Bagaimana jika kita bedah diskusi mendalam, menurut kami, soal nomor 2 ada kekeliruan, baiknya adalah C, memang sebelum kita ttd sebaiknya kita koordinasi dengan penguji dan pembimbing lainnya, agar sama sama acc untuk skripsinya naik cetak, jangan nanti sudah saya ttd, tapi dosen pembimbing dan penguji lain justru minta ada perbaikan lagi. Kalau sudah selesai ujian, artinya sudah selesai seluruh proses berkaitan dengan uji turnitin, revisi subtansi dan kesesuaian dengan pedoman penulisan, hal itu sudah dilalui saat bimbingan, seminar terbuka dan seminar tertutup. Saya apresiasi usaha pendidikan yang dilakukan, namun harus ada koreksi bila Ada yg tidak sesuai dengan realitas yg dialami di keseharian dosen.
Mohon maaf Ucle, tolong untuk dicek lagi pembahasan terkait fabrikasi dan falsifikasi, karena itu adalah contoh yg tidak boleh dilakukan, namun penjelasan uncle itu malah hal2 positif, mohon maaf jika saya yg justru salah, terima kasih
Bisa di cek pak apa itu fabrikasi dan falsifikasi... Jadi kode etik itu TDK semua beri larangan tetapi juga berisi anjuran pak.. terima kasih atas komentarnya pak
salam kak. kok bisa no 1 jawabannya C? bukannya kejadian pada soal tersebut adalah si dosen menggunakan posisinya sebagai dosen untuk keuntungan pribadinya? sedangkan pilihan C TIDAK menggunakan posisinnya sbg dosen untuk kepeentingan pribadinya...
Maaf uncle, soal no 2 masih perlu didiskusikan ini. Kenapa langsung ke uji turnitin? Harusnya kan dilihat isi substansial dari skripsi tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas dari skripsi.
Bukannya sudah ujian akhir ya? Artinya secara substansi sudah diketahui oleh pembimbing maupun penguji, plus ada masukan untuk menyempurnakan isi dari skripsinya.
Masih bingung sama no.1 uncle. Kode etik yg dilanggar “tidak memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari mahasiswa” bukankah ini bagus uncle? Mohon penjelasannya lagi ya
Bagaimana jika kita bedah diskusi mendalam, menurut kami, soal nomor 2 ada kekeliruan, baiknya adalah C, memang sebelum kita ttd sebaiknya kita koordinasi dengan penguji dan pembimbing lainnya, agar sama sama acc untuk skripsinya naik cetak, jangan nanti sudah saya ttd, tapi dosen pembimbing dan penguji lain justru minta ada perbaikan lagi.
Kalau sudah selesai ujian, artinya sudah selesai seluruh proses berkaitan dengan uji turnitin, revisi subtansi dan kesesuaian dengan pedoman penulisan, hal itu sudah dilalui saat bimbingan, seminar terbuka dan seminar tertutup.
Saya apresiasi usaha pendidikan yang dilakukan, namun harus ada koreksi bila Ada yg tidak sesuai dengan realitas yg dialami di keseharian dosen.
ditunggu video2 lain uncle, terima kasih
izin uncel, mohon untuk membahas tentang kampus merdeka, blu dan ptnbh
Mohon maaf Ucle, tolong untuk dicek lagi pembahasan terkait fabrikasi dan falsifikasi, karena itu adalah contoh yg tidak boleh dilakukan, namun penjelasan uncle itu malah hal2 positif, mohon maaf jika saya yg justru salah, terima kasih
Bisa di cek pak apa itu fabrikasi dan falsifikasi... Jadi kode etik itu TDK semua beri larangan tetapi juga berisi anjuran pak.. terima kasih atas komentarnya pak
@unclewira024 baik pak, semangat untuk mengedukasinya pak
Ayo semangat lagi uncle upload video baru
Ka... Mau tanya apa nilai SKB non cat Kaka ada di live skor Kemendikbud?
Masih bingung sma soal no 1. Knp bs C?
Kan yg ditanya "kode etik yg dilanggar".
Bisa di cek di kode etik permen no 44 th 2024 lampiran kedua
Ada materi kode perilaku dosen?
salam kak. kok bisa no 1 jawabannya C? bukannya kejadian pada soal tersebut adalah si dosen menggunakan posisinya sebagai dosen untuk keuntungan pribadinya? sedangkan pilihan C TIDAK menggunakan posisinnya sbg dosen untuk kepeentingan pribadinya...
etika dosen yg dilanggar.
Maaf uncle, soal no 2 masih perlu didiskusikan ini. Kenapa langsung ke uji turnitin? Harusnya kan dilihat isi substansial dari skripsi tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas dari skripsi.
Bukannya sudah ujian akhir ya? Artinya secara substansi sudah diketahui oleh pembimbing maupun penguji, plus ada masukan untuk menyempurnakan isi dari skripsinya.
Membingungkan soal No.1.
Masih bingung sama no.1 uncle. Kode etik yg dilanggar “tidak memanfaatkan posisinya sebagai dosen untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari mahasiswa” bukankah ini bagus uncle? Mohon penjelasannya lagi ya
Bisa di cek di kode etik permen no 44 th 2024 lampiran kedua
@ terima kasih info nya uncle
@@unclewira024wah yg 2024 blm punya, terima kasih ilmunya
fokus ke "kode etik yg dilanggar" kak, berarti yg tertera di pilgan nya itu kode etiknya, bukan pelanggaran yg dilakukan
Soal no 1 tidak objektif dan sulit dipahami maksud soalnya