Pak Agus yth. saya mempunyai sertifikatt ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Th terbit 2013 dan berakhir tahun 2017. masih boleh tidak saya menjadi pengadaan di kantor saya.. terima kkasih
Selamat sore pak Agus...semoga sehat selalu. Ada pertanyaan apakah Pegawai P3K Fungsional PPBJ, bisa ditunjuk sebagai pejabat pengadaan ? Jika pegawai tersebut belum memilki sertifikat kompetensi barjas, apakah masih bisa ditunjuk pejabat pengadaan?
Minimal harus ada sertifikat dasar dong, nanti dianggap cacat hukum ibarat suruh setir mobil, walaupun bisa tapi kalau gak punya SIMya tetap salah apalagi kalau ada kecelakaan, sukses ya Beli buku2 saya ya Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui: • Link Mbizmarket Toko Daring LKPP www.mbizmarket.co.id/p/arifbook • Link official store Shopee: bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee • Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia • Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310
@@AgusArifRakhman Iya sy liat sertifikat pak Arif dr BNSP ada masa lakunya, punya sy terbitan LKPP tanpa masa laku..btw sy baru mendapat sertifikat madya di bulan juli ini dan langsung beli 5 buku pak Arif..hehe...
@@fajarsulistyo404 terima kasih bapak atas kepercayaannya, owh yang punya LKPP tanpa batas waktu, syukurlah pak, selamat ya, jaga integritas dan terus profefsional dan kreatif
Assalamualaikum pak Agus, semoga Allah memberkahi anda dan keluarga, saya pejabat struktural di suatu dinas di kabupaten, dan saya pada tahun 2019-2020 diangkat juga sebagai pejabat pengadaan untuk dinas tersebut karena saya mempunya sertifikat kompetensi, berdasarkan pasal 88 perpres 16 tahun 2018, apakah saya untuk menjadi pejabat pengadaan di dinas tersebut pada tahun 2021 harus menjadi pegawai fungsional? atau ada cara lain, untuk tetap di struktural dan tetap sebagai pejabat pengadaan di 2021, terimaksih, wassalamualaikum.
Bagaimana dgn Pokja pejabat pengadaan yg hanya golongan II bukan dr golongan III gak bisa dpt sertifikat kompetensi dimaksud yh.. Padahal di Daerah banyak juga Pokja dan pejabat pengadaan yg hanya golongan II...
Bolehkah yg sudah punya sertifikat kompetensi PPK dari Kemenkeu digunakan sebagai sertifikat kompetensi sebagai Pejabat Pengadaan? (Saya belum JFT, masih JFU/Pelaksana).
Pak agus. Saya ingin bertanya. Apakah perawat (JFT) juga boleh inpasing ke JF pengadaan?. Atau hanya dengan punya Sertifikat kompetensi. Cukup di JFT. Tidak perlu inpasing. Terimakasih
Salam ppbj Sy ingin bertanya pak 🙏, mohon pencerahan : -saat ini saya memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. -kami didinas dari jabatan struktural sudah menjadi jabatan fungsional didinas pendidikan, kecuali TU -untuk aturan baru PP sampai akhir 31 des 2022 ini, status hukum PP sy seperti apa ?? Secara jabatan sy fungsional bukan struktural. - apakah sy wajib ikut sertifikat kompentensi lagi ? Atas pencerahannya sy ucapakan ribuan terima kasih 🙏🙏🙏
Apa konsekuensinya bila pasal 88 poin a tidak bisa dipenuhi sampai tanggal 31 Desember 2020 berhubung di pemerintah daerah kita belum ada yg dapat sertifikat kompetensi.
Halo pak, saya ingin bertanya hal yang membebani saya sebagai pegawai baru, saya ditunjuk oleh pemimpin lewat SK penunjukan pejabat PBJ. Jabatan ini diisi dengan alasan krn tidak ada orang yang mau di posisi ini, dan diminta mengisi jabatan ini dulu, jika ada pendidikan sertifikasinya baru saya mengikutinya. Jika seperti ini apakah aman untuk saya ? Mohon penjelasannya pak
Ijin bertanya, apakah dengan begitu pejabat pengadaan yg non/bukan fungsional sambil menunggu memiliki sertifikat kompetensi masih bisa menjadi pejabat pengadaan sampai 31 desember 2023?
@@AgusArifRakhman maaf pa sy masih kurang paham, bila wajib jafung berarti seharusnya tidak perlu ada lagi ayat 2-4, tidak perlu uji kompetensi okupasi lagi, karena masuk jafung kan sudah ada uji kompetensinya. mohon pencerahannya pa karena masih membingungkan buat sy. terimakasih
@@joehari6616 baik mas, dalam peraturan pasti ada yang namanya antisipatif klausul, nah ayat 2 sampai 4 inilah, karena juga untuk memberikan legal standing bagi non jabfung walaupun ada batas waktunya
@@sonilasibey6278 pastinya yang lebih tahu LKPP, saya sendiri juga berharap begitu, barangkali pertimbangan nya adalah fakta bahwa PPK kebanyakan dijabat oleh pejabat struktural. Insya Allah saya yakin bahwa kebijakan akan semakin baik
@@AgusArifRakhman ini yg masalah..banyak pejabat struktural baru lulus sertifikat dasar langsung PPK...apa ini tdk jdi boomerang nantinya..apa lagi yg paling berat PPK..kalaupun sya berpikir kalau jabfung lebih profesional..sedangkan banyak yg blg kan ada staf ahli ppk di bantu..tpi miris juga kalau seorang PPK tidak tau tupoksinya...
pptk yang ditugaskan sebagai PPK maka dia harus mengikuti ketentuan sebagai ppk, minimal punya sertifikat dasar, kalau belulm punya berarti harus ikut sertifikasi kompetensi level 1. saat ini sudah tidak ada lagi diklat pbj dasar ya
@@ran_az7515 ya apabila PA/KPA menugaskan PPTK sebagai PPK, itu tergantung kebijakan masing2, yg penting apabila PPTK ini ditugaskan sebagai PPK oleh PA nya maka dia harus mengikuti segala ketentuan yang melekat pada PPK Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m. (pasal 11ayat 3 perpres 12/2021) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. (pasal 11 ayat 4 perpers 12/2021)
@@AgusArifRakhman berarti hrs merubah status JF Pengadaan ya bang,....sementara didaerah saya sampai hari ini ULP masih belum independen,masih bagian di Sekretariat Daerah,..
saya sudah punya sertifikat uji kompetensi inpassing ke fungsional dari LKPP dan sudah dilantik sebagai JFPPBJ, apakah itu sama dengan sertifikasi kompetensi yang di keluarkan BNSP?
Salam sehat bapak..terima kasih informasinya
Pa . sertifikasi kompetensi , itu selamanya...klw udah dapat...
Ane subsicriber ke 20 😊
Thanks ya
Bagaimana KPA yg tidak memiliki sertifikat kompetensi, krn di Pemda KPA biasanya melekat pada jabatan Eselon 3
Pak Agus yth. saya mempunyai sertifikatt ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar Th terbit 2013 dan berakhir tahun 2017. masih boleh tidak saya menjadi pengadaan di kantor saya.. terima kkasih
Berlaku selamanya pak
Selamat sore pak Agus...semoga sehat selalu. Ada pertanyaan apakah Pegawai P3K Fungsional PPBJ, bisa ditunjuk sebagai pejabat pengadaan ? Jika pegawai tersebut belum memilki sertifikat kompetensi barjas, apakah masih bisa ditunjuk pejabat pengadaan?
Pa tanyain PPK camat tpi tidak ada sertifikat kompetensi...itu gimana pa ..? Saran
Minimal harus ada sertifikat dasar dong, nanti dianggap cacat hukum ibarat suruh setir mobil, walaupun bisa tapi kalau gak punya SIMya tetap salah apalagi kalau ada kecelakaan, sukses ya
Beli buku2 saya ya
Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:
• Link Mbizmarket Toko Daring LKPP www.mbizmarket.co.id/p/arifbook
• Link official store Shopee: bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
• Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
• Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310
@@AgusArifRakhman ada sangsing hukum yah bos
@@permanabahrindo7905 ya namanya melanggar, tanpa kalimat Sanksi pun, paling gak kalau ada masalah akan pasti kena pasal tidak cakap dan lalai
@@AgusArifRakhman masuk ranah hukum yah bos
Mas saya gagal fokus dengan backsound dibelakangnya 😁
Iya nih backsound ke kencengan
mas @Agus Arif Rakhman..Sertifikat Kompetensi PPK, Pokja dan PP diterbitkan oleh lembaga apa..?
penerbitnya BNSP, akan tetap penandatangannya adalah instansi pengusul yg punya kewenangan pembinaan profesi tersebut
Sertifikat kompetensi PPK, Barang Jasa Level 1 diterbitkan oleh LKPP pak. Kalau sertifikat fungsional PBJ mungkin lain ya pak. Tks
Izin bertanya pak Agus.....sy sdh 5 thn mjd PP dan punya sertifikat pelatihan pengadaan tk dasar. bagaimana caranya utk mdptkn sertifikat kompetensi? Apakah hrs uji kompetensi dulu? Bila iya prosedurnya bagaimana. Terimakasih
Pak Arif, sy sudah mendapat sertifikat kompetensi dari LKPP, lalu untuk mendapat sertifikat dari BNSP caranya bagaimana? Tks
Gak perlu keduanya pak, tapi kalau mau menambah bisa ke LPKN
@@AgusArifRakhman Berarti sertifikat kompetensi PPBJ jenjang madya dari LKPP sudah cukup ya pak Arif? Dan sepertinya tidak ada batas masa lakunya. Tks
@@fajarsulistyo404 sertifikat kompetensi madya saya ada masa berlaku 5 tahun pak, setelah itu perpanjangan
@@AgusArifRakhman Iya sy liat sertifikat pak Arif dr BNSP ada masa lakunya, punya sy terbitan LKPP tanpa masa laku..btw sy baru mendapat sertifikat madya di bulan juli ini dan langsung beli 5 buku pak Arif..hehe...
@@fajarsulistyo404 terima kasih bapak atas kepercayaannya, owh yang punya LKPP tanpa batas waktu, syukurlah pak, selamat ya, jaga integritas dan terus profefsional dan kreatif
izin bertanya Pak,,, apakah boleh ASN yg sudah pensiun tetap menjabat sebagai Pejabat Pengadaan
Assalamualaikum pak Agus, semoga Allah memberkahi anda dan keluarga, saya pejabat struktural di suatu dinas di kabupaten, dan saya pada tahun 2019-2020 diangkat juga sebagai pejabat pengadaan untuk dinas tersebut karena saya mempunya sertifikat kompetensi, berdasarkan pasal 88 perpres 16 tahun 2018, apakah saya untuk menjadi pejabat pengadaan di dinas tersebut pada tahun 2021 harus menjadi pegawai fungsional? atau ada cara lain, untuk tetap di struktural dan tetap sebagai pejabat pengadaan di 2021, terimaksih, wassalamualaikum.
PP malah gak boleh menjabat struktural menurut Permenpan RB 29
Bagaimana dgn Pokja pejabat pengadaan yg hanya golongan II bukan dr golongan III gak bisa dpt sertifikat kompetensi dimaksud yh.. Padahal di Daerah banyak juga Pokja dan pejabat pengadaan yg hanya golongan II...
silahkan melakukan penyesuaian dengan regulasi yg ada, kuliah aja sampai dapat S1 lalu ikut ujikom, kalau lulus berarti anda sudah dapat lisensinya
@@AgusArifRakhman makasih Pak masukanya
@@AgusArifRakhman bagaimana cara memperoleh sertifikat komtensi tersebut Pak?
@@bataraguru7570 menguji uji kompetensi di LKPP
@@AgusArifRakhman selain PNS apakah bisa kita memperoleh sertifikat uji kompetensi PPK?
Bolehkah yg sudah punya sertifikat kompetensi PPK dari Kemenkeu digunakan sebagai sertifikat kompetensi sebagai Pejabat Pengadaan? (Saya belum JFT, masih JFU/Pelaksana).
Musik berisik
Pak..
Saya posisi PPBJ Cpns baru 2022.
Apa yang harus saya lakukan dan dimulai darimana.
Bingung...
Mohon info contact pak...
silahkan di 085330686593
Lagunya berisik
Apakah lulusan D3 bisa jdi pejabat pengadaan?saya sdh punya sertifikat dasar pbj
Koq D3 bisa ikut sertifikasi dasar? Mestinya gak bisa loh
@@AgusArifRakhman kata syp gk bisa?baca Perka LKPP No.23 Pasal 12
Pak agus. Saya ingin bertanya. Apakah perawat (JFT) juga boleh inpasing ke JF pengadaan?. Atau hanya dengan punya Sertifikat kompetensi. Cukup di JFT. Tidak perlu inpasing. Terimakasih
Salam ppbj
Sy ingin bertanya pak 🙏, mohon pencerahan :
-saat ini saya memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
-kami didinas dari jabatan struktural sudah menjadi jabatan fungsional didinas pendidikan, kecuali TU
-untuk aturan baru PP sampai akhir 31 des 2022 ini, status hukum PP sy seperti apa ?? Secara jabatan sy fungsional bukan struktural.
- apakah sy wajib ikut sertifikat kompentensi lagi ?
Atas pencerahannya sy ucapakan ribuan terima kasih 🙏🙏🙏
Apa konsekuensinya bila pasal 88 poin a tidak bisa dipenuhi sampai tanggal 31 Desember 2020 berhubung di pemerintah daerah kita belum ada yg dapat sertifikat kompetensi.
Sudah terbit SE no 33 Tahun 2020 om. Selagi belum ada sertifikat kompetensi. Masih bisa pakai sertifikat tingkat dasar. Sebelum 31 desember 2023
apakah syarat PPK harus S1? tidak bisa D1 atau D3?
Izin bertanya...
Apakah sertifikat kompetensi PPK yg dikeluarkan oleh Kemenkeu dan LKPP sama?
Kekuatan hukumnya sama yang penting adalah sertifikat kompetensi
Halo pak, saya ingin bertanya hal yang membebani saya sebagai pegawai baru, saya ditunjuk oleh pemimpin lewat SK penunjukan pejabat PBJ. Jabatan ini diisi dengan alasan krn tidak ada orang yang mau di posisi ini, dan diminta mengisi jabatan ini dulu, jika ada pendidikan sertifikasinya baru saya mengikutinya. Jika seperti ini apakah aman untuk saya ? Mohon penjelasannya pak
Ijin bertanya, apakah dengan begitu pejabat pengadaan yg non/bukan fungsional sambil menunggu memiliki sertifikat kompetensi masih bisa menjadi pejabat pengadaan sampai 31 desember 2023?
Cara bacanya berurutan jadi wajib jabfung tahun 2021
@@AgusArifRakhman maaf pa sy masih kurang paham, bila wajib jafung berarti seharusnya tidak perlu ada lagi ayat 2-4, tidak perlu uji kompetensi okupasi lagi, karena masuk jafung kan sudah ada uji kompetensinya. mohon pencerahannya pa karena masih membingungkan buat sy. terimakasih
@@joehari6616 baik mas, dalam peraturan pasti ada yang namanya antisipatif klausul, nah ayat 2 sampai 4 inilah, karena juga untuk memberikan legal standing bagi non jabfung walaupun ada batas waktunya
mengapa ppk tidak wajib jabfung? apakah aplikasi spse akan mendukung serkom ini?
PPK hanya wajib sertifikat kompetensi keahlian paling lambat 31 desember 2023
@@AgusArifRakhman pertanyaan saya mengapa tidak wajib jabfung seperti pokja dan PP
@@sonilasibey6278 pastinya yang lebih tahu LKPP, saya sendiri juga berharap begitu, barangkali pertimbangan nya adalah fakta bahwa PPK kebanyakan dijabat oleh pejabat struktural. Insya Allah saya yakin bahwa kebijakan akan semakin baik
@@AgusArifRakhman ini yg masalah..banyak pejabat struktural baru lulus sertifikat dasar langsung PPK...apa ini tdk jdi boomerang nantinya..apa lagi yg paling berat PPK..kalaupun sya berpikir kalau jabfung lebih profesional..sedangkan banyak yg blg kan ada staf ahli ppk di bantu..tpi miris juga kalau seorang PPK tidak tau tupoksinya...
@@sonilasibey6278 karena ULP/UKPBJ mau cari aman 😂.. mereka gk mau jadi PPK.. Karena PPK resikonya lebih besar.. thats real
Izin pak..kalau pptk apa wajib sertifikasi pbj tingkat dasar?
pptk yang ditugaskan sebagai PPK maka dia harus mengikuti ketentuan sebagai ppk, minimal punya sertifikat dasar, kalau belulm punya berarti harus ikut sertifikasi kompetensi level 1. saat ini sudah tidak ada lagi diklat pbj dasar ya
@@AgusArifRakhman pptk yg ditugaskan sbg ppk itu pd kondisi spt apa bg dan dasar aturannya d perpres ap permendagri?🙏
@@ran_az7515 ya apabila PA/KPA menugaskan PPTK sebagai PPK, itu tergantung kebijakan masing2, yg penting apabila PPTK ini ditugaskan sebagai PPK oleh PA nya maka dia harus mengikuti segala ketentuan yang melekat pada PPK
Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa
yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA
menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m. (pasal 11ayat 3 perpres 12/2021)
PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. (pasal 11 ayat 4 perpers 12/2021)
@@AgusArifRakhman terimakasih banyak bg penjelasannya..
Pak saya mau bertanya apakah Jabatan Pelaksana Pengelola LPSE bisa beralih ke Jabatan Fungsional PPBJ ?? 🙏
bisa sih, namun harus kreatif lagi, jangan hanya sebatas LPSE, karena angka kreditnya sedikit
mau nanya bang,ujian kompetensi itu gimana caranya bisa bantukah dimana mendapatkan informasinya
Inpasing.lkpp.go. id
@@AgusArifRakhman berarti hrs merubah status JF Pengadaan ya bang,....sementara didaerah saya sampai hari ini ULP masih belum independen,masih bagian di Sekretariat Daerah,..
Bolehkan pejabat pengadaan dijabat oleh fungsional tertentu?
Pasal 88 a bahwa PP wajib dijabat fungsional pengelola pengadaan
saya sudah punya sertifikat uji kompetensi inpassing ke fungsional dari LKPP dan sudah dilantik sebagai JFPPBJ, apakah itu sama dengan sertifikasi kompetensi yang di keluarkan BNSP?
tidak sama beda bu