Alhamdulillah menyimak. Semoga keluarga besar Buya Yahya dan Santri2nya juga kita semua selalu sehat berkah, lancar rejekinya, sukses selamat dunia akhirat dan selalu dalam lindungan ALLAH Aamiin Allahumma Aamiin 🤲
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Buya Do'a kan Keluarga Besar Kami Semoga Sakinah Mawadah Warahmah Aamiin 🤲 Serta Banyak Rezeki yang Halal Dan Barokah Aamiin 🤲
mohon maaf buya kalo semisal istikhoroh nya 3 kali akan tetapi di setiap istikhorohnya yang datang itu orang yang berbeda beda , oleh karena itu saya ragu
Kami informasikan kepada para jamaah yang ingin mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa mengirimkan pertanyaanya via dm/ inbox ke media sosial resmi Buya Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via Whatsapp ke nomor 082319711838 Anda juga bisa bertanya secara langsung kepada Buya Yahya saat live streaming via telepon interaktif di nomor 082340713338 Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338 ~ Admin Al-BahjahTV
Kami informasikan kepada para jamaah yang ingin mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa mengirimkan pertanyaanya via dm/ inbox ke media sosial resmi Buya Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via Whatsapp ke nomor 082319711838 Anda juga bisa bertanya secara langsung kepada Buya Yahya saat live streaming via telepon interaktif di nomor 082340713338 Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338 ~ Admin Al-BahjahTV
Assalamualaikum Buya Maaf kalau saya keluar dr konteks kajian.saya ingin bertanya buya masalah harta warisan Bapak dan ibu saya telah bercerai sejak umur saya 5 tahun kemudian ada suatu hal yang membuat Bapak saya sakit hati dan beliau pergi dr rumah dengan membawa sertifikat rumah dan pakaian yang dia pakai dibadan tanpa membawa apapun.Bapak setelah sekian lama dan tahun membiarkan Ibu saya tinggal drmh bapak karena melihat saya masih kecil jadi beliau mengalah pergi meninggalkan rumah.kemudian ibu saya menikah lagi dan tinggal di rumah bapak saya dengan suami baru nya. Sedangkan bapak saya menikah lagi dan tinggal drmh bapak yang dia bangun sendri.kemudian ibu saya menikah lagi setelah bercerai dengan suaminya dan dia tetap seperti itu tinggal bersama suami barunya dirumah bapak saya kemudian bercerai dan selanjutnya menikah lagi dan bersama suami barunya lagi tggl drmh bapak saya kemudian selanjutnya seperti itu.Maaf bukan saya menjelekan atau membuka aib ibu kandung saya tp ibu sy menikah sampai belasan kali dan stiap menikah dengan laki2 selalu tinggal dirumah bapak saya.sedangkan tanah dan rumah tsb pyur hasil jerih payah bapak saya tanpa ada bantuan sepeserpun dr ibu.Kemudian pd th 2016 Bapak saya memberikan sertifikat rumah pada saya dan beramanat agar sertifikat jangan sampai jatuh ke tangan ibu krn takut disalahgunakan krn ibu sy sering nikah dgn laki2 tkut dijual atau di gadaikan atau dibohongi oleh laki2 ibu nanti klo smpe terjadi anak mau tinggal dmn.setelah itu Bapak saya meninggal tahun 2017 tapi ibu saya tetap tinggal drmh bapak dengan suami barunya lagi.bukankah seharusnya ibu saya apabila menikah dengan seorang pria yang menjadi suaminya harusnya ikut dengan suami nya tinggal bersama suami drmhnya jangan tinggal dirumah almarhum bapak saya.Sedangakan saat ini saya sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang tapi ibu saya seolah menyatakan bahwa rumah itu milik dia .Dan tidak setuju bila rumah bapak saya dijual.sedangkan mksd saya rumah dijual dan hasil penjualan rumah trsebut untuk dibelikan rumah lagi yang agak kecil dan sisanya untuk saya membayar hutang .lalu bagaimana jalan keluarya buya mhn pencerahan
Pdhal amanah bapaknya tp kepikiran dijual, mending rumahnya itu disedekahkan jd masjid, atau klo ibunya mau buat ibunya namanya suami istri setelah menikah dan membeli rumah itu maka otomatis itu namanya harta bersama jd mmg ada hak ibu kamu disitu meskipun dia ga ikut membangun sepeserpun..
harus diluruskan dalam konteks hukum waris. rumah tersebut asalnya darimana ? kalau dari warisan orangtua ayah/dibeli sebelum menikah = 100% hak milik ayah. tapi kalau dibeli secara patungan dengan ibu, maka ketika cerai, ini masuk ke harta gono gini. masalah anda sangat spesifik. saran saya silahkan konsultasi kepada ahlinya. bisa ke kemenag terdekat.
@@PrincezzReyya Maaf amanah bapak alm mksdnya silahkan ditujukan untuk saya kedepanya apabila nnti saya mengalami kesulitan dalam hal financial dan ekonomi.Mksdnya dijual oleh saya tidak apa2 asal jangan jatuh ke tangan ibu saya karena setelah perceraian tanah milik bapak disamping rumah telah dijual oleh ibu begitupula sawah bapak yg juga dijual oleh ibu tanpa sepengetahuan bapak.oleh karena itu bapak memberikan sertifikat rumah itu kepada saya dan sudah atas nama saya sendiri.Dengan keterpaksaan rumah harus dijual untuk membeli rumah lagi yg lebih kecil dan utama juga ada lah membayar hutang sy yg cukup besar.karena itu hutang wajib dibayar agar hidup kedepanya tenang.
@@Veruzax seperti yg saya jabarkan tadi dr nol tanah dan rumah dibeli oleh Bapak saya hasil jerih payahnya tanpa ada sepeserpun uang dari ibu dan itu pyur uang bapak sendiri . Dan bukankah dalam islam tidak ada harta gono gini.sedangkan seharusnya suami baru dr ibu saya harusnya merasa malu tinggal dirumah peninggalan bapak saya.
@@Kezyaaira iya tidak ada gino gini selama yg bekerja mencari nafkah 100% adalah si ayah. ini harus dirunut dulu silsilah keluarganya & silsilah hartanya. lebih baik hadirkan seluruh keluarga yg terlibat untuk konsultasi waris. supaya nantinya bukan anda yg berdebat, tapi serahkan ke ahlinya. btw untuk bisa dijual ,sertifikat atas nama almarhum harus turun waris dulu (balik nama). inilah gunanya sebelum kesitu diluruskan dulu hukum warisnya. saran saya secepatnya mengurus akta kematian almarhum (kalau belum) & bikin surat keterangan ahli waris bermaterai.
Kami informasikan kepada para jamaah yang ingin mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa mengirimkan pertanyaanya via dm/ inbox ke media sosial resmi Buya Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via Whatsapp ke nomor 082319711838 Anda juga bisa bertanya secara langsung kepada Buya Yahya saat live streaming via telepon interaktif di nomor 082340713338 Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338 ~ Admin Al-BahjahTV
Alhamdulillah menyimak. Semoga keluarga besar Buya Yahya dan Santri2nya juga kita semua selalu sehat berkah, lancar rejekinya, sukses selamat dunia akhirat dan selalu dalam lindungan ALLAH Aamiin Allahumma Aamiin 🤲
Assalamualaikum...... terbaik Tuan Guru Buya Yahya..... terima kasih atas perkongsian dan ilmu..... Alhamdulillah.....
Syukron buya atas ilmunya.
Alhamdulillah nyimak, Terima Kasih ilmunya KH Buya Yahya yg Dimulyakan ALLAH SWT Barokallahu Fiikum Aamiin.
MasyaAllah tabarakallah
Terimakasih Buya
Allahumma sholli a'laa sanyyidina muhammad
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Buya Do'a kan Keluarga Besar Kami Semoga Sakinah Mawadah Warahmah Aamiin 🤲 Serta Banyak Rezeki yang Halal Dan Barokah Aamiin 🤲
BaroKallah 🤲🏻🤲🏻🤲🏻
MasyaAllah
Assalamualaikum warahmatullahi wabaraqatu
Aku pernah melanggar hasil istikharoh,akhirnya umur pernikahan hanya beberapa bln ,bercerai
mohon maaf buya kalo semisal istikhoroh nya 3 kali akan tetapi di setiap istikhorohnya yang datang itu orang yang berbeda beda , oleh karena itu saya ragu
Kok gitu,
Kami informasikan kepada para jamaah
yang ingin mengirimkan pertanyaan
tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa
mengirimkan pertanyaanya via dm/
inbox ke media sosial resmi Buya
Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via
Whatsapp ke nomor 082319711838
Anda juga bisa bertanya secara
langsung kepada Buya Yahya saat live
streaming via telepon interaktif di
nomor 082340713338
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338
~ Admin Al-BahjahTV
Ya Allah ingin sekali bertanya kepada buya yahya lewat via telpon tapi gak tau cara nya
Kami informasikan kepada para jamaah
yang ingin mengirimkan pertanyaan
tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa
mengirimkan pertanyaanya via dm/
inbox ke media sosial resmi Buya
Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via
Whatsapp ke nomor 082319711838
Anda juga bisa bertanya secara
langsung kepada Buya Yahya saat live
streaming via telepon interaktif di
nomor 082340713338
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338
~ Admin Al-BahjahTV
Assalamualaikum Buya Maaf kalau saya keluar dr konteks kajian.saya ingin bertanya buya masalah harta warisan Bapak dan ibu saya telah bercerai sejak umur saya 5 tahun kemudian ada suatu hal yang membuat Bapak saya sakit hati dan beliau pergi dr rumah dengan membawa sertifikat rumah dan pakaian yang dia pakai dibadan tanpa membawa apapun.Bapak setelah sekian lama dan tahun membiarkan Ibu saya tinggal drmh bapak karena melihat saya masih kecil jadi beliau mengalah pergi meninggalkan rumah.kemudian ibu saya menikah lagi dan tinggal di rumah bapak saya dengan suami baru nya. Sedangkan bapak saya menikah lagi dan tinggal drmh bapak yang dia bangun sendri.kemudian ibu saya menikah lagi setelah bercerai dengan suaminya dan dia tetap seperti itu tinggal bersama suami barunya dirumah bapak saya kemudian bercerai dan selanjutnya menikah lagi dan bersama suami barunya lagi tggl drmh bapak saya kemudian selanjutnya seperti itu.Maaf bukan saya menjelekan atau membuka aib ibu kandung saya tp ibu sy menikah sampai belasan kali dan stiap menikah dengan laki2 selalu tinggal dirumah bapak saya.sedangkan tanah dan rumah tsb pyur hasil jerih payah bapak saya tanpa ada bantuan sepeserpun dr ibu.Kemudian pd th 2016 Bapak saya memberikan sertifikat rumah pada saya dan beramanat agar sertifikat jangan sampai jatuh ke tangan ibu krn takut disalahgunakan krn ibu sy sering nikah dgn laki2 tkut dijual atau di gadaikan atau dibohongi oleh laki2 ibu nanti klo smpe terjadi anak mau tinggal dmn.setelah itu Bapak saya meninggal tahun 2017 tapi ibu saya tetap tinggal drmh bapak dengan suami barunya lagi.bukankah seharusnya ibu saya apabila menikah dengan seorang pria yang menjadi suaminya harusnya ikut dengan suami nya tinggal bersama suami drmhnya jangan tinggal dirumah almarhum bapak saya.Sedangakan saat ini saya sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang tapi ibu saya seolah menyatakan bahwa rumah itu milik dia .Dan tidak setuju bila rumah bapak saya dijual.sedangkan mksd saya rumah dijual dan hasil penjualan rumah trsebut untuk dibelikan rumah lagi yang agak kecil dan sisanya untuk saya membayar hutang .lalu bagaimana jalan keluarya buya mhn pencerahan
Pdhal amanah bapaknya tp kepikiran dijual, mending rumahnya itu disedekahkan jd masjid, atau klo ibunya mau buat ibunya namanya suami istri setelah menikah dan membeli rumah itu maka otomatis itu namanya harta bersama jd mmg ada hak ibu kamu disitu meskipun dia ga ikut membangun sepeserpun..
harus diluruskan dalam konteks hukum waris. rumah tersebut asalnya darimana ? kalau dari warisan orangtua ayah/dibeli sebelum menikah = 100% hak milik ayah. tapi kalau dibeli secara patungan dengan ibu, maka ketika cerai, ini masuk ke harta gono gini. masalah anda sangat spesifik. saran saya silahkan konsultasi kepada ahlinya. bisa ke kemenag terdekat.
@@PrincezzReyya Maaf amanah bapak alm mksdnya silahkan ditujukan untuk saya kedepanya apabila nnti saya mengalami kesulitan dalam hal financial dan ekonomi.Mksdnya dijual oleh saya tidak apa2 asal jangan jatuh ke tangan ibu saya karena setelah perceraian tanah milik bapak disamping rumah telah dijual oleh ibu begitupula sawah bapak yg juga dijual oleh ibu tanpa sepengetahuan bapak.oleh karena itu bapak memberikan sertifikat rumah itu kepada saya dan sudah atas nama saya sendiri.Dengan keterpaksaan rumah harus dijual untuk membeli rumah lagi yg lebih kecil dan utama juga ada lah membayar hutang sy yg cukup besar.karena itu hutang wajib dibayar agar hidup kedepanya tenang.
@@Veruzax seperti yg saya jabarkan tadi dr nol tanah dan rumah dibeli oleh Bapak saya hasil jerih payahnya tanpa ada sepeserpun uang dari ibu dan itu pyur uang bapak sendiri . Dan bukankah dalam islam tidak ada harta gono gini.sedangkan seharusnya suami baru dr ibu saya harusnya merasa malu tinggal dirumah peninggalan bapak saya.
@@Kezyaaira iya tidak ada gino gini selama yg bekerja mencari nafkah 100% adalah si ayah. ini harus dirunut dulu silsilah keluarganya & silsilah hartanya. lebih baik hadirkan seluruh keluarga yg terlibat untuk konsultasi waris. supaya nantinya bukan anda yg berdebat, tapi serahkan ke ahlinya. btw untuk bisa dijual ,sertifikat atas nama almarhum harus turun waris dulu (balik nama). inilah gunanya sebelum kesitu diluruskan dulu hukum warisnya. saran saya secepatnya mengurus akta kematian almarhum (kalau belum) & bikin surat keterangan ahli waris bermaterai.
Istikhoroh tapi masih bingung buya..
Lanjut aja jalani saja
Kami informasikan kepada para jamaah
yang ingin mengirimkan pertanyaan
tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa
mengirimkan pertanyaanya via dm/
inbox ke media sosial resmi Buya
Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via
Whatsapp ke nomor 082319711838
Anda juga bisa bertanya secara
langsung kepada Buya Yahya saat live
streaming via telepon interaktif di
nomor 082340713338
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338
~ Admin Al-BahjahTV
@@albahjah-tv terima kasih admin