Pendapat Otto Hasibuan Soal Peluang PK Terpidana Kasus Vina Lainnya Pasca Pegi bebas

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 23 сер 2024
  • KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pegi Setiawan menepis penilaian yang menyebut Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
    Salah satu kuasa hukum Pegi, Toni Rm bilang Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi karena dalam putusan praperadilan Pegi disebutkan jika ada keputusan, penetapan atau tindakan lain yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan akan dianggap tidak sah.
    Toni juga menegaskan Pegi Setiawan sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan dari polisi.
    Sebelumnya salah Praktisi Hukum, Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun instagramnya bilang ada kemungkinan Pegi dijadikan sebagai tersangka kembali.
    Menurut Hotman, Pegi hanya bebas dari perkara praperadilan bukan pokok perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.
    Pendapat lain soal kasus pembunuhan Vina dan Eky datang dari Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD yang dalam Program Rosi menilai proses hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky serampangan.
    Hal ini terbukti setelah Pegi dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.
    Mahfud menyebut dengan pembebasan Pegi seharusnya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina lainnya karena pelaku didakwa dengan dakwaan yang sama.
    Usai Pegi dinyatakan bebas oleh sidang praperadilan, kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana akan mengajukan peninjauan kembali.
    Saat ini baru satu mantan narapidana kasus Vina, Saka Tatal yang sudah mengajukan peninjauan kembali dugaan salah tangkap ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk memulihkan nama baiknya.
    Lantas pasca Pegi bebas berdasarkan putusan praperadilan, apakah benar Pegi bisa menjadi tersangka kembali dan bagaimana peluang PK dari 7 terpidana kasus Vina dan Eky usai Pegi bebas?
    Kita bahas bersama sejumlah narasumber, ada Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi dan pengacara 4 terpidana, Otto Hasibuan kuasa hukum dari terpidana kasus Vina.
    Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel UA-cam Kompas TV Jember, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
    Facebook : www.facebook.c...
    Instagram : www.instagram....
    Tiktok: / kompastv_jember
    Twitter : / kompastv_jember
    KOMPASTV JEMBER CHANEL 54 UHF
    Alamat Redaksi: Jl. KH. Wahid Hasyim - 22C, Kel. Kepatihan - Kec. Kaliwates - Jember, Telpon : 0331-412763

КОМЕНТАРІ • 10

  • @agustinatumbelaka5374
    @agustinatumbelaka5374 Місяць тому +3

    Kami yakin Pegi Setiawan buruh Bangunan tidak bersalah, tidak ada Barang Bukti yg Merujuk Pegi Setiawan buruh Bangunan Pelakunya.

  • @Latefa-d1j
    @Latefa-d1j Місяць тому +3

    Pk tolong yg 7 ini mohun ke adilan jugak ini anak Cecil tdk munking berbuat pembunuhan segitu kejamnya pk kasian ?

  • @ismadiher151
    @ismadiher151 Місяць тому +2

    POLISI JANGAN NGOTOT MAU MENJADIKAN PEGI SETIAWAN SEBAGAI TERSANGKA.. CARI AJA DUA DPO LAIN MUNGKIN SAJA MEREKA AKAN BISA MENGUNGKAP BAHWA PEGI SETIAWAN ADALAH PEGI PERONG..

  • @agustinatumbelaka5374
    @agustinatumbelaka5374 Місяць тому +3

    Kami yakin juga Saka Tatal dan 7 Terpidana, tidak bersalah, tidak ada Barang Bukti Seperti DNA, Sidik jari, CCTV,Hp Mereka, tidak ada Barang Bukti yg Merujuk Mereka Pelakunya.

  • @agustinatumbelaka5374
    @agustinatumbelaka5374 Місяць тому +2

    Tidak masuk akal sehat Kami, ini kan Kasus Vina adalah Pembunuhan berencana,yg aneh Mereka tidak mengenal DPO, tidak mengenal Pegi Setiawan Kubal, mereka tidak saling mengenal.

  • @LuwiCell
    @LuwiCell Місяць тому

    Netizen pantau trs dan media jgn sampai kasus ini redup

  • @farhanhamid8995
    @farhanhamid8995 Місяць тому

    Gara gara KAHFI mereka SALAH TANGKAP.