Akad Sewa Dilanjutkan Ahli Waris | Ustadz Muhammad Abu Rivai

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 25 чер 2024
  • AKAD SEWA DILANJUTKAN AHLI WARIS
    Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى
    🗓️ Kamis, 27 Juni 2024
    🏢 Studio ANB Channel, Krajan, Sleman
    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
    Pembahasan kajian pagi ini adalah tentang akad sewa yang dilanjutkan ahli waris dimana apabila wafatnya para pelaku akad sewa, maka apa yang harus dilakukan, apakah otomatis batal atau tetap bisa dilanjutkan akadnya?
    Tidak batal akadnya tetap lanjut akad sewanya, alasannya obyek transaksinya masih ada tidak hilang
    Semisal sewa rumah, kemudian pemiliknya wafat atau penyewanya wafat, maka akad sewa tidak batal, karena sewa adalah akad yang lazim (terikat).
    Dimasyarakat biasa terjadi kasus seperti ini, termasuk ketika disaat hampir bersamaan pemilik dan penyewa sama-sama wafat maka tidak batal akadnya, namun dilanjutkan oleh ahli waris mereka masing-masing.
    Obyek transaksi akan mempengaruhi kelanjutan akad apabila wafat :
    1. Pelaku yang telah ditetapkan, semisal guru privat, driver
    2. Barang yang dimanfaatkan (tetap), semisal : rumah, kendaraan, ruko
    wallahu'alam

КОМЕНТАРІ • 2