terimakasih Pak untuk penjelasannya, sangat membantu untuk menambah wawasan sy🙏 tapi mohon maaf Pak, ijin bertanya mengenai kompetensi perawat, mengingat sudah ada keputusan mentri kesehatan no. 425 thn 2020 tentang standar profesi perawat. Yg sebenar² sampai mana ranah perawat dalam melakukan tindakan yg dibahas pada acls ini Pak? boleh kah perawat melakukan tindakan medis seperti kardioversi dan defibrilasi? mohon penjelasannya Pak, terimakasih🙏
Harus di dukung dg SPO dan kewenangan klinis dalam keadaan emergensy tentunya boleh. Untuk kardioversi itu terencana jadi saat tindakan ada dr yang memberikan intruksi
Maturnuwun pak ilmunya...mugi mugi jadi amal jariahe panjenengan
Terima kasih pak atas ilmunya..mudah dipahami pak
pak trimakasih banyak ilmunya. mudah dipahami. 🥺
Terimakasih pak tahunya enak...
Trimakasih ilmunya Pak Ii
Sangat membantu 🙏🙏🙏🙏
terimakasih Pak untuk penjelasannya, sangat membantu untuk menambah wawasan sy🙏
tapi mohon maaf Pak, ijin bertanya mengenai kompetensi perawat, mengingat sudah ada keputusan mentri kesehatan no. 425 thn 2020 tentang standar profesi perawat. Yg sebenar² sampai mana ranah perawat dalam melakukan tindakan yg dibahas pada acls ini Pak? boleh kah perawat melakukan tindakan medis seperti kardioversi dan defibrilasi?
mohon penjelasannya Pak, terimakasih🙏
Harus di dukung dg SPO dan kewenangan klinis dalam keadaan emergensy tentunya boleh. Untuk kardioversi itu terencana jadi saat tindakan ada dr yang memberikan intruksi
@@iiismailchannel9027 baik Pak.. terimakasih banyak Pak penjelasannya 🙏