Tolong disampaikan ke Menteri pendidikan dan Scine 1.Dosen Jang dibeda bedakan Antara Dosen PTS Dan PTN 2.Dalam hal Tukin Jika didapat Disen PTN maka Dosen PTS Pun selayanya dapat karena Dosen PTN Dan PTS Tujuannya Mencerdaskan kehidupan bangsa 3.Alangkah Baiknya Tukin ditiadakan tapi Tunjangan Sertifikasi Dosen yg ditingkatkan untuk AA Tunjangan Dosen Rp.5 juta Lektor :10 Juta Lektor Kepala Rp.15 Juta dan Prof Tunjangan Serdos 20 juta
SISTER = sistem terintegrasi #setengah.. sudah terdigitalisasi tapi masih unduh & unggah berkas.. sebagai orang yg paham bidang IT, cuma bisa senyum² dlm hati 😅
Tolong disampaikan ke Menteri pendidikan dan Scine 1.Dosen Jang dibeda bedakan Antara Dosen PTS Dan PTN 2.Dalam hal Tukin Jika didapat Disen PTN maka Dosen PTS Pun selayanya dapat karena Dosen PTN Dan PTS Tujuannya Mencerdaskan kehidupan bangsa 3.Alangkah Baiknya Tukin ditiadakan tapi Tunjangan Sertifikasi Dosen yg ditingkatkan untuk AA Tunjangan Dosen Rp.5 juta Lektor :10 Juta Lektor Kepala Rp.15 Juta dan Prof Tunjangan Serdos 20 juta
SISTER = sistem terintegrasi #setengah.. sudah terdigitalisasi tapi masih unduh & unggah berkas.. sebagai orang yg paham bidang IT, cuma bisa senyum² dlm hati 😅
yessss........
batalkan sj
Mohon dibantu untuk di share PPT imi. Terima kasih
Terlalu cepat sosialisasi UU 44 lagi di reviu😂😂😂
Apakah ini tidak merubah seluruh aturan perundang undangan turunannya dahulu ya
Materinya dimana dpt diakses