Apa Itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN? - ConTAXtual Eps 9

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 вер 2024

КОМЕНТАРІ • 5

  • @dindaabni5943
    @dindaabni5943 2 роки тому +9

    Saya ingi bertanya Jika perusahaan A menjual batu bara kepada perusahaan B lalu perusahaan B menjual batu kepada perusahaan C. Transaksi Antara B dan A utk PPN dan PPhnya siapa yg berkewajiban membuat faktur pajak masuk dan keluar lalu PPN dibayar oleh siapa dan PPh dibayar siapa

    • @IPS1707
      @IPS1707 4 місяці тому +3

      Izin menjawab. Mohon maaf telat 2 tahun karena baru melihat video ini saat ini🙏. As short As I know dalam transaksi perusahaan A dan B yang berkewajiban membuat faktur pajak PPN adalah perusahaan A apabila perusahaan A memungut PPN (selaku PKP) pada perusahaan B. Begitu sebaliknya perusahaan B juga membuat faktur apabila memungut PPN pada perusahaan C. Yang membayar PPh 22 dengan tarif 1,5 % (Harga pembelian tdk termasuk PPN) atas transaksi penjualan dan pembelian batu bara tersebut adalah pihak pembeli.
      Faktur PPN keluaran dibuat oleh PKP sebagai penjual karena ada barang keluar sedangkan faktur PPN masukan dibuat oleh PKP sebagai pembeli karena ada barang masuk. Koreksi mohon maaf apabila salah. Ini menurut pemahaman saya🙏🏻

  • @nurulfatiya
    @nurulfatiya Рік тому +2

    mksih kakkk,, mudah dipahami

  • @dwiyuliawati3666
    @dwiyuliawati3666 9 місяців тому

    Terimakasih kak, sangat membantu

  • @user-gc8tz7qw4q
    @user-gc8tz7qw4q Рік тому +1

    Untuk pelaporan di web efaktur seperti apa?
    Otomatis yg akan terlihat pajak keluar yg jumlah 5000 itu.. sementara yg mau di setor 4000 apakah tetap bisa di lapor ppn nya?