Selamat malam bapak prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MH. Salam kenal saya dari kota Pematangsiantar. Saya sangat senang mendengar pemaparan, penjelasan tentang hukum, semoga bapak sehat selalu, panjang umur dan semakin diberkati Tuhan.
Mohon ijin Bapak Prof Dr Oto Hasibuan, perkenankan kami memohon petunjuk bahwa kami dari masyarakat miskin namun sulit mencari keadilan. Sehubungan dari dimaksud kami memohon bantuannya melalui Bantuan Hukum lembaga bapak. Untuk itu kami mohon petunjuk bagaimana kami harus melangkah dg menghubungi pihak siapa dan berapa nomor tilpn yg dpt dihubunginya. Terima kasih.
salut prof otto hasibuan...beda kelas, beda attitude, beda ke arifan antara bang otto dengan H.....P...H..., nampak intelektual bang otto jauh di atas bang orang tersebut yg hanya modal kesombongan dan ngotot....saya mahasiswa hukum bangga sama pak otto
Peradi yang sah hasil munas itu harusnya tidak lagi menanggapi perkara hasil pleno karena semua yang menjadi kesepakatan dalam pleno audah disahkan di munas
Selamat malam bapak prof Dr Otto Hasibuan, SH.,MH. Salam kenal saya dari kota Pematangsiantar. Saya sangat senang mendengar pemaparan, penjelasan tentang hukum, semoga bapak sehat selalu, panjang umur dan semakin diberkati Tuhan.
Perkenalkan nama saya Monang Simanjuntak . Bapak Prof Dr. Otto Hasibuan ketum DPN Peradi .
Hallo Bang Otto, Sukses selalu DPN Peradi.
Mohon ijin Bapak Prof Dr Oto Hasibuan, perkenankan kami memohon petunjuk bahwa kami dari masyarakat miskin namun sulit mencari keadilan. Sehubungan dari dimaksud kami memohon bantuannya melalui Bantuan Hukum lembaga bapak. Untuk itu kami mohon petunjuk bagaimana kami harus melangkah dg menghubungi pihak siapa dan berapa nomor tilpn yg dpt dihubunginya. Terima kasih.
Sehat sehat dan panjang umur pak Otto🙏
salut prof otto hasibuan...beda kelas, beda attitude, beda ke arifan antara bang otto dengan H.....P...H..., nampak intelektual bang otto jauh di atas bang orang tersebut yg hanya modal kesombongan dan ngotot....saya mahasiswa hukum bangga sama pak otto
Peradi yang sah hasil munas itu harusnya tidak lagi menanggapi perkara hasil pleno karena semua yang menjadi kesepakatan dalam pleno audah disahkan di munas