PENERTIBAN FREKUENSI RADIO & PERANGKAT TELEKOMUNIKASI NASIONAL (Tahap I 2022)
Вставка
- Опубліковано 15 вер 2024
- Halo #SahabatFrekuensi
Tim Balai Monitor SFR Kelas I Jakarta telah menjalankan kegiatan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Pos dan Informatika di wilayah Jakarta, Depok , Bogor dan Bekasi dan sekitarnya pada tanggal 21 s.d 25 Maret 2022.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Penertiban SFR dan Perangkat Nasional Tahap I yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana seluruh 35 Unit Pelaksana Teknsi (UPT) Ditjen SDPPI secara serentak melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pelanggaran penggunaan SFR dan Perangkat di masing masing wilayah.
Kegiatan Penertiban SFR dan Perangkat Nasional bertujuan untuk menegakkan ketertiban penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di Indonesia agar sesuai peruntukkan, dimana bijak menggunakan frekuensi dengan tidak saling menganggu pengguna lain dan menggunakan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan standar teknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pada Penertiban Nasional Tahap I 2022 dari tim penertiban Balmon SFR Kelas I Jakarta, salah satu agenda kegiatan utamanya yaitu Penertiban Gangguan Frekuensi ILS (Instrument Landing System) pada bagian sistem pemandu pendaratan pesawat terbang. Bersama dengan Balmon SFR Kelas I Tangerang dalam menanggulangi masalah gangguan frekuensi pada Airnav Bandara Internasional Soekarno-Hatta, hal ini menjadi target utama kegiatan penertibkan untuk menertibkan sumber gangguan yang telah menganggu Navigasi ILS pilot saat melakukan pendaratan pesawat
MARI TERTIB MENGGUNAKAN FREKUENSI SESUAI PERUNTUKKANNYA SERTA GUNAKAN PERANGKAT YANG SUDAH BERSERTIFIKASI
___
Ada yang Sahabat ingin tanyakan ?
Jam Pelayanan :
(Senin - Jumat / 08.00 - 16.00 WIB)
linktr.ee/balm...
Alamat Kantor :
Jl. PKP Raya No 30 Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur 13730
goo.gl/maps/Vb...
____
Ikuti Informasi lebih lanjut dari Media Sosial @balmonjakarta
Facebook : / balmonjakarta
Instagram : / balmonjakarta
Twitter : / balmonjakarta
___
Hubungi Kami melalui :
Telepon : 021 - 29384547 / 29384550
Whatsapp : 0813 - 6000 - 3031
___
Disusun oleh : Bambang Indar Dono
Dokumenter : April 2022
___
#PenertibanFrekuensiNasional #Zerointerference #Transformasi2022 #TertibPakaiFrekuensi #Tibnas2022 #SpectrumGuard #PengendaliFrekuensi #IndonesiaTerkoneksi #MakinDigital #FrekuensiSatukanNegeri #BijakPakaiFrekuensi #BijakPakaiPerangkat #ZonaIntegritas #WBK #WBBM #BersamaKominfo #SDPPIbisa #BalmonJakartasiap #DitjenSDPPI #BalmonJakarta #NoTimeForInterference #SpektrumFrekuensiRadio #FrekuensiRadio #TibnasSFR #RadioMaritim #PelabuhanPerikananSamudera #PPSNZ #TertibFrekuensi #IzinStasiunRadio #IzinAmatirRadio
Lanjutkan di area Jawa Barat & sekitarnya ( brafo Balmon )
Terima Kasih atas Dukungannya #SahabatFrekuensi 😊💪. Balmon Jakarta selaku UPT Ditjen SDPPI Kemkominfo terus berkomitmen dan bersinergi dalam menjalankan amanat UU dan PP terkait penggunaan frekuensi radio khususnya dibidang telekomunikasi, untuk menciptakan wilayah layanan penggunaan frekuensi radio yang Tertib, aman dan nyaman untuk digunakan masyarakat bersama ✊🏼😄🇲🇨📡✅
Adapun kami infokan wilayah kerja Balmon SFR Kelas I Jakarta berada di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota + Kabupaten Bogor dan Kota + Kabupaten Bekasi 👋😎😁✅. Sedangkan untuk Wilayah Provinsi Jawa Barat dan sekitarnya berada diwilayah kerja rekan kami yakni Balmon SFR Kelas I Bandung ☺👍
Klo frekwensi sakral,bisa di tembus dengan frekuensi abal abal, bahaya sekali,pdahl jaman sudah canggih,knp gk pindah jalur frekwensi yg lbih Aman
Halo #SahabatFrekuensi 👋🙂, Untuk penggunaan kanal Frekuensi radio di Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, Sebagaimana merupakan hasil rekomendasi Pemerintah bersama organisasi internasional persatuan telekomunikasi dunia (ITU). Besar kemungkinan gangguan frekuensi masih didominasi adanya kekurangan kesadaran masyarakat dalam penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai standar perizinan frekuensi maupun perangkat, Ditjen SDPPI Kemenkominfo siap bertugas menertibkan dan memberikan sosialisasi pada pengguna yang melanggar dan melakukan pengawasan terhadap pendistribusian perangkat yang tidak sesuai standar. Ayo #BijakPakaiFrekuensi #BijakPakaiPerangkat #FrekuensiSatukanNegeri
Kalau cuma RX saja lebih sukanya dengar orang bicara apakah harus ada izin perangkat? Frekuensi yang dipakai punya rapi/orari
Halo #SahabatFrekuensi 🙂🙏, Untuk penggunaan RX dalam band Frekuensi RAPI/ORARI juga diwajibkan untuk kepemilikan Izin Perangkat yah 👍🗒✅
@@balmonjakartabusettt pelit amatt
Apakah Balmon menerima laporan penyadapan?
Jika menerima, saya mau bikin laporan. Ada indikasi alat sadap di tempat saya, sudah saya sweep sinyalnya.
Halo #SahabatFrekuensi 😄👋, Balmon SFR Kelas I Jakarta selaku UPT Ditjen SDPPI Kemenkominfo memiliki tusi dan kewenangan dalam melakukan penindakan / penegakkan peraturan terkait penyalahgunaan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukkan diwilayah JABODEBEK. Adapun aktifitas penyadapan dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE dan UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ⚠ mekanisme pelaporan wajib ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian setempat 🙂👍
Maaf tanya kak,
HT 5w emang bisa ganggu dan main di frekuensi 300san Mhz?
Kalau boleh tau merk apa itu kak.moga dijawab
Secara logika cuman 5 wat ,dn beda jalur,ms iya bisa acak acak frekuensi penerbangan,,payah klo gitu nantinya bgy mn kalo ada sabotase dr orang tk bertanggung jawab 😅
@@mohamadtoha2660 makanya saya bingung nih dgn petugas balmonnya.
Itu saja yg di razia jenis walkie-talkie single band UHF yg dijual2 di online dan power nya dibawah 4w.malah hanya nyentuh 1-2watt.
Yg bikin saya bingung itu walkie-talkie jelas main di UHF(FM) bukan di frekuensi AM (atau frekuensi airband).
maka itu pas liat videonya kok lucu, yg kena frek 300an, perangkat yg bisa juga ga banyak, UHF low aja di 350. Bawa analyzer mahal2, yg diliat label dibalik batere. lucu emang.
@@ImanuelPhotography peralatan canggih malah yg dirazia walkie-talkie jelas mainan anak-anak 😂
Seharusnya yg di razia itu yg rig 30-50watt keatas yg dgn se enaknya mancar/ ganggu band FM,AM dgn lagu2 dangdutnya.
Video ini kalau dilihat oleh negara luar pasti ditertawakan 😅
Seharusnya HT 10w kebawah itu dibebaskan aja/gak perlu izin. Toh rata2 tg menggunakan itu : petani, warga yg jaga pos kamling, pemancing, pemburu,dsb
Lagian ini juga sudah era digital. Yg seharusnya frekuensi2 pemerintah/instansi2 kenegaraan sudah beralih ke digital
Di negara kita pmbli alat lkomunikasi bebas belinyawalau tanpa surat izin benahi dulu woii balmon aturannya jngan hnya swepig2 mmain sita baang orang bubarkan aja blmon menurutku gk ada gunanya bnyak radio brodcesting yg liar gk tersentuh itu sama ballmon