tidak, itu tetap Termasuk pemalsuan data dan merupakan tindak pidana adminstrasi kependudukan dengan ancaman penjara 5/10 Tahun dan denda 75jt
@@ImamWarsyiNahwanda aku suruh ganti di sekolahnya mumpung masih kelas 2 SD tapi tidak mau..apakah saya berhak menuntutnya pak.?karena saya nikah sirih dan tidak sempat mengurus nya menjadi resmi karena cerai..Maka dari itu saya jadi bingung pak
Secara hukum anak itu hanya bisa menjadi anak Ibu, bisa dituntut sekalian pengakuan anak di pengadilan
16juta itu perbulan
👍
Kalo sudah menikah dan baru membuat bagaimana pak ?
Boleh, perjanjian perkawinan bisa dibuat selama masa pernikahan
wajib ini bang?
misal sy sudah punya uang tabungan 300jt apakah setelah menikah tabungan itu jadi milik suami juga pak? uangnya sudah ada sebleum menikah
kalau sudah menikah 5 tahun belum buat, apa bisa buat perjanjian nikah sekarang? tolng dibalas pak
Bisa
perjanjian perkawinan salah satu pointnya pisah harta suami isteri kan bang, sama dengan prenup dan postnup?
Ya sama, kita gunakan istilah hukum di Indonesia yaitu perjanjian perkawinan.. post dan pre itu istilah negara lain, tidak berlaku di Indonesia
kak apa bisa membuat postnup atau prenup setelah lama menikah?
Bisa
serius kalo nikah sama bule kita WNI gak boleh beli tanah?
benar, sesuai penjelasan diakhir video, asal ada perjanjian perkawinan yg salah satu pointnya tentang pisah harta maka WNI bisa membeli tanah dan properti sebagaimana biasanya.. perjanjian perkawinan akan sah dan diakui negara jika sudah dilaporkan ke Dukcapil bagi non muslim, dan KUA bagi muslim, tidak cukup hanya yg dari notaris karena itu hanya merupakan persyaratannya.
enak nikah modal 0 dapat ribuan euro haha 16juta perbulan diluar biaya lain
Rizki