Tanda jabatan yang berupa bordiran untuk Siaga (Sulung, Pemimpin Barung dan Wakil Pemimpin Barung), Penggalang (Pratama, Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu), Penegak (Pradana, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga) dan Pandega (Pradana Racana, Pemimpin Reka dan Wakil Pemimpin Reka). Selain tanda jabatan tersebut sebaiknya tetap berupa "Jengkol" (tanda jabatan berupa besi) karena penggunaannya tidak setiap waktu tapi di saat saat tertentu saja. Semoga dapat dipahami dan terima kasih.
Syarat untuk mendapatkan tanda kualifikasi pembina satuan adalah sudah KMD dan sudah menyelesaikan Narakarya/ sudah dikukuhkan. Jadi secara ketentuan belum boleh Kak. Terima kasih
Trimakasih kak
Siap, sama sama. Terima kasih juga
Izin bertanya kk apa lapangan untuk pembantu pembina kk
Lapangan bagaimana maksudnya, baju lapangan kah? Tanda jabatan lebih sering digunakan di baju seragam harian dan upacara. Terima kasih
Ikutan belajar Pramuka kak...
Salam Pramuka!!!!!!!
Siap, salam pramuka juga. Semangat
mantab
Siap, terima kasih
Terimakasih Kak, sangat membantu sekali✨
Siap, terima kasih juga
Apa benar Ketua Dewan Racana disebut Pradana juga?
Benar. Untuk tambahan referensi dapat dilihat di SK Kwarnas no. 202 tahun 1988, jukran tentang Tanda Jabatan. Terima kasih
Kak semisal tanda jabatan tersebut berupa bordiran apakah boleh di jahit di baju pramuka
Tanda jabatan yang berupa bordiran untuk Siaga (Sulung, Pemimpin Barung dan Wakil Pemimpin Barung), Penggalang (Pratama, Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu), Penegak (Pradana, Pemimpin Sangga dan Wakil Pemimpin Sangga) dan Pandega (Pradana Racana, Pemimpin Reka dan Wakil Pemimpin Reka). Selain tanda jabatan tersebut sebaiknya tetap berupa "Jengkol" (tanda jabatan berupa besi) karena penggunaannya tidak setiap waktu tapi di saat saat tertentu saja. Semoga dapat dipahami dan terima kasih.
Izin bertanya ka untuk tanda kualifikasi pembina yg di lengan kiri apa boleh di gunakan untuk pembina yg baru ikut kursus KMD ka mohon petunjuk 🙏🙏🙏
Syarat untuk mendapatkan tanda kualifikasi pembina satuan adalah sudah KMD dan sudah menyelesaikan Narakarya/ sudah dikukuhkan. Jadi secara ketentuan belum boleh Kak. Terima kasih
P
🗿