Ijin ,,bagaimana kalau tanah bekas belukar tiba² digusur oleh pihak perkebunan dengan alasan HGU sementara tanah tersebut jelas pernah dikelola oleh orang tua kami sebelumnya
Izin bertanya pak, saya mempunyai tanah Ulayat warisan turun temurun.sudah dikelola selama kurang lebih 350 tahun dari leluhur.tiba2 ada satu pihak mengklaim tanah tersebut. Mereka menebangi pohon yg di tanam nenek saya tanpa izin dan menjual hasilnya serta pohonnya juga. Padahal sebelumnya tdk pernah ada saling mengganggu gugat. Mereka yg mengklaim ini sudah punya bagian juga masing2,kami tidak pernah juga menganggu gugat. Mohon pencerahannya pak,semoga berkenan memberikan langkah apa yg bisa kami lakukan utk mengukuhkan bagian kami?
Di kampung saya,,,,,kami mempunyai tanah yg dikelola oleh siapa yg memerintah,tapai ad beberapa anggota masyarakat mengklaim itu adalah miliknya,,,,,,,bisa minta wa pak🙏
Bagaimana ini pak sya punya tanah warisan dari nenek, yang belum di sertifikat tapi tanah itu sudah hampir 50 tahun aman² saja setelah saya pergi merantau di luar kota tanah saya tdk terus, ketika datang tim pegukur tanah mau mengukur tiba² di peta udah ada tandah klw tanah itu sudah di sertifikat, itu gmna pak penyelesaian nya?
Pak. Apakah permasalahan tanah Ulayat/tanah adat antara 2 desa/negri apakah di selesaikan oleh pemerintah Desa atau (marga)orang yang memiliki yg harus menyelesaikannya. Terima kasih sebelumnya🙏🏼
Bagaimana ini pak sya punya tanah warisan dari nenek, yang belum di sertifikat tapi tanah itu sudah hampir 50 tahun aman² saja setelah saya pergi merantau di luar kota tanah saya tdk terus, ketika datang tim pegukur tanah mau mengukur tiba² di peta udah ada tandah klw tanah itu sudah di sertifikat, itu gmna pak penyelesaian nya?
Qobiltu, mudah- mudah saya bisa
Saya paham tentang Tanah Ulayat
dan Tanah masyakat Adat yang di
Kelola oleh untuk perintah Desa.
Terimakasih informasinya pak barakallah
Terima Kasih, sangat bermanfaat. Sehat Sukses Selalu🙏😇
trimks komentarnya semoga tambah ilmu kalo kurang jelas bs wa saya
Aamiin
Ijin ,,bagaimana kalau tanah bekas belukar tiba² digusur oleh pihak perkebunan dengan alasan HGU sementara tanah tersebut jelas pernah dikelola oleh orang tua kami sebelumnya
Izin bertanya pak, saya mempunyai tanah Ulayat warisan turun temurun.sudah dikelola selama kurang lebih 350 tahun dari leluhur.tiba2 ada satu pihak mengklaim tanah tersebut. Mereka menebangi pohon yg di tanam nenek saya tanpa izin dan menjual hasilnya serta pohonnya juga. Padahal sebelumnya tdk pernah ada saling mengganggu gugat. Mereka yg mengklaim ini sudah punya bagian juga masing2,kami tidak pernah juga menganggu gugat. Mohon pencerahannya pak,semoga berkenan memberikan langkah apa yg bisa kami lakukan utk mengukuhkan bagian kami?
Setahu saya,klo memang kita merasa itu tanah kita,apa lagi tanah leluhur kita,seharusnya tanah itu d darap...
@@yakubmdewa2207 mohon maaf pak,kalimatnya terputus 🙏
Di kampung saya,,,,,kami mempunyai tanah yg dikelola oleh siapa yg memerintah,tapai ad beberapa anggota masyarakat mengklaim itu adalah miliknya,,,,,,,bisa minta wa pak🙏
WA 0878 8067 3557
Bagaimana ini pak sya punya tanah warisan dari nenek, yang belum di sertifikat tapi tanah itu sudah hampir 50 tahun aman² saja setelah saya pergi merantau di luar kota tanah saya tdk terus, ketika datang tim pegukur tanah mau mengukur tiba² di peta udah ada tandah klw tanah itu sudah di sertifikat, itu gmna pak penyelesaian nya?
Pak. Apakah permasalahan tanah Ulayat/tanah adat antara 2 desa/negri apakah di selesaikan oleh pemerintah Desa atau (marga)orang yang memiliki yg harus menyelesaikannya.
Terima kasih sebelumnya🙏🏼
Tanah ulayat cuman judul
fakta nya tanah PT karena kebanyakan tanah ulayat di nikmati PT
faktanya seperti itu dimanfaatkan segelintir org untuk memperkaya diri sdr biasanya oknum perangkat
Ngantuk
Bagaimana ini pak sya punya tanah warisan dari nenek, yang belum di sertifikat tapi tanah itu sudah hampir 50 tahun aman² saja setelah saya pergi merantau di luar kota tanah saya tdk terus, ketika datang tim pegukur tanah mau mengukur tiba² di peta udah ada tandah klw tanah itu sudah di sertifikat, itu gmna pak penyelesaian nya?