Assalamualaikum Ustadz. Seorang pegawai negeri atau swasta, ketika kantor ada acara, lalu pimpinan memerintahkan membeli makanan, maka pegawai yg bertugas menyiapkan itu membeli makanan ke kenalan atau keluarganya karena jika beli di tempat itu, si pegawai mendapat fee. Apakah ini dibolehkan? Atau kebaikannya Ustadz, si penjual bilang ke pegawai...kalo kantormu ada acara, pesan makan di saya saja, nanti sy kasih fee. Jazakallah khair ustadz.
Masya Allah jazakillah khaer uztad ilmunya...detail dan mudah di pahami
Barakallah
بارك الله فيك
Assalamu'alaikum..... Bissmillah.
Hubungan ilmu fiqh dengan praktek di lapangan
Ada sebuah pohon yang berbuah, yang dinantikan orang2 yang sekitarnya
3:47
Anda berhutang budi kepada para pemetik buah ( Para Mujtahid) ❤
Assalamualaikum Ustadz.
Seorang pegawai negeri atau swasta, ketika kantor ada acara, lalu pimpinan memerintahkan membeli makanan, maka pegawai yg bertugas menyiapkan itu membeli makanan ke kenalan atau keluarganya karena jika beli di tempat itu, si pegawai mendapat fee. Apakah ini dibolehkan?
Atau kebaikannya Ustadz, si penjual bilang ke pegawai...kalo kantormu ada acara, pesan makan di saya saja, nanti sy kasih fee.
Jazakallah khair ustadz.