Assalamau alaikum ustad. Saya mau bertanya : apa maksud nya ; setelah di wanita dan calon nya mengangkat wali lalu si wanita mohon diwalikan kepada wali muhakam ? Terima kasih
Wali muhakam adalah wali yang bukan wali nasab, seperti ustadz kiai yang harus di angkat wali muhakam oleh mempelai, Kalo wali hakim itu kepala KUA yang bertugas dari negara
Kobiltu..terima ksh banyak pk ustad semoga manfa'at berkah..aminn
Terima kasih Istadz atas pencerahan ilmunya semoga manfaat. Aamiin.
Lebih cocok bukan wali hakim tapi muhakam
Makasih
Sama"
Assalamau alaikum ustad. Saya mau bertanya : apa maksud nya ; setelah di wanita dan calon nya mengangkat wali lalu si wanita mohon diwalikan kepada wali muhakam ? Terima kasih
Wali muhakam adalah wali yang bukan wali nasab, seperti ustadz kiai yang harus di angkat wali muhakam oleh mempelai,
Kalo wali hakim itu kepala KUA yang bertugas dari negara
bagai mana binti nya utadza siapa
Bagaimana kalau ada wali hakim,,,tapi TDK bisa Krn TDK tercatat,,,kemudian harus dia dgn wali hakim,,,bagaimana solusinya?
Wali muhakkam saja, kiai/ ustadz, dgn cara pengantin Nya mengangkat wali muhakkam dulu kepada muhakkam
Apkah muhakkam nikah di perbolehkan?
Kalau seperti ini berarti gak usah penyerahan wali nasab ke wali muhakam?