Berkunjung ke Huta Siallagan

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 лис 2024
  • Huta Siallagan adalah sebuah kawasan cagar budaya di tepian Danau Toba, peninggalan budaya Batak Toba dengan latar belakang Ruma Bolon. Huta Siallagan berada di desa Siallagan Pinda Raya, kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, provinsi Sumatera Utara. Setelah direvitalisasi, Huta Siallagan diresmikan kembali oleh presiden Indonesia, Joko Widodo, pada 2 Februari 2022.[1] Huta Siallagan terkenal dengan Batu Persidangan, peninggalan budaya persidangan Batak Toba.[2]
    Arti Nama
    Dalam bahasa Batak Toba, "huta" artinya "desa" atau permukiman. Maka, Huta Siallagan diartikan sebagai Desa Siallagan.[3] Siallagan adalah marga Batak Toba, keturunan dari Raja Nai Ambaton yang mengikuti garis keturunan Raja Isumbaon, putra kedua Si Raja Batak.[3]
    Luas Huta Siallagan sekitar 11.000 meter persegi yang dikelilingi oleh tembok batu berukuran 1,5 hingga 2 meter. Bangunan tembok atau dindingnya terbuat dari batu dengan struktur rapi. Tembok itu sendiri pernah dilengkapi dengan benteng pertahanan dan bambu runcing untuk melindungi desa dari binatang buas dan juga serangan dari suku lain.[3]
    Memasuki kawasan Huta Siallagan, sejumlah rumah adat Batak Rumah Bolon dan Sopo akan ditemukan di tempat ini. Sementara bangunan yang menjadikan Huta Siallagan istimewa adalah adanya sekumpulan kursi batu besar yang dipahat melingkari meja batu. Kumpulan artefak furnitur batu ini disebut Batu Parsidangan atau Batu Persidangan, yang artinya “Batu untuk Pertemuan dan Ujian”. Batu-batu ini diyakini sudah berusia lebih dari 200 tahun. Kemudian, di tengah-tengah Huta Siallagan terletak pohon Hariara (Tin atau Ara), pohon ini dianggap sebagai pohon suci oleh orang warga sekitar.[3]
    Pada zaman dulu, Batu Persidangan menjadi tempat mengadili pelaku kejahatan. Kejahatan yang dimaksud diantaranya mencuri, membunuh, memperkosa, dan juga menjadi mata-mata musuh. Kejahatan ringan, maka pelaku akan diberikan sangsi berupa hukuman pasung. Sementara kejahatan berat maka pelaku dapat dijatuhi hukuman pancung. Hari pelaksaan penghukuman dilakukan ketika si pelaku dalam keadaan lemah. Pelaku kejahatan pada masa itu, umumnya dilakukan oleh penduduk yang memiliki ilmu hitam.[5]

КОМЕНТАРІ •