AJUKAN NUPTK DI VERPAL PTK
Вставка
- Опубліковано 12 гру 2024
- Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) melalui Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verpal PTK) adalah salah satu tahapan penting dalam mendukung validitas data pendidik. Proses ini biasanya dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Syarat Pengajuan NUPTK
Untuk mengajukan NUPTK, berikut beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
Pendidikan Terakhir: Minimal D4/S1 untuk guru.
Status Kepegawaian: Aktif sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di lembaga pendidikan resmi.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Valid sesuai KTP.
Surat Keputusan Pengangkatan: Surat yang diterbitkan oleh yayasan (untuk swasta) atau pemerintah daerah (untuk negeri).
Ijazah: Ijazah dari jenjang pendidikan terakhir.
SK Beban Kerja: Surat Keputusan yang menunjukkan jumlah jam mengajar yang sesuai (khusus guru).