Menggugat stigma pembuangan ASN

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 16 вер 2024
  • #asn #ikn
    Menggugat Stigma Pembuangan ASN
    IKN jadi pembicaraan lagi. Kali ini dipicu pernyataan Heru Budi Hartono, selaku penjabat gubernur dki Jakarta. Di kutip dari laman tempo.co, Heru Budi mengatakan akan mempekerjakan ASN yang tidak bekerja dengan baik ke IKN.
    "Jadi, bapak kalau enggak bekerja dengan baik, sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN yang terbaru, bapak saya pekerjakan ke IKN,” kata Heru saat memberikan arahan dalam kegiatan Seminar Menuju Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023.
    Perkataan penjabat gubernur ini pun ditanggapi beragam. Ada yang mengatakan itu guyonan belaka. Ada juga yang berpendapat perkataan tersebut adalah blunder dari Heru Budi.
    Memindahkan ASN yang tidak bekerja dengan baik, atau ASN malas ke IKN memang menjadi kontradiksi dengan tujuan dari dibangunnya IKN. Ibu kota baru ini digadang-gadang sebagai kota terbaik. Sloganya IKN kota dunia untuk semua, cukup mencitrakan kalau IKN nanti akan menjadi kota yang futuristik, ramah lingkungan, dan memberikan kenyamanan bagi siapa saja yang tinggal di sana.
    Tentu saja, IKN kota dunia untuk semua, perlu digerakan oleh sumberdaya manusia yang baik bahkan unggul. ASN yang bekerja di sana merupakan ASN terbaik. Apa artinya gedung besar dan mewah, penggunaan teknologi tinggi, kalau ASN di sana tidak bisa menjalankannya dengan optimal.
    Lantas mengapa sampai timbul seloroh itu, memindahkan ASN tidak bekerja dengan baik ke IKN?
    Dalam dunia birokrasi, lazim sekali perpindahan dari satu daerah ke daerah lain, atau dari satu tempat kerja ke tempat kerja lainnya. Lumrah perpindahan ASN antar provinsi, atau kabupaten/kota, antar kementerian, atau perpindahan dari kementerian ke kabupaten/kota, dari provinsi ke kementerian atau sebaliknya.
    Alasan perpindahan beragam. Ada alasan umum yang lazim dikenal dalam tata kelola ASN. Seperti kepindahan karena alasan karir, peluang promosi lebih terbuka, kompetensi dibutuhkan, atau alasan keluarga seperti mengikuti tempat tugas suami, atau agar lebih dekat dengan orang tua.
    Ada alasan tidak umum yang sebenarnya tidak dikenal dalam tata kelola ASN. Alasan tidak umum yaitu seorang ASN dipindahkan sebab tidak disukai pimpinan. Alasan tidak disukai ini bisa jadi politis. Seperti seorang kepala daerah yang mennonjobkan kepala dinas karena yang bersangkutan tidak berada dalam barisannya waktu pilkada.
    Tentu alasan tidak dalam satu barisan ini tidak akan tertulis terang benderang karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimana-mana ASN harus netral. Alasan politik juga sulit dibuktikan. Komisi ASN barangkali banyak menerima aduan tentang hal-hal semacam ini.
    Pimpinan tidak suka bisa jadi karena seorang ASN tidak bekerja dengan baik, atau malas. Atau ASN ini membangkang perintah atasannya sehingga ia dicap sebagai ASN tidak loyal. Maka ASN semacam ini boleh jadi akan dipindahkan ke tempat lain yang kondisinya ‘lebih buruk’. Dari sinilah muncul stigma tempat pembuangan ASN.
    Kondisi ‘lebih buruk’ ditentukan oleh faktor-faktor yang sangat subjektif. Misalnya faktor besar kecilnya anggaran, besar kecilnya tunjangan, ramai tidaknya, jauh dekatnya dengan keluarga.
    ASN Kementerian keuangan yang dipindah ke kementerian lain yang tunjangannya lebih kecil, boleh jadi akan merasa dibuang. ASN suatu instansi yang mana instansinya itu dekat dengan keluarganya, akan merasa dibuang jika dipindahkan ke instansi yang jauh. ASN pemerintahan provinsi mungkin juga merasa dibuang kalau dipindahkan ke pemerintah kabupaten.
    Lantaran faktor seperti itulah, IKN distigma tempat pembuangan. Tentu bukan karena anggaran, karena IKN mempunyai anggaran yang besar. Bukan karena tunjangan di IKN kecil karena banyak benefit yang disiapkan pemerintah untuk ASN di sana.
    IKN distigma seperit itu boleh jadi karena lokasi IKN jauh dari basis keluarga seorang ASN . Kehidupan di Jakarta yang sarana prasananya sudah mapan, dekat pula dengan keluarga, maka kepindahan ke IKN menjadi tidak menarik.
    Stigma seperti inilah yang perlu dihapus. Instansi pemerintahan di mana saja berada, apa pun nama nomenklaturnya, sama saja. Perlu kerja keras memang untuk menghapus stigma ini.

КОМЕНТАРІ •