Gerakan STOP BULLYING
Вставка
- Опубліковано 11 лис 2024
- Dari kami siswa-siswi @smppgri400cibodaskotatange7
Tindakan Bullying tidak pernah dibenarkan dalam sehari-hari baik di rumah, sekolah ataupun tempat lainnya.
Ancaman pidana bagi pelaku BULLYING :
Penjara
Pelaku bullying dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Penambahan pidana
Jika pelaku adalah orang tua korban, maka hukumannya akan ditambah sepertiga.
Katakan STOP BULLYING.
#stopbullying
#sekolahtangerang
#sekolahsehat
#sekolahadiwiyata
#sekolahmenengahpertama
#vatraeksis