Jumhur ulama' mengatakan tidak boleh menggunakan bin ayah biologisnya karena nantinya akan merusak nasab, belum lagi hukun islam lanjutan seperti waris, dll. Jumhur ulama berpendapat untuk di binkan ayah dari ibunya dan jika takut aib terbongkar bisa disiasati dengan melakukan ijab qobul full bahasa arab, diskusikan dengan penghulunya. Wallahua'lam bishowab.
Bukannya "mengaburkan" nasab juga dosa besar? Maksud saya, zina udah pasti dosa besar, biasanya reality nya ,,, " mengaburkan " nasab dianggap hal biasa dgn alasan " menutupi aib". Solusinya, jangan lakukan hal yg menghasilkan " aib ".
@@mailianiani4804 gaada yang mengaburkan nasab... Cuma ganti bahasa aja pake full bahasa arab Tetap menggunakan bin kakek dari ibu. Pahami kalimat saya
@@Rijal181 maksud saya realitanya banyak yg mengaburkan " nasab " dibandingkan ijab qabul dgn Arabic atau memakai bin/binti ayah dari perempuan yg memiliki anak hasil zina. Saya pernah sekilas baca ttg salah satu dosa besar yaitu mengaburkan nasab. Akhir2 ini hal tsb sepertinya dianggap bukan dosa besar. Kadang mereka beralasan karena ijab qabul dilaksanakan sebelum anak tsb lahir yg mereka anggap otomatis anak tsb lahir dari pernikahan yg " sah " berarti bernasab ke ayah biologis. Secara gak langsung mereka mencari " pembenaran " bukan kebenaran.
@@Rijal181 Dengan pembahasan2 " peliknya " urusan2 jika terjadi kehamilan hasil dari perzinahan harusnya bagi yg berakal dan beriman bisa mencegah dosa besar tsb terjadi. Wallahu'allam🙏
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ma’af ustadz sya mau bertanya, apabila anak hasil zina yg menikahkan wali hakim, lalu jika d sebut duluan “binti” siapa ustadz ? Binti ayah biologisnya atau binti ibu nya ? Apabila binti ibu nya nnti d kuatir kan membuka aib, apa bisa d sebut binti kakeknya (ayah Dr ibu ny) untuk menutupi aib Terima ksih ustadz 🙏🏻🙏🏻 Wassalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatuh
Sama aja saat nikah bukannya mempelai laki2 juga diucapkan nama lengkap. Jadi saat nikah kalo misal kedua mempelai adakah anak hasil zina...bakalan ketahuan juga. Biasanya yg dipermasalahkan hanya jika menikahkan anak hasil zina yg perempuan.
Bang setau saya bohong itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya kecuali untuk 3 hal: hubungan suami-istri, dalam kondisi peperangan, memperbaiki hubungan 2 orang yang sedang bertengkar. Sehingga, dari ketiga hal itu menutupi aib karena mau nikah tidak termasuk, bang. Saya ga tau Ustadz Buya ambil referensi darimana hingga mendapatkan kesimpulan seperti itu. @@cubitaja8863
Jumhur ulama' mengatakan tidak boleh menggunakan bin ayah biologisnya karena nantinya akan merusak nasab, belum lagi hukun islam lanjutan seperti waris, dll.
Jumhur ulama berpendapat untuk di binkan ayah dari ibunya dan jika takut aib terbongkar bisa disiasati dengan melakukan ijab qobul full bahasa arab, diskusikan dengan penghulunya.
Wallahua'lam bishowab.
Bukannya "mengaburkan" nasab juga dosa besar? Maksud saya, zina udah pasti dosa besar, biasanya reality nya ,,, " mengaburkan " nasab dianggap hal biasa dgn alasan " menutupi aib". Solusinya, jangan lakukan hal yg menghasilkan " aib ".
@@mailianiani4804 gaada yang mengaburkan nasab... Cuma ganti bahasa aja pake full bahasa arab
Tetap menggunakan bin kakek dari ibu.
Pahami kalimat saya
@@mailianiani4804 Dan lagi, saya membahas solusi, yang berarti sudah kejadian... Soal pencegahan beda konteks.
@@Rijal181 maksud saya realitanya banyak yg mengaburkan " nasab " dibandingkan ijab qabul dgn Arabic atau memakai bin/binti ayah dari perempuan yg memiliki anak hasil zina. Saya pernah sekilas baca ttg salah satu dosa besar yaitu mengaburkan nasab. Akhir2 ini hal tsb sepertinya dianggap bukan dosa besar. Kadang mereka beralasan karena ijab qabul dilaksanakan sebelum anak tsb lahir yg mereka anggap otomatis anak tsb lahir dari pernikahan yg " sah " berarti bernasab ke ayah biologis. Secara gak langsung mereka mencari " pembenaran " bukan kebenaran.
@@Rijal181 Dengan pembahasan2 " peliknya " urusan2 jika terjadi kehamilan hasil dari perzinahan harusnya bagi yg berakal dan beriman bisa mencegah dosa besar tsb terjadi. Wallahu'allam🙏
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ma’af ustadz sya mau bertanya, apabila anak hasil zina yg menikahkan wali hakim, lalu jika d sebut duluan “binti” siapa ustadz ? Binti ayah biologisnya atau binti ibu nya ?
Apabila binti ibu nya nnti d kuatir kan membuka aib, apa bisa d sebut binti kakeknya (ayah Dr ibu ny) untuk menutupi aib
Terima ksih ustadz 🙏🏻🙏🏻
Wassalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatuh
ya binti ibunya lah
seperti nabi isa bin maryam
Kalau anak hasil dluar nikah , wali nya anak kamdung dri ayah biologis nya apakah sah? Ayah biologis nya sdh meninggal
Tdk sah...ayah biologis tdk boleh jd wali...krn nasabnya ke ibu bukan ke ayahnya
Anak hasil zina itu milik ibunya dan keluarga ibunya
Klo pake wali hakim tapi masih bintinya dari ayahnya sah berarti ya pak ustad
Tetap pakai binti ibu nya ka, dan pakai wali hakim
Kata buya boleh jika untuk menutupi aib
Sama aja saat nikah bukannya mempelai laki2 juga diucapkan nama lengkap. Jadi saat nikah kalo misal kedua mempelai adakah anak hasil zina...bakalan ketahuan juga. Biasanya yg dipermasalahkan hanya jika menikahkan anak hasil zina yg perempuan.
Bang setau saya bohong itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya kecuali untuk 3 hal: hubungan suami-istri, dalam kondisi peperangan, memperbaiki hubungan 2 orang yang sedang bertengkar.
Sehingga, dari ketiga hal itu menutupi aib karena mau nikah tidak termasuk, bang. Saya ga tau Ustadz Buya ambil referensi darimana hingga mendapatkan kesimpulan seperti itu. @@cubitaja8863