Setuju..beberapa Guru Besar justru tidak produktif,malas dan bahkan bahasa inggris aja kalah sama mhs..prodi digerakkan para asisten ahli yg bergaji kecil
Kelemahan GB ditentukan oleh peta keilmuan, kebutuhan dan promosi internal perguruan tinggi ini bisa bahaya karena ada potensi modus senior atau kelompok kubu tertentu bisa mengganjal atau mencegah seseorang yang sebenarnya layak jadi GB. Konsekuensinya jika ada hambatan peta keilmuan maka dosen harus pindah ke institusi lain untuk jadi GB baru.
sangat clear. tadi saya menghighlight beberapa statement narasumber: 1. Bisa naik jenjang karir melalui kepangkatan/kelas dan bisa naik jenjang karir melalui kenaikan jabatan. 2. Rumusan kriteria standar kompetensi untuk kenaikan jabatan sedang di godok 3. Rumusan kriteria standar kompetensi akan di atur oleh masing2 kampus dengan standar dari kemdikbud 4. Untuk fungsional dosen, pangkat/golongan akan dihapus nantinya 5. Kenaikan jabatan bisa 1 tahun untuk mereka yg produktif/memenuhi kriteria 6. Untuk bisa memasuki jabfung tertentu harus melihat kuota yg tersedia, karena walaupun kriteria jabfung terpenuhi tapi kuota jabfung tidak tersedia, maka tidak bisa naik jabfung yg dikehendaki tersebut 7. Semoga kriteria kompetensinya rasional untuk dicapai. mohon bapak ibu silahkan ditambahkan. kalau ada yg keliru, mohon di koreksi. terima kasih😃😃
Kemdikbud juga wajib atur syarat menjadi rektor dekan dan ketua prodi, misalnya pendidikan minimal dosen yg mau jadi dekan dan prodi adalah doktor, sedangkan rektor harus profesor. Karena bagaimana mungkin misalnya dekan masih s2 mimpin dosen yg profesor dan bergelar doktor. Yg masih magister semestinya sekolah dulu baru bisa menduduki jabatan tugas tambahan dekan atau prodi
@@suparmansuparman1201gag kuat ngasih gajinya, Pak. Sekarang dosen bergelar doktor dg jabatan lektor saja gajinya murni 3 jutaan kalau beruntung dapat serdos tambah 2 juta.
Assalamu'alaikum, mohon infonya, jabatan saya LK 550 mau naik ke LK 700 , kemarim AK integrasi sydah lebih dari 700, sampai bulan des 2022, bagimana caranya ya, klo ditambah AK dari januari sampai sekarang sudah lebih dari 850,mohon info nya
Kalo rektor yang angkat GB, ada 2 masalah: 1) akan ada pertarungan faksi2 yang ORDAL, siapa yang dekat api akan kena panas. 2), siapa yg memberikan tunjangan GB. Kalo universitas yang bersangkutan yang mengangkat professor dan berarti PT yang memberi tunjangan GB maka akan kacau. karena setiap PT punya kemampuan keuangan berbeda2. Artinya, sama2 GB tapi berbeda PT maka akan dapat tunjangan berbeda, yg di PT miskin dapat sedikit tunjangan.
Kami sudah memiliki angka kum 1200 dari angka integrasi, tapi tidak bisa naik pangkat kena baru bisa satu tahun lagi, tapi tidak bisa juga u naik jabatan fungsional karena belum ada aturannya. Apakah nilai integrasi tersebut akan hilang? Mohon penjelasannya.
Mohon intrupsi mana para mahasiswa kenapa gak demo pegesahan RUU perampasan aset bagi koruptor. Mohon penjelasannya para profesor,dokto,dan guru guru besae bagai mana anda mendidik para anak muridmu mengapa gak punya otak semua?
🤣🤣🤣Penjelasan terakhir kabur y, asal bunyi, jd ak yang dikumpul untuk apa? knp tiba2 hilang & diganti uji kompetensi? padahal itu adalah akumulasi? sy rasa yg sampaikan ini tdk berkompeten walaupun pangkatnya 4E, hancurrrrrr
Karena banyak prof by angka kredit bukan prof kredit otak alias kompetensi....jadi aturan br ini bagus, karena kompetensi dosen bisa liat oleh seluruh civitas akademik masing PT dan PTS
Setuju..beberapa Guru Besar justru tidak produktif,malas dan bahkan bahasa inggris aja kalah sama mhs..prodi digerakkan para asisten ahli yg bergaji kecil
Gila ...bisanya gaji gak naik selama 15 tahun, inflasi gimana coi
Kelemahan GB ditentukan oleh peta keilmuan, kebutuhan dan promosi internal perguruan tinggi ini bisa bahaya karena ada potensi modus senior atau kelompok kubu tertentu bisa mengganjal atau mencegah seseorang yang sebenarnya layak jadi GB. Konsekuensinya jika ada hambatan peta keilmuan maka dosen harus pindah ke institusi lain untuk jadi GB baru.
sangat clear. tadi saya menghighlight beberapa statement narasumber:
1. Bisa naik jenjang karir melalui kepangkatan/kelas dan bisa naik jenjang karir melalui kenaikan jabatan.
2. Rumusan kriteria standar kompetensi untuk kenaikan jabatan sedang di godok
3. Rumusan kriteria standar kompetensi akan di atur oleh masing2 kampus dengan standar dari kemdikbud
4. Untuk fungsional dosen, pangkat/golongan akan dihapus nantinya
5. Kenaikan jabatan bisa 1 tahun untuk mereka yg produktif/memenuhi kriteria
6. Untuk bisa memasuki jabfung tertentu harus melihat kuota yg tersedia, karena walaupun kriteria jabfung terpenuhi tapi kuota jabfung tidak tersedia, maka tidak bisa naik jabfung yg dikehendaki tersebut
7. Semoga kriteria kompetensinya rasional untuk dicapai.
mohon bapak ibu silahkan ditambahkan. kalau ada yg keliru, mohon di koreksi. terima kasih😃😃
Beliau bagus, smga reformasi ke arah yg lbh baik trkhusus u dosen
Karna beberapa aturan kami yang mau naik asisten ahli ke lektor untuk PNS belum ada kejelasan... Mohon kejelasannya
Hatur nuhun
Cukup jelas, ditunggu PP dan turunanny🤝🔥❤️
Thanks atas penjelasan yang sangat baik dan detail dari pak Sofyan. God bless
Kemdikbud juga wajib atur syarat menjadi rektor dekan dan ketua prodi, misalnya pendidikan minimal dosen yg mau jadi dekan dan prodi adalah doktor, sedangkan rektor harus profesor. Karena bagaimana mungkin misalnya dekan masih s2 mimpin dosen yg profesor dan bergelar doktor. Yg masih magister semestinya sekolah dulu baru bisa menduduki jabatan tugas tambahan dekan atau prodi
Hhhhhhhhhh²
betul, dosen kedepan mungkin minimal s3, sprti di luar negeri
@@suparmansuparman1201gag kuat ngasih gajinya, Pak. Sekarang dosen bergelar doktor dg jabatan lektor saja gajinya murni 3 jutaan kalau beruntung dapat serdos tambah 2 juta.
alhamdullilah singel salary semoga berkah
Assalamu'alaikum, mohon infonya, jabatan saya LK 550 mau naik ke LK 700 , kemarim AK integrasi sydah lebih dari 700, sampai bulan des 2022, bagimana caranya ya, klo ditambah AK dari januari sampai sekarang sudah lebih dari 850,mohon info nya
Kalo rektor yang angkat GB, ada 2 masalah: 1) akan ada pertarungan faksi2 yang ORDAL, siapa yang dekat api akan kena panas. 2), siapa yg memberikan tunjangan GB. Kalo universitas yang bersangkutan yang mengangkat professor dan berarti PT yang memberi tunjangan GB maka akan kacau. karena setiap PT punya kemampuan keuangan berbeda2. Artinya, sama2 GB tapi berbeda PT maka akan dapat tunjangan berbeda, yg di PT miskin dapat sedikit tunjangan.
bukankah naik pangkat itu hak.. seperti halnya gaji bulanan yg selalu diberikan tanpa proses birokrasi yg ribet #26tahunReformasi
#naikpangkatotomatis
Maaf, Kenaikan pangkat itu penghargaan.... Kalau gaji itu hak 🙏🙏
@@yetifatimah285 penghargaan itu hak
gaji pun adl bentuk penghargaan #noDebat
intinya #janganDibuatRIBET
Kenaikan jabatan fungsional bukan hak tapi penghargaan. Cuma dalam praktiknya sering terjadi upaya2 ketidakjujuran dari pihak2 terkait dengan proses
Kami sudah memiliki angka kum 1200 dari angka integrasi, tapi tidak bisa naik pangkat kena baru bisa satu tahun lagi, tapi tidak bisa juga u naik jabatan fungsional karena belum ada aturannya. Apakah nilai integrasi tersebut akan hilang? Mohon penjelasannya.
sedangkan untuk fungsional dosen tidak nol tapi masih dihitung sisanya
Mohon intrupsi mana para mahasiswa kenapa gak demo pegesahan RUU perampasan aset bagi koruptor. Mohon penjelasannya para profesor,dokto,dan guru guru besae bagai mana anda mendidik para anak muridmu mengapa gak punya otak semua?
Apakah menjadi Guru besar harus berpendidikan S3 dan linier Prof?
Betul, sudah ada aturannya cukup lama
lebih jelasnya harus menunggu aturan baru kata direktur sumber daya dua bulan lagi terbit
Gaji Fungsional dosen ga naik2 naik sejak 2006.
semoga Dosen tidak dirugikan dengan berbagai aturan administrasi
🤣🤣🤣Penjelasan terakhir kabur y, asal bunyi, jd ak yang dikumpul untuk apa? knp tiba2 hilang & diganti uji kompetensi? padahal itu adalah akumulasi? sy rasa yg sampaikan ini tdk berkompeten walaupun pangkatnya 4E, hancurrrrrr
Karena banyak prof by angka kredit bukan prof kredit otak alias kompetensi....jadi aturan br ini bagus, karena kompetensi dosen bisa liat oleh seluruh civitas akademik masing PT dan PTS
Like n dislike bisa muncul di PT, karpet merah atau tdk hehe....
UU No 5 tahun 2014 ttg ASN
Ini penjelasan tidak sesuai.... untuk jabatan fungsional umum manakala sudah digunakan menjadi nol
LK saya ditolak dengan alasan kualitas jurnal meragukan. Padahal sudah terakreditasi Sinta 2..... Ngga tau juga dasar asesornya mengatakan itu😊😊😊😊
yang diajukan untuk kenaikan berapa artikel sinta 2 pak?