PENDAPAT ULAMA MENGENAI SIAPA WALI NIKAH ANAK PEREMPUAN HASIL ZINAH

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 12 гру 2024

КОМЕНТАРІ • 20

  • @Rijal181
    @Rijal181 Рік тому +5

    Jumhur ulama' mengatakan tidak boleh menggunakan bin ayah biologisnya karena nantinya akan merusak nasab, belum lagi hukun islam lanjutan seperti waris, dll.
    Jumhur ulama berpendapat untuk di binkan ayah dari ibunya dan jika takut aib terbongkar bisa disiasati dengan melakukan ijab qobul full bahasa arab, diskusikan dengan penghulunya.
    Wallahua'lam bishowab.

    • @mailianiani4804
      @mailianiani4804 5 місяців тому

      Bukannya "mengaburkan" nasab juga dosa besar? Maksud saya, zina udah pasti dosa besar, biasanya reality nya ,,, " mengaburkan " nasab dianggap hal biasa dgn alasan " menutupi aib". Solusinya, jangan lakukan hal yg menghasilkan " aib ".

    • @Rijal181
      @Rijal181 5 місяців тому

      @@mailianiani4804 gaada yang mengaburkan nasab... Cuma ganti bahasa aja pake full bahasa arab
      Tetap menggunakan bin kakek dari ibu.
      Pahami kalimat saya

    • @Rijal181
      @Rijal181 5 місяців тому

      @@mailianiani4804 Dan lagi, saya membahas solusi, yang berarti sudah kejadian... Soal pencegahan beda konteks.

    • @mailianiani4804
      @mailianiani4804 5 місяців тому

      @@Rijal181 maksud saya realitanya banyak yg mengaburkan " nasab " dibandingkan ijab qabul dgn Arabic atau memakai bin/binti ayah dari perempuan yg memiliki anak hasil zina. Saya pernah sekilas baca ttg salah satu dosa besar yaitu mengaburkan nasab. Akhir2 ini hal tsb sepertinya dianggap bukan dosa besar. Kadang mereka beralasan karena ijab qabul dilaksanakan sebelum anak tsb lahir yg mereka anggap otomatis anak tsb lahir dari pernikahan yg " sah " berarti bernasab ke ayah biologis. Secara gak langsung mereka mencari " pembenaran " bukan kebenaran.

    • @mailianiani4804
      @mailianiani4804 5 місяців тому

      @@Rijal181 Dengan pembahasan2 " peliknya " urusan2 jika terjadi kehamilan hasil dari perzinahan harusnya bagi yg berakal dan beriman bisa mencegah dosa besar tsb terjadi. Wallahu'allam🙏

  • @myvlog803
    @myvlog803 Рік тому +1

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Ma’af ustadz sya mau bertanya, apabila anak hasil zina yg menikahkan wali hakim, lalu jika d sebut duluan “binti” siapa ustadz ? Binti ayah biologisnya atau binti ibu nya ?
    Apabila binti ibu nya nnti d kuatir kan membuka aib, apa bisa d sebut binti kakeknya (ayah Dr ibu ny) untuk menutupi aib
    Terima ksih ustadz 🙏🏻🙏🏻
    Wassalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatuh

  • @Gratisan-i8s
    @Gratisan-i8s Рік тому +1

    ya binti ibunya lah
    seperti nabi isa bin maryam

  • @meilyastephanie-sb8xt
    @meilyastephanie-sb8xt 9 місяців тому +1

    Kalau anak hasil dluar nikah , wali nya anak kamdung dri ayah biologis nya apakah sah? Ayah biologis nya sdh meninggal

    • @ernakurniati8258
      @ernakurniati8258 9 місяців тому +2

      Tdk sah...ayah biologis tdk boleh jd wali...krn nasabnya ke ibu bukan ke ayahnya

    • @Fwy-nu7jq
      @Fwy-nu7jq 5 місяців тому

      Anak hasil zina itu milik ibunya dan keluarga ibunya

  • @nurjanah6230
    @nurjanah6230 Рік тому +4

    Klo pake wali hakim tapi masih bintinya dari ayahnya sah berarti ya pak ustad

    • @neauaena1999
      @neauaena1999 10 місяців тому +2

      Tetap pakai binti ibu nya ka, dan pakai wali hakim

    • @cubitaja8863
      @cubitaja8863 9 місяців тому +1

      Kata buya boleh jika untuk menutupi aib

    • @mailianiani4804
      @mailianiani4804 5 місяців тому

      Sama aja saat nikah bukannya mempelai laki2 juga diucapkan nama lengkap. Jadi saat nikah kalo misal kedua mempelai adakah anak hasil zina...bakalan ketahuan juga. Biasanya yg dipermasalahkan hanya jika menikahkan anak hasil zina yg perempuan.

    • @muhammadzaiful2002
      @muhammadzaiful2002 Місяць тому

      Bang setau saya bohong itu tidak bisa dibenarkan apapun alasannya kecuali untuk 3 hal: hubungan suami-istri, dalam kondisi peperangan, memperbaiki hubungan 2 orang yang sedang bertengkar.
      Sehingga, dari ketiga hal itu menutupi aib karena mau nikah tidak termasuk, bang. Saya ga tau Ustadz Buya ambil referensi darimana hingga mendapatkan kesimpulan seperti itu. ​@@cubitaja8863