Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 8 жов 2024
  • Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melaksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
    Acara sosialisasi ini dihadiri oleh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Nagan Raya.
    Kepala Bappeda, dalam laporannya mengatakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) akan menggantikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Nagan yang akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.
    Sementara itu Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, secara resmi membuka acara sosialisasi tersebut.
    Dalam acara sosialisasi ini, materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) disampaikan oleh H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ, Ph.D dan Dr. Muhammad Abrar, S.E., M.Si dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh serta Dr. Istafan Najmi, M.Si dari Universitas Abulyatama, Banda Aceh.
    Setelah penyampaian materi oleh narasumber, dilanjutkan tanya jawab dengan peserta.

КОМЕНТАРІ • 1