ATURAN PARKIR BERLANGGANAN DI MEDAN
Вставка
- Опубліковано 8 лют 2025
- ATURAN PARKIR BERLANGGANAN DI MEDAN tentunya menimbulkan dampak bagi warga kota medan, tidak sedikit yang mengeluh tentang penerapannya. Kebijakan ini butuh ditinjau kembali, apakah sudah sesuai mekanismenya atau hanya sepihak saja.
Program Parkir Berlangganan Bobby Nasution Mantab...! Horas...!
Bung Rion, UA-cam anda sudah saya like dan subscribe. God Bless. Amen
From
Simon (Rizki) Manalu
*(Dosen Ilmu Ekonomi)*
Bobby Nasution For 2024...!
Mantap. Semoga Masyarakat gak diam saja melihat sesuatu yang gak sesuai dengan harapan masyarakat itu sendiri
Euy...🙏👆🙏
😊😊😊
*Apakah Program Parkir Berlangganan Pemko Medan Cacat Hukum?*
----------------------------------------
Nah untuk membuktikannya mari kita hitung secara matematis tentang tarif parkir berlangganan Pemko Medan. Kita ambil contoh kasus tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua:
Diketahui:
A. Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua setahun = Rp. 90.000.
B. 1 tahun = 365 hari
Hitungan:
Rp.90.000/365 hari = Rp 246.57 per hari , jika 246.57 per hari dibulatkan maka menjadi Rp. 250 per hari.
Pertanyaannya:
Per 12 hari berapa tarif parkir berlangganan Kendaraan Roda Dua?
Di jawab:
12 hari x Rp 250 = Rp. 3000 per 12 hari.
Berdasarkan perhitungan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua menguntungkan bagi warga pemilik kendaraan roda dua karena warga pemilik kendaraan roda dua yang ikut program parkir berlangganan, "Sudah dianggap" oleh Pemko Medan telah membayar tarif parkir sebesar Rp. 250 per hari atau Rp. 3000 per 12 hari. Ingat sudah dianggap membayar tarif parkir.
2.Perbedaan Antara Program Parkir Berlangganan dan Program Parkir Tidak Berlangganan adalah:
*a. Program Parkir Berlangganan Kendaraan Roda Dua*
Warga yang mengikuti program parkir berlangganan telah dianggap membayar tarif parkir berlangganan sebesar Rp 3000 per 12 hari.
*b. Program Parkir Kendaraan Roda Dua Yang Tidak Berlangganan*
Warga yang mengikuti program parkir tidak berlangganan tetap membayar tarif parkir sebesar Rp 3000 tiap 1 kali Parkir pada 1 jam pertama.
3.Tarif parkir berlangganan kendaraan roda dua menguntungkan bagi Pemko Medan, karena parkir tak parkir warga yang ikut program parkir berlangganan maka penerimaan Pemko Medan dari program parkir berlangganan sebesar Rp. 250 per hari atau Rp. 3000 per 12 hari.
*Apakah Program Parkir Berlangganan Kendaraan Roda Dua Cacat Hukum?*
Jawabannya:
a. Tidak cacat hukum karena tarif parkir berlangganan Kendaraan Roda Dua tetap sebesar Rp 3000. Dan besaran tarif parkir berlangganan ini sesuai dengan besaran tarif parkir yang tertuang pada lampiran II Perda Kota Medan No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah halaman 283.
b. Aturan Main (Teknis) Program Parkir Berlangganan telah dibuat oleh Pemko Medan pada Perwal No. 26 Tahun 2024 .
Catatan:
1. Tidak tiap hari anda dan saya parkir, benar atau tidak?
2. Jika Perwal No.26/2024 cacat hukum, tidak ada larangan bagi Kubu 16 % untuk menggugat Perwal No.26/2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Sekian dan Terimakasih.
Selamat Belajar....
From:
*Simon Rizki Manalu, S.E., MSP*
*(Dosen Ilmu Ekonomi)*