Ayo Lawan Sampah Jogja dengan Memilah dari Rumah! - Liputan Khusus Warta YK

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 20 жов 2024
  • Apakah benar Yogya darurat sampah? Beberapa kali kejadian sampah menumpuk berhari-hari di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Yogyakarta akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan tutup. Yogya darurat sampah kian di depan mata karena diperkirakan daya tampung TPA Piyungan hanya sampai pertengahan 2023. Untuk itu pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab semua masyarakat selaku produsen sampah.
    Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk melaksanakan gerakan zero sampah anorganik mulai Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat dengan gerakan zero sampah anorganik? Tim Liputan Khusus Warta YK mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
    “Sebenarnya kalau kita berbicara sampah itu adalah persoalan kita semua. Di peraturan perundangan sudah disebutkan bahwa warga negara atau masyarakat punya kewajiban untuk mengelola sampahnya sendiri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, ditemui Selasa (20/12/2022).
    SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.
    Sugeng menyebut selama ini produksi sampah di Kota Yogyakarta sekitar 360 ton/hari. Dari jumlah itu yang diserap bank sampah sekitar 2 persen dan pemulung/pelapak sekitar 29 persen, sehingga total volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan sekitar 260 ton/hari. Komposisi sampah tersebut terdiri dari sekitar 55 persen sampah organik dan sekitar 45 persen sampah anorganik.
    Menurutnya urgensi gerakan zero sampah anorganik itu berlaku bagi kita semua. Pemkot Yogyakarta memandang urgen atau sangat penting untuk membatasi sampah anorganik agar habis di sumber sampah. Mengingat di Kota Yogyakarta tidak memiliki TPA. Selama ini adanya di TPA di Piyungan Bantul yang sudah menggunakan zona transisi dan berumur teknis perkiraannya akan sampai April 2023.
    “Karena kita sama-sama mendukung TPA Piyungan agar umur teknisnya bisa diperpanjang. Maka gerakan ini menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh kita semua. Termasuk komponen-komponen di rumah tangga, penggerobak, pelapak termasuk juga aktivis lingkungan dan semua yang ada di perkantoran,” terangnya.
    Sesuai ketentuan dalam SE gerakan zero sampah anorganik, pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Untuk penanganan sampah dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran.
    Mengacu SE gerakan zero sampah anorganik, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah. Depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara.
    “Pemilahan itu adalah sesuatu hal yang sifatnya wajib. Kita bisa memilah mana yang organik dan anorganik. Kalau mau lebih jeli lagi, sampah anorganik bisa diderivasikan lebih dari satu jenis sampah anorganik. Misalnya dari plastik, kertas, kain dan sebagainya,” tambah Sugeng.
    Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai, contohnya sisa makanan, sisa sayuran, sisa dapur dan tanaman. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan kembali, misalnya kertas, kaleng, gelas, kardus, logam, dan botol kaca/plastik.
    Setelah dipilah, sampah anorganik dibawa ke bank sampah atau pengepul. Sedangkan sampah organik bisa dibawa ke penggerobak sampah maupun ke TPS bagi yang tidak berlangganan penggerobak. Bagi masyarakat yang selama ini sudah mengelola sampah organik sendiri dapat dimanfaatkan.
    Lebih lengkap baca di warta.jogjakot...
    PANDUAN
    bit.ly/PanduanPengelolaanSampah
    LINK UNTUK PERTANYAAN TERKAIT SOSIALISASI
    app.sli.do/eve...
    LINK LEAFLET SAMPAH DROPBOX B3
    bit.ly/LeafletD...
    LINK LOKASI BANK SAMPAH (MAPS)
    bit.ly/banksamp...
    "Ayo Lawan Sampah Jogja dengan Memilah dari Rumah! - Liputan Khusus Warta YK"
    Kontributor:
    Tri Darmiyati, Chici, Restu, Danang, & Dhimaz

КОМЕНТАРІ • 7

  • @kangsofyandotcom
    @kangsofyandotcom Рік тому

    Mantab

  • @titiprasetyani6782
    @titiprasetyani6782 Рік тому

    Yuuuk kita pilah dan kelola sampah mulai dari diri kita, keluarga kita dan lingkungan kita yg paling dekat. Bisa? Pasti bisa..

  • @nanabayeman5408
    @nanabayeman5408 Рік тому

    Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat adlh tgs bersama pem dan masy ..

  • @kangsofyandotcom
    @kangsofyandotcom Рік тому

    Mantan pk kadis.... Ijin share nggih

  • @djokoprono2279
    @djokoprono2279 Рік тому

    Mbok iyao yg daerah sleman & bantul yg masih punya halaman diminta buat jugangan2.. buat buang sampah

  • @bambangheriyanto4329
    @bambangheriyanto4329 Рік тому

    Mengelola sampah itu tugas masyarakat hanya memungut,mengumpulkan dan membuang sampah di tps ....mengolah dan memilah sampah tidak wajib bagi masyarakat....kenapa Pemkot tdk mengadakan/membeli mesin pengolah sampah modern .....seperti daerah lain kok malah hal hal yg mnrt masyarakat kurang prioritas didahulukan.....

    • @Automazone
      @Automazone Рік тому

      Di negara2 maju masyarakat yg harus memilah sampah dulu sebelum dibuang. Itu udah standar dunia