DISOROT! EKSPESI 'MASAM' Tim Polda Jabar Usai Kalah Sidang Prapid, Sempat Bersalaman Dengan Tim Pegi

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 5 жов 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    TRIBUN-MEDAN.COM - Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
    Hal itu dikatakan hakim dalam amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
    Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
    Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
    Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
    / @tribunmedantv
    Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
    #TribunMedan

КОМЕНТАРІ • 806