Assalamualaikum ,ijin bertanya , apabila ada kasus kontrakan (pihak pertama ) yang awalnya mau digadaikan ke ( pihak kedua ) dan dari hasil bulanan kontrakan itu diberikan kepada ( pihak kedua) kan tidak boleh (riba) , setelah mengetahui hal itu , mereka berdua merubah akad menjadi (jual-beli) pengalihan kepemilikan dalam waktu tertentu (dijual selama misal 1 tahun) terus ketika akadnya dirubah seperti itu apakah boleh ,terimakasih
Bismillah.. bagaimana dengan hadist ini Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Zakariya' dari Asy-Sya'biy dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orangyang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar".
Kalok gadai sawah,bolehkah di ambil manfaatnya,?? seandainya kita yang menghidupkan/membiayai perawatan sawah tersebut,sperti, memberikan pupuk dll terus kita yang menanam padi apakah itu hukumnya riba??,mohon pencerahannya.
Assalamu'alaikum.. Admin saya mau bertanya saya buka jasa transfer uang, ketika ada teman yang akan mentransfer uang ke rekeningnya sendiri tapi dia tidak tunai menyerahkan uang nya, besok bayar nya sekalian jasa transfer nya. Apakah ini hukum nya riba? Terimakasih
Saya masih bingung.tolong di jelaskan secara rinci.ada orang mau gadai kebunnya dng nilai 5 juta rupiah.misalkan saya pinjamkan uang,dng jaminan kebun.apakah termasuk riba jika saya rawat kebunnya,hasilnya saya ambil?tolong jelaskan
Bagai mana kalau yg di gadaikan nya sawah. Apakah boleh si murtahin memanfaatkan sawah nya di garap dan apakah hasil panen dr dawah itu hukum nya haram atau halal.?
Syukron Barokallah Jazakumullah Khoiron 🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲🤲
Jazakallahu Khoiron
Ya allah selama ini pikiranku benar
Alhamdulillah nambah Ilmu
Syukran Jazakallahu khairan
Ada yang mau gadai mobil, tapi kalau kita yang rawat mobilnya apakah tetap ga boleh pakai kah?
Assalamualaikum ,ijin bertanya , apabila ada kasus kontrakan (pihak pertama ) yang awalnya mau digadaikan ke ( pihak kedua ) dan dari hasil bulanan kontrakan itu diberikan kepada ( pihak kedua) kan tidak boleh (riba) , setelah mengetahui hal itu , mereka berdua merubah akad menjadi (jual-beli) pengalihan kepemilikan dalam waktu tertentu (dijual selama misal 1 tahun) terus ketika akadnya dirubah seperti itu apakah boleh ,terimakasih
Bismillah.. bagaimana dengan hadist ini
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil, telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Zakariya' dari Asy-Sya'biy dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orangyang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar".
Derajat hadist shahih riwayat bukhori 2512
Kalok gadai sawah,bolehkah di ambil manfaatnya,?? seandainya kita yang menghidupkan/membiayai perawatan sawah tersebut,sperti, memberikan pupuk dll terus kita yang menanam padi apakah itu hukumnya riba??,mohon pencerahannya.
Agar barang yg menerima hutang bisa dimanfaatkan akadnya seperti apa ya..
Assalamu'alaikum..
Admin saya mau bertanya saya buka jasa transfer uang, ketika ada teman yang akan mentransfer uang ke rekeningnya sendiri tapi dia tidak tunai menyerahkan uang nya, besok bayar nya sekalian jasa transfer nya. Apakah ini hukum nya riba?
Terimakasih
Saya masih bingung.tolong di jelaskan secara rinci.ada orang mau gadai kebunnya dng nilai 5 juta rupiah.misalkan saya pinjamkan uang,dng jaminan kebun.apakah termasuk riba jika saya rawat kebunnya,hasilnya saya ambil?tolong jelaskan
Riba murni
Bagai mana kalau yg di gadaikan nya sawah. Apakah boleh si murtahin memanfaatkan sawah nya di garap dan apakah hasil panen dr dawah itu hukum nya haram atau halal.?
Kalau tidak salah ada dijelaskan di video syaratnya, atau bisa dilihat di Yufid.com
Gadai hp bunga 10 %😭