Bagi pemberi kerja yang sudah *terlanjur* menghitung/memotong/dan melaporkan PPh21-nya berdasarkan PP 55, seyogyanya diterbitkan regulasi bahwa dapat membetulkan SPT-nya.
Dalam slip gaji seyogyanya hanya mencakup mengenai pemberian berupa uang (benefit in cash), namun penghitungan PPh-nya sudah termasuk natura kenikmatan.
Biaya 3M selalu menimbulkan dispute antara fiskus dan WP, baik sebelum PMK-66 terbit maupun sesudahnya. Dan saya nggak yakin hal tsb akan hilang meskipun sudah ada penegasan mengenai 3M.
Bagi pemberi kerja yang sudah *terlanjur* menghitung/memotong/dan melaporkan PPh21-nya berdasarkan PP 55, seyogyanya diterbitkan regulasi bahwa dapat membetulkan SPT-nya.
Dalam slip gaji seyogyanya hanya mencakup mengenai pemberian berupa uang (benefit in cash), namun penghitungan PPh-nya sudah termasuk natura kenikmatan.
Biaya 3M selalu menimbulkan dispute antara fiskus dan WP, baik sebelum PMK-66 terbit maupun sesudahnya.
Dan saya nggak yakin hal tsb akan hilang meskipun sudah ada penegasan mengenai 3M.