Harus logis ,yg sakit harus di obati,pecandu narkoba harus di rehab seperti hukum di Negara maju,bukan di penjara,,cuma di lndonesia pecandu di penjara,klu di penjara semakin rusak,bisa 2 keluar dari penjara jadi pengedar,pengedar harus di hukum mati
Harus kena penjara juga atau denda tinggi, kalau di Taiwan minum bir melebihi 0.25 kalau di text kena denda. Apa lagi kalau minum narkoba hukuman lebih parah
Siap kaya tahun 90an 1 dari 3 anak muda diindonesia baka jadi pecandu narkoba, pemerintah ini mau bikin anak2 kita makin bahaya bergaul diluar sana, ndar makin santai ngedarin narkoba,,, makin gak bemer pemerintah zaman sekarang
Sy setuju pemakai narkoba tdk dipenjara, seharusnya dihukum sosial aja, gak usah direhabilitasi, jdi tugas penegak hukum yg harus bekerja keras utk menangkap bandarnya, BNN utk pencegahan,
Kasihan org susah , beli narkoba dengan paket 50rb, ditangkap polisi dijln , trus diproses , setelah itu divonis hakim 5 thn penjara, dgn alasan biar efek jera, menurut sy ma tdk adil, seharusnya uu nya Harus direvisi krn sdh tdk sesuai zaman, tetapi kalo bandarnya harus dihukum seberat beratnya, tugas pemerintah lah bekerja keras utk menangkap bandarnya,
Harus logis ,yg sakit harus di obati,pecandu narkoba harus di rehab seperti hukum di Negara maju,bukan di penjara,,cuma di lndonesia pecandu di penjara,klu di penjara semakin rusak,bisa 2 keluar dari penjara jadi pengedar,pengedar harus di hukum mati
SETUJUUU BROOO !!!
Dari awal memang gak pernah serius memberantasnya, karna memang ladang uang
Harus kena penjara juga atau denda tinggi, kalau di Taiwan minum bir melebihi 0.25 kalau di text kena denda. Apa lagi kalau minum narkoba hukuman lebih parah
Gk ada bandar kalau gk ada pemakai
SELAMA HUKUM BUSUK, APAPUN YG DIPUTUSKAN TDK AKAN MENYELESAIKAN MASALAH BANGSA INDONESIA ☝🏿☝🏿☝🏽☝🏽☝🏽☝️☝️☝️☝️☝️☝🏽☝🏿☝🏿☝🏽☝🏽☝️
Harus dipisahkan anggota pemberantas narkoba
Dan pengawasan ketat untuk aparatnya
Yang setuju dengan peraturan ini pastilah para pemakai saja
Iya bakaa makin banyak pemakai narkoba kedepannya, pemerintah yg usianya udah tua2 ini mau hancurin anak muda
Siap kaya tahun 90an 1 dari 3 anak muda diindonesia baka jadi pecandu narkoba, pemerintah ini mau bikin anak2 kita makin bahaya bergaul diluar sana, ndar makin santai ngedarin narkoba,,, makin gak bemer pemerintah zaman sekarang
ini bakalan , semakin jadi , pemakai narkoba tidak di penjara , di penjara saja sudah menjadi jadi .
Bandar narkoba nya dipenjara seberatnya
Jangan asal setuju, dulu kita pernah di fase 1 dari 3 anak muda adalah pecandu narkoba
Sy setuju pemakai narkoba tdk dipenjara, seharusnya dihukum sosial aja, gak usah direhabilitasi, jdi tugas penegak hukum yg harus bekerja keras utk menangkap bandarnya, BNN utk pencegahan,
Lu mau kayak THN 90an??? 1 dari 3 anak muda jadi pemakai narkoba, udah hukum penjara aja masih banyak yg pakai, gmna ga dipenjara
Kasihan org susah , beli narkoba dengan paket 50rb, ditangkap polisi dijln , trus diproses , setelah itu divonis hakim 5 thn penjara, dgn alasan biar efek jera, menurut sy ma tdk adil, seharusnya uu nya Harus direvisi krn sdh tdk sesuai zaman, tetapi kalo bandarnya harus dihukum seberat beratnya, tugas pemerintah lah bekerja keras utk menangkap bandarnya,
Amburadul
Lo kok kacau
Victimless crime
Sudah rusak ini boss YIM