Hakim Beri Perintah Prabowo Kasus Gaji Tak Naik 12 Tahun: Minta Tempo Secepatnya!

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 8 жов 2024
  • MERDEKA.COM - Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI menggelar audiensi Solidaritas Hakim Indonesia terkait permasalahan gaji di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (8/10).
    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso, sempat meneteskan air mata di depan para pimpinan DPR RI saat menyampaikan keluh kesah terkait kondisi yang dihadapi para hakim.
    Terdapat momen mengejutkan di tengah rapat, para hakim dihubungkan langsung dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto melalui telepon Wakil Ketua DPR Dasco.
    Aji menyatakan bahwa pihaknya mempercayai terhadap proses di bawah pimpinan Prabowo, dan berharap pemasalahan hakim dapat segera direalisasikan.
    "Kami berharap Pak Presiden terpilih, Pak Prabowo menjalankan program dengan tempo yang secepatnya, apakah dalam 100 hari kerja Pak Presiden, yang jelas kami menunggu dalam waktu yang secepatnya," ujar Aji. (Haliza Sativa/Wandy:)
    ----
    #merdekadotcom
    MORE VIDEOS: video.merdeka....
    Produced by www.merdeka.com
    KLN Apps ► www.kln.id/apps/
    ----
    UA-cam ► / merdekacomvideonews
    Vidio ► www.vidio.com/...
    WhatsApp Channel ► whatsapp.com/c...
    Twitter ► / merdekadotcom
    Facebook ► / mdkcom
    Telegram ► t.me/merdekaco...

КОМЕНТАРІ • 5

  • @MulyadiAbdurrahman-fp7nq
    @MulyadiAbdurrahman-fp7nq Годину тому +1

    Bekasih.yang.pada.tawuran.ketangkep.anak
    Sekolahan.yang.meninggal.7.orang.meninggal.

  • @sialebaou3191
    @sialebaou3191 Годину тому

    Judulnya nggak jelas.

  • @ilham7648
    @ilham7648 Годину тому

    PP 94 tahun 2012 tunjangan terendah hakim 8.5jt dan tunjangan tertinggi hakim banding 40.2jt, ITU BARU TUNJANGAN loo

    • @sialebaou3191
      @sialebaou3191 Годину тому

      Kata salah satu hakim gaji mereka tidak konstitusional dan tdk berlandaskan hukum.

    • @ilham7648
      @ilham7648 50 хвилин тому

      @@sialebaou3191 nah itu jelas ngarang om, kalau gak ada dasar hukumnya terus nentuin angka gaji sesuai pangkat/golongan/jabatan/masa kerja apa? Padahal di PP nya ada beserta 3 lampirannya