Selamat siang menjelang sore,mohon penjelasannya bahwa di satker kami ada 1 unit kendaraan bermotor berupa mobil yg kondisinya masih cukup baik dan masih tercatat di Siman dalam kondisi baik. Umur kendaraan sudah 8 tahun dan kami rencana untuk melelangnya. Pertanyaannya apakah untuk proses pengajuan Ke KPKNL harus di ubah kondisi barangnya dan apakah kami satker bisa menentukan untuk limit penjualannya? Mohon penjelasannya.
Selamat siang menjelang sore,mohon penjelasannya bahwa di satker kami ada 1 unit kendaraan bermotor berupa mobil yg kondisinya masih cukup baik dan masih tercatat di Siman dalam kondisi baik. Umur kendaraan sudah 8 tahun dan kami rencana untuk melelangnya. Pertanyaannya apakah untuk proses pengajuan Ke KPKNL harus di ubah kondisi barangnya dan apakah kami satker bisa menentukan untuk limit penjualannya?
Mohon penjelasannya.