Terimakasih pak, tak henti henti nya memberikan dukungannya... Semoga bermanfaat untuk masyarakat dibidang pertanahan... dan bisa jadi Amal jariyah di kemudian hari....
Punya uang 7 Triliun mau buat HGU jati dan sawit tapi setelah melihat video birokrasi yang terlalu panjaaaaaaaaaang, saya memutuskan untuk nanam cabe di lahan australia. 😂😂
Assalamu'alaikum mas, maaf untuk mendapatkan HGU syarat2nya dan apa yang perlu dilengkapi? Untuk peternakan 🙏 saya ditawarkan HGU dimana tanah tersebut sudah ada HGU dari PT A.
Terima kasih banyak pak utk informasinya, tetapi maaf pak, peraturan menteri ini sudah di cabut dan tidak berlaku digantikan dengan peraturan menteri no 18 tahun 2021, ttg tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, semoga bapak berkenan
Iya pak terimakasih banyak pak, iya sebelumnya saya baca permen 18 /2021 yg tebalnya mirip uuck, ternyata untuk HGU , sebenarnya jauh lebih banyak diatur dalam permen 7/2017... Terimakasih atas koreksinya...
terimakasih pak, sama sama kita bertugas mewujudkan tertib administrasi pertanahan, betul dalam video sebelumnya saya sempat saya menggunakan rujukan PP 18/2021 yang ditindaklanjuti dengan Permen ATR KaBPN 18/2021, untuk substansi HGU sebagian besar sama/copy paste dari pemern 7/2017, untuk substansi HGU tertentu kadang malah lebih lengkap di Permen 7/2017, sehingga saya mengambil substansi tersebut, bahkan menurut saya permen 18/2021 yang tebalnya mirip UUCK malah mirip juknis atau juklak... terimakasih atas informasi dan koreksinya, semoga bermanfaat....
Nah itu dia apakah tanah sdh ada atau tanah sdh disediakan atau kita bebas memilih tanah negara? Membayangkan jika tanah HGU misalnya utk pertanian ternyata tanah yg inginkan masih banyak pohon mustahil kita tebang pohon
Ijin bertanyak pak , saya memiliki sebidang tanah sudah bersertipikat tapi berbatasan dengan perusahaan tapi oknum perusahaan mengklaim tanah saya masih masuk di hgunya perusahaan , bagaimana solusinya pak 🙏
Bisa pak, tapi SHM nya dibeli oleh pemilik HGU, di ganti rugi kemudian dilepaskan hak nya, jadi tanah negara, baru diterbitkan HGU nya... Terimakasih....
@@hendrasbudipaningkat2347bapak punten, izin bertanya dari pernyataan bapak yang ini. Maksud dari diganti rugi ini maksudnya gimana ya pak? Apakah negara yg ganti rugi?
@@safiraanggraini4675 Yg ganti rugi ya yg mau punya HGu ya, biasanya perusahaan... Jika tidak ada ganti rugi, berarti tumpang tindih HGU diatas Hak milik, itu tidak boleh, begitu... Nah sekarang cek kembali apa benar tanah anda sertipikat hak milik anda bener bener masuk HGU? jangan sampai tanah anda dijual orang yg tidak bertanggung jawab ke perusahaan, kemudian perusahaan memproses tanah tersebut menjadi HGU...cek baik baik ya...kasus model begini banyak terjadi, banyak sekali....
@@safiraanggraini4675 tergantung kesepakatan pak.. pemilik tanah dan ya membutuhkan tanah,.. Hanya ada batasan batasan nya, tidak ada unsur paksaan ataupun pemerasan... Terimakasih...
ijin bertanya pak, jika HGU 20 tahun berturut" tida lagi di bayar pajak maka status tana itu jadi milik siapa? smentara masarakat suda meperggunakan menjadikan pertanian mereka, apakah bisa jadi milik rakyat setempat?
saya kok bingung yah.. ini semacam sewa kepada negara atau gimana sih kalau hgu? kalau di deket pantai itu kan ada tanah AD. cara untuk mendapatkan HGU tanah tersebut gimana yah?
Iya pak... Untuk memperoleh HGU anda harus memperoleh tanahnya terlebih dahulu, biasanya melalui pembebasan tanah, anda perlu ijin lokasi...perlu KKPR dan perijinan lainnya... Silahkan penuhi syarat formil dan materiilnya.... untuk permohonan HGU sudah pasti ada biayanya itu di atur dalam peraturan... Terimkasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 satu lagi pertanyaan pak klo boleh, apakah HGU bisa menjadi Hak milik? Lalu klo tdk bisa menjadi Hak milik apakah bisa kita alihakan kita jual pohon atau tanamanya (usaha) ? Terimakasih
@@akbartimur8245 wah gak ada pak HGU jadi hak milik... Jika bapak punya tanah luas, misal 10 Hektar mending sertipikat nya Hak milik aja, kan hanya 2 sertipikat saja untuk kewenangan kabupaten atau kota.... Terkait anda mau jual usahanya, jual pohonnya saja itu diluar ranah pertanahan...itu tergantung para pihak saja, sudah berlaku aturan yg lain...
mantap kak hendras 👍terus berkarya utk atr bpn lebih maju 👍👍
Terimakasih pak, tak henti henti nya memberikan dukungannya...
Semoga bermanfaat untuk masyarakat dibidang pertanahan...
dan bisa jadi Amal jariyah di kemudian hari....
Punya uang 7 Triliun mau buat HGU jati dan sawit tapi setelah melihat video birokrasi yang terlalu panjaaaaaaaaaang, saya memutuskan untuk nanam cabe di lahan australia. 😂😂
Lahan siapa d Australi
Assalamu'alaikum mas, maaf untuk mendapatkan HGU syarat2nya dan apa yang perlu dilengkapi? Untuk peternakan 🙏 saya ditawarkan HGU dimana tanah tersebut sudah ada HGU dari PT A.
Terima kasih banyak pak utk informasinya, tetapi maaf pak, peraturan menteri ini sudah di cabut dan tidak berlaku digantikan dengan peraturan menteri no 18 tahun 2021, ttg tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, semoga bapak berkenan
Iya pak terimakasih banyak pak, iya sebelumnya saya baca permen 18 /2021 yg tebalnya mirip uuck, ternyata untuk HGU , sebenarnya jauh lebih banyak diatur dalam permen 7/2017...
Terimakasih atas koreksinya...
terimakasih pak, sama sama kita bertugas mewujudkan tertib administrasi pertanahan, betul dalam video sebelumnya saya sempat saya menggunakan rujukan PP 18/2021 yang ditindaklanjuti dengan Permen ATR KaBPN 18/2021, untuk substansi HGU sebagian besar sama/copy paste dari pemern 7/2017, untuk substansi HGU tertentu kadang malah lebih lengkap di Permen 7/2017, sehingga saya mengambil substansi tersebut, bahkan menurut saya permen 18/2021 yang tebalnya mirip UUCK malah mirip juknis atau juklak... terimakasih atas informasi dan koreksinya, semoga bermanfaat....
Maaf pak mau tanya ,,,tanah yang bisa diajukan HGU syaratnya apa ya atau tanahnya memang sudah ada/ disediakan dan tinggal pengajuan aja??
Nah itu dia apakah tanah sdh ada atau tanah sdh disediakan atau kita bebas memilih tanah negara? Membayangkan jika tanah HGU misalnya utk pertanian ternyata tanah yg inginkan masih banyak pohon mustahil kita tebang pohon
Desa mempunyai lahan sawit 1 ha ,,Ada surat aset desa ..mereka mendaftar hak apa yg bisa diberikan,,apa boleh hak pakai..
Ijin bertanyak pak , saya memiliki sebidang tanah sudah bersertipikat tapi berbatasan dengan perusahaan tapi oknum perusahaan mengklaim tanah saya masih masuk di hgunya perusahaan , bagaimana solusinya pak 🙏
Tolong apakah bisa terbit HGU diatas tanah yang Sdh bersertifikat atau SHM?
Bisa pak, tapi SHM nya dibeli oleh pemilik HGU, di ganti rugi kemudian dilepaskan hak nya, jadi tanah negara, baru diterbitkan HGU nya...
Terimakasih....
@@hendrasbudipaningkat2347bapak punten, izin bertanya dari pernyataan bapak yang ini. Maksud dari diganti rugi ini maksudnya gimana ya pak? Apakah negara yg ganti rugi?
@@safiraanggraini4675
Yg ganti rugi ya yg mau punya HGu ya, biasanya perusahaan...
Jika tidak ada ganti rugi, berarti tumpang tindih HGU diatas Hak milik, itu tidak boleh, begitu...
Nah sekarang cek kembali apa benar tanah anda sertipikat hak milik anda bener bener masuk HGU? jangan sampai tanah anda dijual orang yg tidak bertanggung jawab ke perusahaan, kemudian perusahaan memproses tanah tersebut menjadi HGU...cek baik baik ya...kasus model begini banyak terjadi, banyak sekali....
@@hendrasbudipaningkat2347 ganti rugi ini nilainya sesuai harga tanah didaerah situ pak?
@@safiraanggraini4675 tergantung kesepakatan pak.. pemilik tanah dan ya membutuhkan tanah,..
Hanya ada batasan batasan nya, tidak ada unsur paksaan ataupun pemerasan...
Terimakasih...
ijin bertanya pak, jika HGU 20 tahun berturut" tida lagi di bayar pajak maka status tana itu jadi milik siapa? smentara masarakat suda meperggunakan menjadikan pertanian mereka, apakah bisa jadi milik rakyat setempat?
Untuk kasus tanah di pulau rempang itu sebenarnya tanah milik Masyarakat adat tanah ulayat atau tanah HGU ya pak mohon penjelasannya skian trimakasih
status tana HGU yg suda bertahun " tida lagi di perpanjang, apa kah tida merugikan negara?
saya kok bingung yah..
ini semacam sewa kepada negara atau gimana sih kalau hgu?
kalau di deket pantai itu kan ada tanah AD. cara untuk mendapatkan HGU tanah tersebut gimana yah?
Apakah untuk mendapatkan tanah HGU tidak perlu mengeluarkan uang? Atau aturannya kita harus memberi uang utk mengurusnya?
Iya pak...
Untuk memperoleh HGU anda harus memperoleh tanahnya terlebih dahulu, biasanya melalui pembebasan tanah, anda perlu ijin lokasi...perlu KKPR dan perijinan lainnya... Silahkan penuhi syarat formil dan materiilnya.... untuk permohonan HGU sudah pasti ada biayanya itu di atur dalam peraturan...
Terimkasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 iya ini ada teman menawarkan itu biayanya 10 jt perhektar, namun bayarnya bertahap. Makasih pak
@@hendrasbudipaningkat2347 satu lagi pertanyaan pak klo boleh, apakah HGU bisa menjadi Hak milik? Lalu klo tdk bisa menjadi Hak milik apakah bisa kita alihakan kita jual pohon atau tanamanya (usaha) ? Terimakasih
@@akbartimur8245 wah gak ada pak HGU jadi hak milik...
Jika bapak punya tanah luas, misal 10 Hektar mending sertipikat nya Hak milik aja, kan hanya 2 sertipikat saja untuk kewenangan kabupaten atau kota....
Terkait anda mau jual usahanya, jual pohonnya saja itu diluar ranah pertanahan...itu tergantung para pihak saja, sudah berlaku aturan yg lain...
Pak bagaimana caranya sy bisa dapat HGU untuk perkebut
Bang boleh kasih contoh kasus berikut dengan biaya² yg perlu di siapkan pemohon 👍🏻
Biaya pajak per hektar pertahun brp ya ?