PERHITUNGAN KELEBIHAN KUM(POIN) ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DI BIDANG PENELITIAN.
Вставка
- Опубліковано 13 жов 2024
- Assalamualaikum, video singkat ini menjelaskan terkait bagaimana perhitungan KUM Lebihan yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional dosen. semoga bermanfaat.
UA-cam kami yang lain berisi Materi Perkuliahan untuk Mahasiswa, Dosen dan Umum :
/ @lacademiaeducation6927
Scopus Id :
Dr. Muhammad Luthfi Hamzah, B. IT, M.Kom (www.scopus.com...)
Dr. Astri Ayu Purwati, B.Sc, M.Sc (www.scopus.com...)
Contact us at :
IG : @muhammadluthfihamzah, @ayuuuastri
email : muhammad.luthfi@uin-suska.ac.id, astri.ayu@lecturer.pelitaindonesia.ac.id
Tolong bu ayu buat konten dong terkait prosedur "naik pangkat dalam jabatan yang sama" Contoh lektor 200 ke lektor 300. Terimakasih🙏
Waoo...mantappp.. bermanfaat bangett
sangat bermanfaat
Terimakasih banyak bu ayu. Ditunggu video berikutnya🤗
Makasih penjelasannya
Sangat bermanfaat.
UA-camr pendidikan...👍👍👍
Hehe kawan
yth bu Ayu, mohon penjelasan untuk menit ke 2:17 disitu ditulis ...paling banyak 40% dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya... bukankah yang dimaksud adalah 40% dari AK kebutuhan?
contoh:
kelebihan AK penelitian PAK lalu adalah 50
pengajuan L300 ke LK 550 = 250kum dibutuhkan
penghitungan kelebihan :
40% x (40% x 250) = 40% x 100 = 40,
jadi kelebihan AK yang bisa diklaimkan maksimal 40 angka kredit dari 50 angka kredit lebihan
mohon koreksinya ibu
Mohon infonya bagaimana menghitung kelebihan KUMnya ya Bu?
Saya naik dari AA ke Lektor 300 dengan KUM (pengajaran 83,5 ; penelitian 101,06 ; pengabdian 4; dan Penunjang 10) bagaimana menghitung kelebihannya ya Bu 🙏
Aslm bu ayu, untuk pendidikan profesi insinyur apakah bisa di klaim ke pengajuan angka kredit dosen, kalau bisa berapa angka kreditnya., moon bantuannya
MOhon izin bertanya beberapa hal Bu. 1. Kalau kegiatan mereview artikel jurnal dimasukkan di kolom mana mana di bagian PENELITIAN (sy belum menemukan kolom isian untuk isian kegiatan mereview artikel) dan KUM-nya berapa? Terimakasih.
Kalau melihat aturannya perhitungan kelebihan baru dapat dilakukan jika kebutuhan kum sudah terpenuhi. Jadi sepertinya bukan dikurangkan
Bu Ayu, Bagaimana perhitungan KUM untuk dosen AA 100 (Jabfung dengan Ijazah S1) yang kemudian mau mengusulkan ke Lektor 300 atau LK 400? Ijazah S2 dan S3 nya dihitung brp Kum?
Sangat bermanfaat untuk kepengurusan JFD,selama ini mmng ini yg sy pertanyakan...
Buat video kenaikan dr LK ke GB ya Bu,apakah sdh ada videonya?
Rinjani Channel insyaAllah segera dibuat
Good ... Mbak tolong perhitungan loncat jabatan AA ke L dan L ke P tks
Koreksi AA ke LK 😅
Ijin Bertanya bu Ayu. TMT Lektor saya keluar di bulan Februari 2020, apakah saya sudah bisa mengajukan ke LK di tahun ini? saat itu saya LEKTOR 300 dengan Lebihan di Penelitian 103. rencana saya mau mengajukan LK. ijin mensimulasikan kalau saya mengajukan LK 700, berapa KUM yang harus saya kumpulkan. untuk KUM penelitian berapa banyak KUM yang harus saya kumpulkan. dan berapa yang bisa saya ambil dari lebihan penelitian( 103) untuk LK yang saya tuju ini. terimkasih sebelumnya
trimkasih infonya bu dosen .. mampir juga ke channel saya ya
ooooo......
SK fungsional terakhir saya keluar September 2019, untuk Lektor 300. Total kum saya di SK fungsional adalah 325,63, kelebihan 25,63 di unsur penelitian. Berarti kelebihan ini bisa dipakai ya? Akhir 2021 ini saya rencananya mengajukan Lektor Kepala, ada kemungkinan loncat Lektor Kepala 550. Masalahnya, saya belum Doktor. Dengar2 Magister bisa ke Lektor Kepala kalau ada jurnal internasional bereputasi ya? Saya sedang menunggu jurnal Scopus Q3 saya terbit, alhamdulillah status sudah Accepted.
👍 Sal komsel 🤝
Bentuk kelebihan kum apakah dituliskan di sk jabfung lektor ibu? atau dimana penjelasan kelebihan kum? sy lg mengusulkan dri AA ke lektor 200 🙏🏻
Bu maaf mau bertanya,
dari uraian di atas lebihan kum yang dapat digunakan hanya 26 dari total 60 kum. ada sisa 34 kum. apakah sisa 34 kum dimasukkan dalam kolom lebihan atau hilang?
terima kasih jawabannya
Bu ayu Saya mau tanya, Saya blm punya jafung, nop kemren pindah NIDN ke PTS baru, apakah jurnal Saya di PTS lama bisa di hitung??
Mba, jadi saya kan sdh asisten ahli..trus saya mau naik jabatan ke lektor...kemudian saya tidak di setujui dgn alasan akreditasi kampus saat lulus S2 adalah C, saat ini akreditasi kampus waktu S2 sdh B..yang mau saya tanyakan apakah memang begitu aturannya...saya dosen PTS..mohon pencerahannya Mba
Baik Pak, setau kami tidak ada aturannya pak, btw yg tidak mensetujui nya siapa pak? Yg berlaku klo tidak salah untuk pengajuan profesor/guru besar kalau ijazah S3 nya pas tamat akreditasinya C, maka ditolak pengajuannya, kalau LK ke bawah sepertinya tidak ada aturan seperti itu pak
@@muhammadluthfihamzah saya DM ke IG Mba sdh...monggo di cek yo
Ibu, bagaimana prosedur dengan publikasi di masa study s3, apakah bisa di gunakan untuk naik ke LK?
Budi Rahmadya bisa tapi tidak sebagai syarat utama/khusus. Jd publikasi setelah tamat s3 baru publikasinya bisa diajukan untuk syarat utama/khusus
Selamat malam mba, mohon perhitungan Pengabdian kpd masyarakat yang dimaksud dengan 0,5 - 20 itu bagaimana ?? Apabila punya kum PKM 5. (Nah sesuai contoh kan harus punya 20) apakah boleh pakai KUM di tempat lain ?? Atau itu hanya diakui maksimal dari keseluruhan (20 kum) ? Walaupun kita punya kum PKM 25 ?
Maksudnya angka kredit PKM spt di contoh video sesuai aturan itu paling sedikit 0.5 kum dan paling besar 20 kum. Jika punya kum pkm 5 maka sudah dpt memenuhi syarat kebutuhan PKM. Jika kum PKM sebanyak 25 maka yg di akui hanya 20 saja maksimal angka kreditnya.
Mohon maaf ibu, seperti nya perhitungan ibu salah, bukan yg diakui 40% dari kum lebihan, tapi 40% dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya. Kalo dari contoh ibu paparkan berarti 40% x (400-200) = 80. Lebihan kum yg diakui (40% x 80 = 32 dari lebihan 60 tersebut. jadi dari 60 kum lebihan, yg diakui maksimal 32 kum, bukan 24 kum
mohon maaf bapak, spt nya perhitungan di video sudah benar. lebihan kum angka kredit 40% itu di hitung dari lebihan KUM yang tertera di SK jabfung sebelumnya (di video kami mencontohnya sebanyak 60 kum) jadi lebihannya adalah 40% dari 60 kum sebesar 24, bukan dari 80 kum yg akan di penuhi pak. trims
Pemahaman saya sama seperti bu anita...
boleh tanya kak
Kalau saya masuk sbg dosen sudah s3. Pengurusan jabfung pertama apakah harus melalui lektor 200 dulu? Bisa tidak loncat ke 300?
Pengalaman saya tidak bisa loncat ke 300, tapi harus melalui lektor 200
Mau tanya..
Kalo dosen belum punya Asisten ahli tp sdh menerbitkan buku..apa angka kumnya bisa dipakai saat kenaikan ke lektor?
tidak bisa, setahu saya nanti setelah asisten ahli, mulai lg mencari kum untuk lektor