Banding Ditolak, Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Вставка
- Опубліковано 18 вер 2024
- JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hakim juga memperberat hukuman terhadap SYL menjadi 12 tahun penjara.
Selain memperberat masa hukuman penjara eks Menteri SYL, hakim memutuskan SYL harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Hakim menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras dan melakukan pungutan liar terhadap anak buahnya selama menjabat sebagai menteri.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga Geledah Rumah Mendes Abdul Halim, Penyidik KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti di www.kompas.tv/...
#syl #korupsi #kementan
Artikel ini bisa dilihat di : www.kompas.tv/...
Ini baru hakim
Seumur hidup baru cocok dgn korupsi
Lindungi Hakimnya..Hakim kaya gini Langka nih terakhir ada Alm. Artijo Hakim paling ditakuti Koruptor..jgn kaya Hakim MA skarang malah diPotong Hukumannya😁
Hukuman 500 thn penjara saja
Pertarungan sengit antara Genk Makassar/Jong Celebes vs Genk Palembang/Jong Andalas Srivijaya, menyenangkan hati Jong Java. (Skor 1:0 buat kemenangan Jong Srivijaya)
hukum mati ae
Nabah hukuman paling tidak ya 5 th
Hukuman 500 thn penjara saja