[FULL] Praktisi Konservasi WWF Indonesia Jelaskan Aturan Pelihara Satwa Dilindungi, Boleh?
Вставка
- Опубліковано 18 вер 2024
- KOMPAS.TV - Seorang warga Badung, Bali, terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena memelihara landak jawa.
Sementara di Malang, seorang warga divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan memelihara satwa dilindungi di Indonesia?
Selengkapnya, KompasTV bahas soal ini bersama Praktisi Konservasi WWF Indonesia, Febri A Widodo.
Baca Juga Satwa Endemik Harimau Sumatra di Medan Zoo Jatuh Sakit dan Mati! BKSDA Sumut Lakukan Nekropsi di www.kompas.tv/...
#wwfindonesia #satwadilindungi #hewandilindungi
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...
Sungguh mulia bapak ini, masih mau Memelihara dan melindungi hewan yang merugikan petani.
Sungguh keji negara ini memelihara dan melindungi koruptor yang merugikan masyarakat.
Mau heran, tapi ini indonesia
Uniknya di negara Konoha, koruptor 300 T di denda 5.000 rupiah, klau memelihara hewan dilindungi dan sampai beranak pinak di denda 100 jt dan hukuman penjara 5 tahun. Sampai kapan negara Konoha memiliki hukum yang konslet ini 😅😅
rakyat bnyk yng ngk tau klo landak di lindungi,tauny rakyat yng di lindungi hanya 4
1 koruptor
2 oknum pinindas rakyat
3 jaksa/hakim
4 yng banyak uang
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
Yang benar benar cinta dan memelihara serta melindungi hewan malah di penjara,piye tohhhh khiiii... khiiiiii
Sangat mengena......😅😅😅😅
Keren bang.....👍👍👍
Dilindungi dilindungi , bukan nya di plihara ngelindungi juga ? Melihara GK memusnahkan kan?
Hukum yg dilindungi... koropsi. kn banyak duit.... tp yg ratus " trilyun...itu harus dilindungi oleh penegak hukum..
btulll hukummm Indonesia kyoookk itelll kyokkk dancoookkkk
Hewan lebih berharga daripada manusia. Membela hewan dgn memenjarakan org baik-baik dan membuat susah anak, istri, org tua, dan seluruh keluarganya. Parah kronis kebotolan dan kerusakan hati nurani para penegak hukum di negeri konoha.
Para pembunuh dan pemerkosa di bawah umur dibebaskan dari penjara, sedangkan pecinta dan penyayang hewan dipenjara. Luar biasa botolnya para hakim.
Mengerikan hidup di negeri konoha karena para penegak hukum merasa hukum hanya milik mereka dan bisa sesuka hatinya berbuat apapun atas nama hukum.
Hakim terlalu botol tdk bisa membedakan antara memelihara dgn memperjualbelikan atau menyeludupkan.
Hewannya saja senang dipelihara dgn baik oleh para penyayang hewan. Justru si pemelihara hewan ikut melestarikan hewan langka karena hewannya bisa berkembang biak.
Jika cuma masalah belum punya ijin, seharusnya disuruh dan diajarkan cara mengurus ijin. Bukan dipenjara spt penjahat dan didenda berjuta-juta. Seenak jidatnya memenjarakan org2 kecil seolah2 hidup mereka tdk ada nilainya.
Penegakan hukum harus dgn hati nurani, bukan cuma teks di buku. Terlalu parah kebotolan para hakim di negeri konoha.
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@dudigumilar2083
Bukan rakyat kecil masbro. Penyebab terbesar hewan langka adalah penebangan hutan ilegal, perubahan hutan menjadi perkebunan skala besar, dan penambangan liar yg merusak ekosistem yg dilakukan org2 berduit, pemodal besar, dan dibekingi oknum aparat..
Saya pelihara landak 100 ekor di pinggir sungai.
Tiap malam keliaran apa perlu izin.
Klw yg terjerat kasus orang kecil .. para pwnegak hukum sibuk langsug d ponis.. tpi klw yg ke kasus ny orang2 bejabat.. orang2 penting.. pasti hukum ny lemah . Hukum d indonesia hukum rimba . Siapa yg bnyk duit ny.. dia yg menang... Ku doa kn.. mudah2 an cepat kiamat.. biar para pengak hukum. Merasa kn sakit ny atas sikaan akhirat..
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
Korupsi wajib dilindungi oleh penegak hukum, wajib hukumnya!!!!
Satu2nya kejahatan adl menjadi org miskin. Anda lupa itu sih RT yg menganiaya pacar jelas2 ada bukti cctv, anak dprd, vonis bebas 😂
kkkoropsi gk di hukummmmm tpi memelihraaa landaaaakkk di hukmmm 5thn.indonesia gwattt. hkiiimmmm kyokkk dancoookmkk
Wajib,biar gak liar,nanti kalo liar gimana pembagiannya
Mungkin seharusnya,Jangan dipelihara karena berakhir ditangkap. Jika dimakan/dikonsumsi mungkin jadi lebih baiklah.
Krn ketidaktahuan dia pelihara, kalau punya kemampuan utk memelihara coba di fasilitasi, dgn penyuluhan dan kontrol dr pihak terkait...
Hitung2 membantu pemerintah melestarikan hewan langka...🙏🇮🇩
hukum dikonoha untuk masyarakat kecil gampang sekali dijatuhkan vonis, sedangkan koruptor dipelihara dan tidak bisa disentuh...
kan sama2 punya borok gimana mau tegas .berjamaah
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@dudigumilar2083welcome to konoha, the very misunderstanable justice. Mana bksda? Alih2 memberi penyuluhan justru membiarkan bpk wayan sukena dijadikan kriminal. Suruh kerja dl itu bksda, bnyk petani yg mengeluh sawahnya di rusak landak, kok gak ada yg nanganin? Ini baru namanya konoha justice 😂
Coba bawa upeti kepada hakim pastilah permohonan dikabulkan. Tuntutan jaksa sengaja dibuat tinggi untuk mempermainkan psikologis keluarga korban agar segera koordinasi dengan jaksa. Itu trik para jaksa. Oleh sebab itu marilah kita masyarakat membuat jaksa dan polisi hidup sulit jika di tengah masyarakat.
Negara kurang peka... ada warga yg melestarikan satwa dilindungi, negara/Bksd harus memberikan edukasi agar warga menhembang biakan satwa langka...
mestinya di apresiasi dan tinggal diminta saja...kira2 begitu
@@imaderaiariwibawa9049 betul. Sepakat
Pemandangan seperti ini sudah pasti membuat para penyidik, penuntut umum, dan hakim senang sekali. Bamgga mereka sudah bisa membuat masyarakat menderita.
Ini mah pengalihan isu dari gonjang-ganjing politik yang tengah panas di negeri ini, sehingga bli Nyoman sukena jadi isu baru di sosial media.
Sebagai informasi, semua jenis landak adalah hama bagi kami sebagai petani kelapa sawit, kelapa genjah, dan aren.
Bagi kami di Sumatera yang mayoritas masyarakatnya petani, acap kali jenis landak ini ditemukan ketika berburu hama pada malam hari. Bukan hanya landak Jawa, tetapi jenis hewan yang dilindungi lainnya seperti harimau sumatera, tapir, trenggiling, enggang (rangkong), burung kuwau raja dan beruang madu banyak berkeliaran dan diburu gelap oleh orang dari luar.
Bila masyarakat tidak boleh memelihara hewan yang dilindungi hanya karena alasan kepemilikan izin, alangkah lebih bijak bila pemerintah ikut andil melestarikannya.
Kasus di tempat kami. Hewan-hewan buas dan satwa yang dilindungi sudah banyak berkeliaran dimana-mana karena habitatnya (hutan lindung) sudah banyak digarap oleh perusahaan gelap, para mafia tanah, para pejabat itu sendiri.
Sebulnya siapa yang oaling berdosa di negeri ini? Para pejabatnya yang lalai dan serakah atau warga negara yang masih peduli dengan negara dan seluruh makhluk hidup di bumi Indonesia?
Aturan itu harus jelas dan mengikat untuk setiap warga negara, jangan berdalih ijin maka aturan dapat dilanggar.
Kalau memelihara hewan dilindungi itu dilarang atau tidak boleh, maka tidak perlu ada alasan ijin. Karna sejatinya ijin itu ujung ujungnya hanya Uang.
Sebaiknya hewan hewan yg dilindungi itu di sosialisasikan sampai ditingkat rt,sehingga masyarakat bisa lebih mengetahut secara jelas
Mencari keadilan di dunia yang tak pernah adil
Bercita citalah setinggi tingginya menjadi KORUPTOR.
karna KORUPTOR lebih BAHAGIA dari pada melihara landak
Orang yang tidak tahu tentang hukum harus dibuktikan ketidak tahuannya...
Juga harus dibuktikan bahwa sosialisasi hukun sudah dibuat. Jangan diandaikan semua masyarakat bisa tahu.
Jaksa & Hakim gampang nya jatuhkan hukuman!!
Coba itu yg tajir & oknum korup pasti dilindungi alasannya butuh pertimbangan dan sampai menjelaskan ke akar cabang2 pasal UUD supaya gk terjerat hukum. 🧐😡
Sekarang kalo nemu hewan di kebun atau di ladang hati hati guys. Mau mati sekalipun paling hanya membantu sedikit , takut kejadian seperti ini , miris
Banyak orang yang pelihara hewan dilindungi seperti elang dan kakatua tanpa surat kenapa tidak tertibkan bahkan ada juga yang memburu landak dan lutung yang sering di tembak mati bahkan disebarkan luaskan dengan you tube dan tiktok kenapa tidak ditindak tegas
Kykny belum apes aj bang. Bnyk soalny ptgasny sdikit.
Punya HATI jaksa?????
Kalau kasus penipuan / investasi BODONG merugikan puluhan miliyara dihukum 1 bulan, gmn JAKSA?
Mohon permasalahan satwa ini diberi hukuman yang membangun/bermanfaat bagi satwa maupun lingkungan.
Ini bicara Pecinta hewan di Indonesia ya,, LANDAK JAWA inikan dipelihara dan bukan diperjualbelikan.. PENYELUNDUP yang jelas jelas selundupkan HEWAN Langka seperti yang kemarin tertangkap di BANDARA SOEKARNO HATTA .. Kenapa hanya orang kecil yang ditangkap Bagaimana dengan Irfan Hakim & beberapa artis juga pejabat yang memelihara HEWAN LANGKA Asli Indonesia..??Kenapa tidak ikut juga diperkarakan ??..Kalau memang mau adil siapa pun WNI yg ikut memelihara Hewan yang dilindungi harus nya ikut diperkarakan juga dong.. Biar kelihatan kerja kah!!??
🔥🔥🔥Menampar sekali
Coba sweeping pasar jatinegara Dan pramuka di Jakarta ..
Irvan ada ijin bksda
Kan dah dijelaskan ujung2nya ada ijin dan administrasinya jadi hanya orang berduit aja yg bisa
@@renzahadi6535 kalau d logika knp ada perijinan krn d lihat sbrp layak tempat dan kemampuan owner unt memelihara dan memberikan kesejateraan ke hewan tsb. Kalau unt berduit atau tdk ya kembali kepribadi masing2 pelihara harimau upah bulanan umr mana sanggup.
Begini lah hukum bagi orang² kecil 🤦
Pertanyaan nya dari mana pihak bksd itu tau kalo korban memelihara itu ,ada cepu kah atau emang pihak korban yang upload di sosial media ?
Karena kalo ada nya dipasar hewan aman aman aja itu 😅
Mgk bapak ini tim sukses salah satu paslon yang akan berlaga beberapa bulan ke depan
@@WilliamZhao-j9n lucu amat itu instrument hukum dipake buat jegal lawan
@@WarsonoIlyasa ini hanya cerita ada kemungkinan saja sih , persoalannya harimau ular yang lebih membahayakan ada yang peliharan dan di publikasikan.
Ini bukan masalah penegakan hukum, tapi untuk diketahui bersama bahwa landak termasuk hama kalau dikebun, dari ketidak tahuan aturan orang bahkan diburu untuk dimakan namun tidak diposting di media sosial
Bagimana agar yg korupsi dihukum mati,?
Melihara hewan di penjara...yang pelihara koruptor aman2 aja...🤣🤣🤣
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
Jika semua orang mengetahui peraturan hewan yg dilindungi..maka orang itupun pasti berpikir. Nyatanya jika org kaya yg memelihara TDK pula dihukum. Apa ada dendam oknum PD tersangka ?
yang disalahkan LHK karena tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat
Betul, bksda
Sebelum ada pelaporan . .
Pemelihara tidak tau ada larangan
Jaksa tidak tau ada larangan
Hakim juga tidak tau ada larangan
Kenapa harus ada pengadilan ???
Beri penyuluhan dulu sosialisasi, kerja dong kalian dinas yg bersangkutan. Bksda kerja kerja kerja
Lemahnya sosialisasi....dr penegak hukum justru rakyat kecil yg awam jadi KORBAN......!parah.......
Gila yang bener aja pelihara 2 landak dipenjara 5 tahun denda 100 juta.. Kalo ketahuan bawa 1 truck landak ya ngak papa. Ini kan ketidak tahuan saja. Dipasar burung kadang juga masih ditemuin, apalagi di karangnyar bahkan di buat kuliner sate.. Kalo buat peraturan itu ya dibuat regulasi penyampaian dan pengawasanya..
.berkat mereka juga para peternak merak hijau ga jadi punah, jalak bali ga jadi punah, murai batu melimpah. Dll
Itu kan memelihara,bukan membunuh,harusnya dapt bantuan untk kasih makan yg di pelihara,kok malh di hukum?
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
asal banyak duit sih aman itu yang pelihara singa harimau asal banyak duit aman urusan izin
Tak mencuri, tak menyiksa, tak membunuh ko di hukum?
Rakyat awam banyak yg gak tahu landak jawa itu dilindungi.
"Kan bisa cari di internet, google aja"
Ya karena sangat awam nya , itu landak jenis apa bahkan itu hewan apa juga gak tahu.
Terus karena gak tahu jadi gak bisa disalahkan?
Mungkin seharusnya diselidiki dulu motif nya kalau karena hanya utk hobi , bukan untuk dijual cari uang , sebaiknya jangan dipidana, diberi teguran dan diambil saja hewan nya.
iya biasa diambil hewanya kaya buaya². kalo org biasa menang mudah ditindas biar keliatan mereka kerja.
Hobi bikin orang lain ikut2an, bahayany bsa Masih. Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@dudigumilar2083kyk lu yg gemar merusak anjin9
Jaksa ajak sekali sekali ngamah sate landak jeleme to.
Di negeri ini lebih baik jadi koruptor kelas kakap, karena pasti akan dipelihara dan dilindungi oleh para penguasa hukum.
Koruptor yang merugikan masyarakat banyak dipenjara kurang dari 5 tahun dan diperlakukan istimewa, sedangkan rakyat yg memelihara satwa dan tidak merugikan orang banyak malah diperlakukan seperti kriminal
mestinya ada sosialisasi yg bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat indonesia,, spy tdk menjebak masyarakat untuk terjerumus dalam kasus hukum.
Kalau tidak salah, peran serta masyarakat untuk membantu bksda itu melalui gerakan menyerahkan hewan2 apendiks kepada bksda. Nah yg langsung berurusan dengan hukum itu di kegiatan jual beli. Kalau menemukan, maka bisa diserahkan. Atau jika ditemukan, maka dihimbau untuk menyerahkan ke BKSDA. Kalau seperti kasus landak ini, sepertinya ada sentimen sosial. Sehingga dia dilaporkan tetangga atau orang lain.
Klo petinggi" Itu pelihara Harimau, bagaimana hukumnya ?
Nah banyak tuh konten kteator yg memelihara macan, ko dibiarkan sj
Mestinya nggak langsung dihukum gini sih, itu dia nggak tau lho kalau yg dipelihara hewan yg dilindungi. Dan lg dia hanya melihara lho, bukan memperjual belikan. Dr sini aja udh bisa ditarik kesimpulan klo dia emang gk tau. Klo dia tau itu dilindungi ya udh pasti dijual tuh landak laku mahal. Agak lain nih hakim main di hukum 5 thn aja.
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
Kasus gk penting dpt hukuman maksimal sdangkan kasus Korupsi dpt pengurangan hukuman, Rakyat harus Revolusi Hukum n Aturan d Indo !!
Untuk yang buka lahan hati-hati jika melakukan pembakaran jangan sampai niat buka lahan kebun jadi masuk penjara gara 2 membakar landak atau jika lihat bayi landak biarkan saja tergeletak???
Banyak yg jual ikan Aligator di toko-toko ikan hias di Jabodetabek serta Satwa dilindungi di pasar hewan di bbrp daerah
Coba lah kwn2 BKSDA dan KKP tinjau ke tmpt2 tersebut, diberikan Sosialisasi kepd Pedagang juga dan dipasangkan Spanduk agar Warga tidak memelihara dengan Konsekuensi Hukum yg berlaku.
Lalu, Bila Warga mau pelihara / koleksi, harus diajukan ijin kemana ?? Dan syarat-syaratnya apa saja itu harus disosialisasikan kepd Masyarakat.
Makasih
Perlunya diadakan sosialisasi terhadap undang undang perlindungan hewan, karena banyaknya masyarakat belum paham, mereka hanya korban ketidak tahuan, seharusnya negara bijak memberi teguran dahulu sebelum menjatuhkan sangsi hukuman
Semakin kesini hukum di negri ini jd menakut kan bagi rakyat kecil,,,,hukum semakin jumawa dgn seragam dan pangkat nyaa
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
Jaksa benar benar Ganas + Tegas urusan Landak... Engga adil banget rasanya, Landak D pelihara dengan baik bukan sengaja d Musnahkan.
Padahal *lebih besar dampaknya* yg *merusak alam* daripada memelihara hewan langka, justru kalo banyak yg pelihara breeding malah gak jadi punah. Misal: *Mulyono* membuat *perkebunan sawit dan tambang* di kawasan hutan, dampaknya ekosistem rusak, hewan tidak ada makanan dan tempat tinggal, hewan liar/berbahaya masuk pemukiman, dll. seharusnya Mulyono *dihukum jauh lebih berat.* Tapi nyatanya Mulyono malah *tidak dihukum sama sekali.* Gimana nih WWF? 😂
Yg penting itu pasarnya yg harus di tutup, selagi ada pasar hewan, banyak yg akan terjebak aturan
Pertanyaannya yg dirugikan siapa?
Lu gak bayar pajak juga merugikan negara!, lu korupsi merugikan negara!!, tapi kenapa hukumnya ringan?
Ini ibarat cuma kasus nyolong sendal, yg dirugikan siapa sampai dihukum cukup berat?
Tdk adanya sosialisasi ke masyarakat bawah. Masyarakat di daerah2, banyak yg tdk tau tentang apa saja hewan2 atau satwa langka dan di lindungi! Penegak hukum jngn menjadikan peraturan untuk menghukum masyarakat. Peraturan seharusnya di jadikan alat untuk menertibkan dan mengedukasi masyarakat!
Klo jenis ikan invasif itu memang sangat berbahaya, karena klo sampai lepas ke alam liar susah untuk di tangani, sudah banyak contoh di negara lain yg memiliki masalah seperti itu. Klo hewan di lindungi itu apa semua daerah dilindungi apa cuma daerah tertentu saja.Contohnya kijang kan bisa kita liat di youtube di daerah2 tertentu masih banyak diburu dan tidak dimasalahkan
Kapan orang kampung di beri sosialisasi tentang itu..dasar hukum sdh parah di negeri ini..memprhatinkan..negara di rugikan apa ..
Kami tidak pernah menerima sosialisasi & edukasi tentang hewan dilindungi dari pihak terkait
Jaman sdah smkin canggih. Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@dudigumilar2083 yg merusak lingkungan itu pejabat bos bkn rakyat, tuh lihat tambang² & pembukaan hutan, kami rakyat kerjaannya menanam merawat.
Emang akan seperti apa bngsa ini menurut obos yg bangsawan?
@@koncar1150 pembawa acara tv sj baru tau sekarang klo landak jawa dilarang dipelihara, apalgi masyarakat!!!
trus yg jual sate landak di daerah temanggung dan daerah lain itu bagaimana??
Krn gak ada laporan
Mending di beleh trs dipangan wes....
Org gak tahu yo dimaklumi dulu..kl diulang lg br lah ditindak 😂
😂😂😂
Mestinya masyarakat boleh pelihara di pantau negara, masyarakat sebagai pendukung pelestarian dengan cara merawat...
Yg di penjara malah di penjara..
Nohhh penjara yg punya senapan angin untuk berburu itu lebih dari melindungi satwa...
Malah melindungi sluruh mahluk hidup
Masalahnya itu landak jawanya masih hidup ga? Di pelihara dengan sunguh2 ngak,ini kok main tangkap aja,kan terdakwa tidak tau bahwa hewan yang dia dapat itu di lindungi,dia juga dapat sudah melindungi hewan tersebut
Bersyukurnya beliau pelihara dan dirawat bahkan hidup dengan aman. Bukannya dikasih imbalan malah di penjara :)
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@Mohammadnasir_97 makanya bukannya beri imbalan malah di tangkap,seharusnya pemerintah berterima kasih kepada dia sudah membantu merawat,ini malah di denda dan di penjara,negara kita ini benar2 sudah tidak sehat hukumnya
ngakak ngenes, memelihara satwa dipenjara 5 tahun
Ngeri bingit para penegak hukum di negeri sulap ini 😂
Intinya klo ya pajak,,bayar izin nya,,setor ke negara lah,,pasti aman kok,,klo gk setor uang,,bayar izin,,pkok nya masuk penjara,,padahal tdk membantai hewan yg di lindungi,,tp ini malah di pelihara n di sayangi,,bukan membunuh hewan biar punah
harusnya bapak ini memelihara landak bali saja karena lokasinya di bali,.....landak jawa hanya boleh dipelihara Raja Jawa
Ikan aligator loh di pasar ikan hias banyak yang jual
Daripada capek2 PELIHARA hewan yang ujung2nya KENA KASUS HUKUM, lebih baik Pelihara anak2 YATIM ataupun Bantu tetangga2 yang KURANG MAMPU, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin.
Nah ini cerdas. Hewan liar dipiara tapi anak istri d telantarkan, ekonomi pas2an.
Bukan masalah memeliharanya, hukumannya ini sdh pantas kah utk org2 yg tdk paham uu? Sosialisasi dari bksda ini sdh dilakukan kah? Ini yg perlu dipertanyakan.
@@AyuKanawa Bagaimana pun jug sy tetap bersimpati pada Sukena. Jaksa sudah menjelaskan, UU yang dipakai UU lama, maksimal 5 th, kalau UU yng baru hukuman minimal 3 tahun dn maksimal bisa sampai 15 tahun. Di belakang layar KITA TIDAK TAHU bagaimana kasus ini bisa sampai ke meja hijau, pdahal kabarnya ybs juga pelihara Jalak Bali yang memiliki Ijin. Kemungkinan ybs SUDAH di TO (Target Operasi). padahal selain ybs, masih banyak orang lainnya yang juga MEMELIHARA LANDAK. tetapi mengapa hanya ybs yang "KENA", kita TIDAK TAHU di belakang layar apa yang terjadi antara ybs dan BKSDA.
bahkan di Bali, Landak merupakan salah satu hewan yang untuk upacara2 TERTENTU sering digunakan, jadi SANGAT MUNGKIN masih banyak pihak2 yang memelihara LANDAK mengingat Landak bisa digunakan untuk upacara2 tertentu selain penggunaan Penyu ataupun hewan2 lainnya.
@@widyakencana338 bksda ini yg hrsnya dipenjara, kita bayar pajak spy mereka kerja. Minimal lakukan kek sosialisasi, kok jdi kita yg hrs mencari tahu satwa dilindungi...emgnya kita dewa yg hrs tahu segalanya? Klo tdk ada sosialisasi bgmn kita tahu hewan yg dilindungi apa saja, lucu...lucu...Maunya makan gaji buta aja
Kalau pelihara koruptor kok ga dihukum
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@dudigumilar2083 bangsa feodal
Seandainya anak penjabat yang berbuat apakah langsung ditangkep dan langsung dihukum 5 tahun???????....kalau menurut w gak akan dilakuin paling hanya dihimbau melepaskan hewan itu dan hanya diberiperingattan..ini menurut saya
Kalau yg memelihara hewan langka orang biasa, awam ditangkap, dihukum. Tapi kalau yg pelihara adalah orang berduit, dan oknum, pejabat, aman aman saja.
Rakyatnya gemar merusak lingkungan pejabatnya gemar merusak anggaran. Pertanda apa ini, Dr ratusan juta pnduduk klo isinya kbnyakan bgini mau jd bangsa sprti apa
@@dudigumilar2083basi
Betul
Terus yg jual sate landak kog gak siapa apakan ya?
Ngakunya dilindungi tapi kecolongan orang yang memperjual belikan hewan langka . Berarti gagal melindungi . Walau pun hewan dari luar negri . Kenapa bisa masuk ? Pasti dapat sogokan
kasus yg disebelah sono kok dendanya cuma gope'..??
yg ngerusak "ekosistem" itu KORUPTOR..
Goceng bang😂 jangan dikecil2in lah🤣
@@latebloomer2 eh iya maap.. 🤣
Kalau gini di bahas gimana itu yg korupsi bahas juga dong
Harus di sosialisasi hewan yang di lindungi
Sini bapak bapak BKSDA ke kota Tanjungpinang bnyak yang pelihara burung kakak tua Tampa surat dan yg jual oknum anggota berani gak anda tindak lanjuti saya mau liat bukan burung kakak tua aja semua jenis hewan yang dilindungi ada di rumah meraka
Berarti senang dong pak dengan ada kasus ini, jadi bapak tidak cape cape untuk mengsosialisasikan aturan ini, tetapi kalau yang korupsi 200 triliun yang semua orang tau penjara berapa tahun ya pak.😂😂😂😂.
Kalau bisa melihara kucing kumis kumisnya miring juga harus di bikin undang undang ,supaya yang nangkep dan hakim pada kaya ,biarlah rakyat menderita
apa gk ada problem lain yg melanggar hukum nyata. PELAPOR/PENYIDIK/ PENUNTUT UMUM. kok nafsu sekali menyakiti hati manusia.
Keterlaluan!,kuruptor,pengacau dibiarkan,masyarakat bawah dikerjai secara berjamaah.
Wahai kaum adam pecinta hewan dan manusia. Selanjutnya jangan pernah memelihara hewan yang bisa membuat kita jadi hewan piaraan di penjara... Mending piara cabe cabean bisa tenang dan gak ada pasal yang membuat kita terjerat hukum... 😂😂😂
Saya juga pernah mengalami kasus , seperti ini , karena memang dari pemerintah atau bksd sendiri gak ada ..sosialisasi sama sekali ke masyarakat ...main hukum hukum aja ...
Kalau hewan masih di lingkungan Indonesia tidak masalah ,karena di rawat dan mengapa para penjabat memelihara larangan boleh ,tidak adil
Lohhh..ini tetangga saya.ikan ini dipelihara bukan dilepas disungai atau alam bebas.anehh hukum ini..wwf dan bksd seharusnya membina bukan menghukum
Landak , ikan aligator tidak seseram ular dan harimau, begitu pun ular dan harimau ada yang miliki bahkan di jadi² konten .
Berarti hewan di lindungi tetap bisa dimiliki dgn catat izin mesti ada ya.
Kalau boleh tau berapa biaya untuk mengurus izin anak harimau?
Pernah ga pemerintah sosialisasi hukum sampai tingkat bawah
Tp keapa ya yg memilihara harmau itu tdk ada masalah.. hukum. Apa karna orang kaya ..ngeri hukum di Indonesia bagi rakyat kecil...
klw dia memang gak tahu, harusnya pihak yg diberi we2nang mensosialisasikan hewan itu dilindungi diberi hukuman 2 x lipat krn akibat kelalaiannya mbuat org awam tanpa sadar telah mlanggar hukum...biar jgn makan gaji aja mreka...
Bagaimana dengan landak dijadikan usaha kuliner apakah itu termasuk landak jawa atau bukan ? Sehingga bebas menjadi kuliner yang dijual
Landak adalah hama pemakan buah sawit sering merugikan petani kalo di masak utk di makan apakah akan di hukum atau di bui..?
Bang kalau sudah punya terus belum ada izin kemudian izin ,apa bakal dikasih izin ap dipenjara apa kek mana bang?❤
ini yang laporin ke polisi siapa yakkk, secara bapak tersebut memelihara sudah cukup lama sampai beranak pinak, tiba2 didatangi polisi dan ditangkap, polisi ga kan bergerak kalo ga aduan atau laporan, dan mestinya juga yang bergerak itu pihak konservasi dan biasanya denda dan disita landaknya, terlebih si bapak ga tau, mestinya cukup sosialisasi dan hewan disita, udah..
konoha konoha...
Terlihat kalau dinas terkait kurang sosialisasi kepada masyarakat untuk peraturan perundang"an tersebut...
Para koruptor d pelihara bahkan d sanjung2..
Biarlah gak usah d pelihara,meskipun habitatnya habis😅😅😅😅
Lindungi saja korupsi ....
Dulu saya semoat beli burung cililin seoasang, cucak ijo dan murai borneo, elang, dari pada saya di penjara. Lalu saya buka saja tutup sangkarnya. Ya nda aoa rugi uang.