Bolehkah dijelaskan mengenai komisi marketing yang kena pajak pak? Kalau kena pajak maka WP wajib isi form SPT atau Efilling dan tanda tangan tapi kalau perusahaan katanya potong otomatis tampa ada WP yang isi form bukankah itu illegal karena perusahaan tidak membyarkan pajak marketing yang sudah dipotong komisi 5%.Yang lebih parah lagi potongan pajak dari marketing kemudian dijadikan satu lalu mengisi SPT atasnama perusahaan artinya uang2 yang dipotong dari komisi marketing dijadikan untuk membyar Pph badan perusahaan itu. Itu aturan marketing yang kerja di agency outsourching tele KTA DBS, komisi yang kadang dapat Rp100.000 karena nasabah acc tetap kena pajak 5%, dan allowence Rp2 juta jika 1 nasabah acc kredit tetap kena 5%, padahal staf2 tidak pernah diminta tanda tanda di SPT. Lebih parah lagi pendapatan yg kena pajak disesuaikan dengan UMR tp nyatanya perusahaan outsourching memotong pajak diluar aturan PKP yaitu jika gaji tetap diatas Rp5 juta kena 5%. Bisakah praktek2 semacam ini dilaporkan karyawan ke pihak berwajib? Saya pernah chatt akun dirjen pajak tidak ada respon.Mohon info pak, terima kasih.
Bantu jawab, yang penting itu segala bentuk harta wajib lapor SPT. Kalau tidak lapor ke SPT, bisa kena pajak lagi. Kecuali sudah masuk SPT, warisannya aman
Surat waris dan surat hibah di urus di mana?
Bolehkah dijelaskan mengenai komisi marketing yang kena pajak pak?
Kalau kena pajak maka WP wajib isi form SPT atau Efilling dan tanda tangan tapi kalau perusahaan katanya potong otomatis tampa ada WP yang isi form bukankah itu illegal karena perusahaan tidak membyarkan pajak marketing yang sudah dipotong komisi 5%.Yang lebih parah lagi potongan pajak dari marketing kemudian dijadikan satu lalu mengisi SPT atasnama perusahaan artinya uang2 yang dipotong dari komisi marketing dijadikan untuk membyar Pph badan perusahaan itu.
Itu aturan marketing yang kerja di agency outsourching tele KTA DBS, komisi yang kadang dapat Rp100.000 karena nasabah acc tetap kena pajak 5%, dan allowence Rp2 juta jika 1 nasabah acc kredit tetap kena 5%, padahal staf2 tidak pernah diminta tanda tanda di SPT.
Lebih parah lagi pendapatan yg kena pajak disesuaikan dengan UMR tp nyatanya perusahaan outsourching memotong pajak diluar aturan PKP yaitu jika gaji tetap diatas Rp5 juta kena 5%.
Bisakah praktek2 semacam ini dilaporkan karyawan ke pihak berwajib?
Saya pernah chatt akun dirjen pajak tidak ada respon.Mohon info pak, terima kasih.
Gak menjawab…😅
Walaupun sudah bayar pajak tahunan ?
Bantu jawab, yang penting itu segala bentuk harta wajib lapor SPT. Kalau tidak lapor ke SPT, bisa kena pajak lagi. Kecuali sudah masuk SPT, warisannya aman