Gerakan STOP BULLYING

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 11 лис 2024
  • Dari kami siswa-siswi ‎@smppgri400cibodaskotatange7
    Tindakan Bullying tidak pernah dibenarkan dalam sehari-hari baik di rumah, sekolah ataupun tempat lainnya.
    Ancaman pidana bagi pelaku BULLYING :
    Penjara
    Pelaku bullying dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
    Penambahan pidana
    Jika pelaku adalah orang tua korban, maka hukumannya akan ditambah sepertiga.
    Katakan STOP BULLYING.
    #stopbullying
    #sekolahtangerang
    #sekolahsehat
    #sekolahadiwiyata
    #sekolahmenengahpertama
    #vatraeksis

КОМЕНТАРІ •