Membentuk Jama'ah Kedua - Rumaysho TV

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 11 вер 2024
  • Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jemaah kedua. Sebelum kita membahas ikhtilaf di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), maka kita perlu membatasi (pengertian) jemaah (kedua) yang diperselisihkan itu.
    Permasalahan yang diperselisihkan adalah shalat berjemaah yang didirikan di suatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muazin tetap masjid tersebut.
    Adapun shalat berjemaah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, atau kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.
    Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan shalat jemaah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan muazin tetapnya hukumnya makruh sebagaimana pembahasan yang kami bahas dalam video.
    Anda juga bisa menyimak pembahasan detailnya lewat artikel di web kami melalui tautan berikut:
    rumaysho.com/5...
    Semoga bahasan ini bermanfaat.
    -
    Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
    Narahubung: 0811267791
    *
    ►► SUBSCRIBE di sini untuk mengenal Islam lebih dekat: / @rumayshotv
    *
    Follow Us:
    Twitter @RumayshoCom
    / rumayshocom
    Instagram @RumayshoCom
    / rumayshocom
    Facebook Muhammad Abduh Tuasikal
    / muhammad.tuasikal
    Fans Page Rumaysho di Facebook
    / rumaysho
    Channel Telegram
    telegram.me/ru...
    *
    YUK DUKUNG DAKWAH!
    Salurkan lewat rekening BSI atas nama Rumaysho Peduli Indonesia: 7148142844, diharapkan konfirmasi ke: 0878 3968 8692
    INFO DONASI: 0811-2677-791
    *
    Tentang Darush Sholihin, bisa dilihat di playlist:
    • Info Pesantren Darush ...
    *
    SILAKAN SEBAR VIDEO-VIDEO YANG ADA DENGAN TETAP MENCANTUMKAN RUMAYSHO TV

КОМЕНТАРІ •