Selamat malam pak. Saya mau bertanya terkait SKP. Kira2 berapa minimal jumlah SKP yang dibuat? Seperti punya bapak hanya 5 nomor. Mohon penjelasannya pak
@@megabiring6250 untuk jumlah RHK menyesuaikan dengan tupoksi / kegiatan yg bpk/ibu lakukan dalam rentang periode yang telah di tetapkan ( misal Triwulan / tahunan ) , begitu juga dengan indikator ( Kuantitas/Kualitas/waktu ) untuk targetnya jg menyesuaikan sj dengan hasil dan periode aktualnya. Untuk pembagian RHK bisa dilakukan oleh pimpinan melalui matriks, atau bawahan bisa jg langsung melakukan intervensi pada RHK dan Indikator pimpinan. berikut informasinya ya, CMIIW..
Pak mau tanya, punya saya kenapa ya kotak skp periode (isinya rencana aksi dan bukti dukung) itu kalau Januari ada 8 pilihan kotak dengan isi yang sama? Misal, skp periode Januari (1-31 Januari) ada 8 kotak kebawah. Baru muncul skp periode februari (1-28 fen) 8 kotak lagi bawah terulang, baru muncul skp maret periode. Dan seterusnya begitu sampai skp final pun 8 kotak lagi kebawah terulang.
untuk butir di rencana aksi & bukti dukung otomatis akan menyesuaikan dgn RHK yg kita buat sebelumnya mbk. mungkin memang pembuatan periode di tempat mbk, dibuat perbulan. atau bs cb ditnyakan ke bag.kepegawaian. FYI, CMIIW... 🙏
Bukti dukung untuk kualitas sma waktu sama filenya yg di unggah di kuantitas ya ? Utuk rencana aksi itu 1 aja y isinya bkn 3 (kuantitas, kualitas,waktu)
untuk bukti dukung selama masih 1 RHK bisa disamakan bu, kcuali memang ada jenis file yg dibedakan. baiknya bisa menggunakan file folder di Google drive nya untuk mempermudah ya, sprti dalam video. rencana aksi di isikan sesuai dengan indikator pd RHK yg ibu buat ya, dlm video memakai 3 Indikator dalam setiap RHK nya.
Sebelumnya pastikan SKP sudah Persetujuan, lalu bisa dicoba lakukan hal berikut. 1. unit kerja cb di sinkronkan pak , pastikan sudah sesuai dengan atasan, caranya : klik SKP > detail Skp > Klik muat ulang Pada kolom profil pegawai dan atasan . lakukan beberapa kali. lalu kembali masuk ke penilaian. 2. misal belum juga keluar , bisa klik tambah periode SKP pada menu : SKP> penilaian
apakah yg dimaksud golongan di kolom pegawai yg dinilai pak ? terkait hal berikut silahkan masuk di menu profile lalu klik tombol "sinkron siasn" bila data dirasa sudah benar silahkan klik ok dan simpan ya. tp bila hal tersebut tdk membantu silahkan di koordinasikan dgn bag.kepegawaian di instansi/unit kerja untuk dilakukan peremajaan data di SIASN Instansi. berikut info nya, smg dpt membantu
@@adeliacom926 SDH DI SINKRON DI MENU PROFIL PAK,TAPIMASIH MUNCUL NOTIF YANG SAMA.APAKAH KARENA GOLONGAN II /D YA PAK,SEHINGGA TDK BISA MENGAJUKAN PAK 2023??
@@RestinBarapadang terkait hal itu nanti pada tahap penilaian bag.rencana aksi bisa disesuaikan utk target nya ataupun bisa jg tidak di isi. menyesuaikan sj kesepakatan dgn pimpinan ya. silahkan koordinasi dgn bag.kepegawaian & atasan nya.
Kita tinggal konfirmasi ke atasan (bilamana diperlukan ), untuk dilakukan koreksi & pemberian Feedback/penilaian. berikut informasinya bpk/ibu. CMIIW ..
bisa pak, saat akan melakukan penambahan/ revisi terkait RHK pastikan SKP dalam status draft ya. untuk itu bisa di koordinasikam dgk pimpinan untuk penurunam status skp terlebih dahulu mjd draft.
silahlan bisa di koordinasikan dgn atasan untuk SKP bisa diturunkan dlu statusnya mjd draft ya bu, lalu tambahkan untuk aspek di RHK nya. baru ajukan ulang.
untuk teknis pengisian kurang lebih sama ya bpk/ibu, untuk bukti dukung & rencana aksinya bisa menyesuaiakan RHK dan Indikator yg bpk/ibu telah tetapkan ya... berikut informasinya, CMIIW. .
dokumen untuk pengisian bukti dukung , di sesuaikan dengan RHK & indikator yg bapak buat , dengan masing2 targetnya. untuk ketentuan jenis dokumen bisa menyesuaikan kesepakatan dengan pimpinan.
Untuk contoh file bukti dukung ada di deskripsi ☝️
Selamat malam pak. Saya mau bertanya terkait SKP. Kira2 berapa minimal jumlah SKP yang dibuat?
Seperti punya bapak hanya 5 nomor. Mohon penjelasannya pak
Saya dari Penyuluh Agama Pak. Masih baru dalam hal SKP 🙏
@@megabiring6250 untuk jumlah RHK menyesuaikan dengan tupoksi / kegiatan yg bpk/ibu lakukan dalam rentang periode yang telah di tetapkan ( misal Triwulan / tahunan ) , begitu juga dengan indikator ( Kuantitas/Kualitas/waktu ) untuk targetnya jg menyesuaikan sj dengan hasil dan periode aktualnya.
Untuk pembagian RHK bisa dilakukan oleh pimpinan melalui matriks, atau bawahan bisa jg langsung melakukan intervensi pada RHK dan Indikator pimpinan.
berikut informasinya ya, CMIIW..
Mksih pak.sangat membantu tutorialnya
sama2 bu
Assalamualaikum pak
Terimakasih banyak pak
Terimakasih kak, simple dan mudah d pahami 🙏
👍, semoga membantu ya...
Terima kasih Sangat membantu dalam pengisian bukti dukung
Sama2 ya bu.
Thanks so much
Sama2 pak
Sangat membantu toturialnya tapi syasih pusing🫣
Alhamdulillah bisa bergabung dalam komunitas ini
terimakasih, semoga bisa bermanfaat ya bpk/ibu.
Trims, pak
👍, smg membantu ya..
Mlm ms
Pak mau tanya, punya saya kenapa ya kotak skp periode (isinya rencana aksi dan bukti dukung) itu kalau Januari ada 8 pilihan kotak dengan isi yang sama?
Misal, skp periode Januari (1-31 Januari) ada 8 kotak kebawah.
Baru muncul skp periode februari (1-28 fen) 8 kotak lagi bawah terulang, baru muncul skp maret periode. Dan seterusnya begitu sampai skp final pun 8 kotak lagi kebawah terulang.
untuk butir di rencana aksi & bukti dukung otomatis akan menyesuaikan dgn RHK yg kita buat sebelumnya mbk. mungkin memang pembuatan periode di tempat mbk, dibuat perbulan. atau bs cb ditnyakan ke bag.kepegawaian.
FYI, CMIIW... 🙏
mohom info pak kalau plt..skp yang dikerjakn sbagi Kepsek pa sebagai guru
inshaallah next video ya pak.
Bukti dukung untuk kualitas sma waktu sama filenya yg di unggah di kuantitas ya ?
Utuk rencana aksi itu 1 aja y isinya bkn 3 (kuantitas, kualitas,waktu)
untuk bukti dukung selama masih 1 RHK bisa disamakan bu, kcuali memang ada jenis file yg dibedakan. baiknya bisa menggunakan file folder di Google drive nya untuk mempermudah ya, sprti dalam video.
rencana aksi di isikan sesuai dengan indikator pd RHK yg ibu buat ya, dlm video memakai 3 Indikator dalam setiap RHK nya.
Bisa liat file bukti dukungnya mas👏
nanti saya share di deskripsi ya untuk cth nya.
Pak mau tanya, punya saya kenapa ya kotak skp periode ga muncul periodenya untukdan ga muncul juga bagian pengisian rencana aksi dan bukti dukung?
Sebelumnya pastikan SKP sudah Persetujuan, lalu bisa dicoba lakukan hal berikut.
1. unit kerja cb di sinkronkan pak , pastikan sudah sesuai dengan atasan, caranya : klik SKP > detail Skp > Klik muat ulang Pada kolom profil pegawai dan atasan . lakukan beberapa kali. lalu kembali masuk ke penilaian.
2. misal belum juga keluar , bisa klik tambah periode SKP pada menu : SKP> penilaian
kalimat kata kunci pas yang kita tambahkan di rencana aksi itu gmn ka? apakah di ketik manual aja. soalnya punya saya belum muncul apa2
iya bu, bisa diketikan manual dlu ya. dalam video karena sdh pernah terpakai jd bisa muntul otomatis.
mohon solusi pak,Data Jabatan untuk Golongan / Jenjang setingkat lebih rendah tidak ditemukan,golongan /jabatan II/d
apakah yg dimaksud golongan di kolom pegawai yg dinilai pak ? terkait hal berikut silahkan masuk di menu profile lalu klik tombol "sinkron siasn" bila data dirasa sudah benar silahkan klik ok dan simpan ya. tp bila hal tersebut tdk membantu silahkan di koordinasikan dgn bag.kepegawaian di instansi/unit kerja untuk dilakukan peremajaan data di SIASN Instansi.
berikut info nya, smg dpt membantu
@@adeliacom926 SDH DI SINKRON DI MENU PROFIL PAK,TAPIMASIH MUNCUL NOTIF YANG SAMA.APAKAH KARENA GOLONGAN II /D YA PAK,SEHINGGA TDK BISA MENGAJUKAN PAK 2023??
Kalau pegawai cuti bgmn cara pengisian ekinerja?
@@RestinBarapadang terkait hal itu nanti pada tahap penilaian bag.rencana aksi bisa disesuaikan utk target nya ataupun bisa jg tidak di isi.
menyesuaikan sj kesepakatan dgn pimpinan ya.
silahkan koordinasi dgn bag.kepegawaian & atasan nya.
jika sdh terinput semua penilaian, langkah selanjutnya ada yg harus d klik atau tinggal tunggu hasil feed back dr atasan ?
Kita tinggal konfirmasi ke atasan (bilamana diperlukan ), untuk dilakukan koreksi & pemberian Feedback/penilaian. berikut informasinya bpk/ibu. CMIIW ..
Apakah jumlah bukti dukung rhk 1 tahun harus sama dengan jumlah bukti dukung di rencana aksi selama 1 tahun?
terkait hal itu, menyesuaikan saja kesepakatan dengan pimpiman ya.
Matursuwun...👍ijin bertanya lagi...apakah rhk bisa ditambah/direvisi pada tahun berjalan meskipun sdh disetujui pimpinan..?
bisa pak, saat akan melakukan penambahan/ revisi terkait RHK pastikan SKP dalam status draft ya. untuk itu bisa di koordinasikam dgk pimpinan untuk penurunam status skp terlebih dahulu mjd draft.
Bagaimana solusinya klo tidak ada kuantitas dan waktu?
silahlan bisa di koordinasikan dgn atasan untuk SKP bisa diturunkan dlu statusnya mjd draft ya bu, lalu tambahkan untuk aspek di RHK nya. baru ajukan ulang.
@@adeliacom926 sdh menghubungi KS tp sdh tdk bisa diubah ke draf
Maaf bisa melihat file bukti dukungnya
insayaAllah nanti akan sy share ya..
Kalo bidan pengisian bagaimana ya pak 🙏
untuk teknis pengisian kurang lebih sama ya bpk/ibu, untuk bukti dukung & rencana aksinya bisa menyesuaiakan RHK dan Indikator yg bpk/ibu telah tetapkan ya...
berikut informasinya, CMIIW. .
Yg ngejelasin sambil konser 😂
😅 biar.. rame bpk
Mas dokumen yg disiapkan apa saja ?
dokumen untuk pengisian bukti dukung , di sesuaikan dengan RHK & indikator yg bapak buat , dengan masing2 targetnya. untuk ketentuan jenis dokumen bisa menyesuaikan kesepakatan dengan pimpinan.
Pa,bukti dukungnya apa saja?
menyesuaiakan dengan RHK & Indikator yg dibuat pak, dan juga kesepakatan dgn pimpinan.
Inputx msih per triwulan?
ini cth periode 1th bu
MLM ms
Suaranya ga jelas