Cara Lapor SPT PPN Lebih Bayar via Web eFaktur 3.2

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 15 вер 2024
  • #Lapor #PPN #LebihBayar #Web #eFaktur3.2 dan Cara #Kompensasinya
    Bismillahirrahmanirrahim
    Hai kawan pajak pada sesi kali ini meteor tv akan membahas seputar perpajakan yaitu cara lapor SPT masa PPN Dangan status Lebih bayar dan juga cara mengkompensasikan nilai atas kelebihan bayar nya
    Yuk simak tonton video nya sampai selesai
    Semoga bermanfaat ya..

КОМЕНТАРІ • 11

  • @fathfath9319
    @fathfath9319 Рік тому +1

    Terimakasih
    Sangat bermanfaat sekali dan paham

  • @anitasari-le1bu
    @anitasari-le1bu 10 місяців тому

    tutorial ppn masa pembetulan ke 2 dong kak 🙏

  • @mtaufik9656
    @mtaufik9656 Рік тому

    Klu lebih byr PPN masa sebelumnya di masukan di lampiran AB. Berarti di lampiran B2 faktur masukan nya bertambah ya. Di SPT masa masuk di pajak masukan yang dapat di perhitungkan. Betul gak ya

  • @sonywahyudi3806
    @sonywahyudi3806 Рік тому

    Maaf Pak... Saya waktu lapor normal posisi lebih bayar... Kemudian ada permintaan pembatalan faktur pajak masukan .. setelah itu saya lakukan pembetulan 1... Namun terjadi kesalahan pengisian dan kolom e menjadi 0 dan lopannya menjadi nihil... Harusnya lapoaranya masih lebih bayar... Giman Pak untuk langkah pembetulan 2 nya...?🙏🙏🙏

  • @aditadityamuhammadsopian1721
    @aditadityamuhammadsopian1721 Рік тому +1

    Pak kompensasi itu ko punya saya gak bisa di centang ya? Harus di bagaimanakan?

    • @newsmeteor
      @newsmeteor  Рік тому

      Jika status PPN kk lebih bayar bisa di centang kak pada bagian H nya
      Jadi pastikan lagi pada bagian D Nilainya minus

  • @ivanfedrick6073
    @ivanfedrick6073 Рік тому

    Klo trnyata SPT yg sblumnya (contoh mei) sudah di kompensasikan ke masa berikutnya (juni) kan akan masuk masa pajak berikutnya (juni) pada kolom lampiran. Kemudian trnyata ada perubahan Pada masa juni, dan kompensasi yg pada masa mei masih nyangkut. Itu bagaimana utk menghapusnya. Soalnya EFAKTUR skrng beda dgn sebelumnya. Tidak bisa di hapuskan. Mohon bantu jawab

    • @sarmah2916
      @sarmah2916 Рік тому

      Sama nih. Apakah sudah ada solusinya?

  • @tigamanunggalmajubersama880

    Pak, untuk poin H , apa beda H 2.1 dengan H 2.2, selama ini jika lebih bayar saya tidak centang H 2.1 atau H 2.2, yg saya centang hanya Dikompensasikan bulan berikutnya saja. Apakah hal tersebut akan menimbulkan masalah? Terimakasih

    • @DeriaSalsa-xc1to
      @DeriaSalsa-xc1to Рік тому

      Pak apakah sudah ada jawabannya?
      Saya sedang mengejrakan laporan spt massa dan bingung di bagian ini juga

  • @endangsalindabasuki1315
    @endangsalindabasuki1315 Рік тому

    lambat kali jelasinya