Dekorum PTSP Pengadilan Agama Poso
Вставка
- Опубліковано 30 вер 2024
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
#PTSP #MahkamahAgungRI #Badilag
Pengadilan Agama Poso Mantap ... Terus memberikan pelayanan prima dan berintegritas 👍👍💪
tetap semangat Pengadilan Agama Poso..terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat..👏👏
jaya selalu PA Poso, selalu terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat 👍👍👍
Pa poso the best, integritas dan layanan yg berkualitas adalah prioritas..🙏
Mantap, ttp semangat
Layanan prima adalah salah satu prioritas pengadilan agama poso, smoga makin jaya selalu🎉
PA Poso, Maroso❤❤