Mantan Karyawan Ajukan Permohonan Eksekusi

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 2 лип 2024
  • PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tak kunjung dipekerjakan kembali perusahaannya meski sudah ada putusan dari mahkamah agung, seorang mantan pegawai swasta di palembang ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri palembang.
    Chaidir, mantan karyawan sebuah perusahaan yang menang dalam gugatan perselisihan hubungan industrial, senin siang lalu, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri palembang.
    Permohonan eksekusi diajukan menyusul tak dipekerjakannya kembali pemohon oleh perusahaannya sesuai putusan mahkamah agung.
    Menurut keterangannya, setelah putusan mahkamah agung terbit perusahaannya belum melaksanakan putusan, justru mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja kembali.
    Pemohon menduga perusahaannya menolak melakasanakan putusan m-a yang menyatakan pemohon wajib dipekerjakan kembali ke jabatan posisi semula.
    Pengajuan permohonan dilakukan dengan harapan pengadilan dapat segera melaksanakan eksekusi.
    Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel UA-cam Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
    Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/live.
    KOMPAS TV PALEMBANG
    --
    Jl. Angkatan 45 lorong Harapan No. 23 Kelurahan Lorok Pakjo
    Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang 30137
    --
    Facebook : Kompas TV Palembang
    Instagram : @kompastvpalembang
    #palembang #perusahaan #karyawan

КОМЕНТАРІ •