Kejari OKU | Pemusnahan Barang Bukti (16 Juli 2024)

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 вер 2024
  • Selasa, 16 Juli 2024.
    Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Bapak Choirun Parapat, S.H. bersama dengan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Pajri Aef Sanusi, S.H melaksanakan serangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dari Pengadilan Negeri Baturaja sebanyak 100 Perkara dari berbagai Tindak Pidana.
    Dari 100 perkara barang butki yang dimusnahkan sebanyak 51 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktof lainnya (ENZ) yakni Sabu seberat 92,231 gram, Pil Extacy 71,886 gram, Ganja 374,6078 gram kemudian Handphone dari kejahatan narkotika sebanyak 34 unit dan barang lainnya 50 buah, Kemudian dengan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (EOH) sebanyak 29 perkara yakni Handphone 4 unit, Senjata tajam 21 bilah dan barang lainnya 64 buah dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 20 perkara yakni Handphone 7 unit, Senjata tajam 5 bilah, Senjata api 1 unit, amunisi 5 butir dan barang lainnya 39 unit.

КОМЕНТАРІ •